SUMUT, CHANEL7.ID – Pelaku pembunuhan seorang wanita berusia 28 tahun, dihotel Cahaya Kasih yang sempat viral di medsos (media sosial). berhasil di tangkap, oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pematang Siantar, melalui Unit Jatanras melakukan penahanan terhadap tersangka terduga pembunuhan seorang wanita berumur 28 tahun berinisial JS.
Kejadian tragis itu terjadi di Hotel Cahaya Kasih yang terletak di jalan Bah Binonom, Kelurahan Sigulang-Gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar pada hari sabtu tanggal 21 juni 2025, sekira pukul 18:30 Wib.
Hal ini disampaikan Kapolres Pematang Siantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH, melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar STr,K. SIK. MH dalam keterangannya pada hari minggu 22 juni 2025 mengatakan,” Bahwa tersangka yang berinisial JAS yang berumur 29 tahun, warga jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar,” Tuturnya.
IPTU Sandi Riz Akbar sebagai Kasat Reskrim menambahkan,” Kronologis kejadian yang diawali tersangka JAS dengan korban hanya berselisih, karenakan korban dekat dengan teman laki-lakinya akhirnya tersangka merasa cemburu dengan korban,” Ungkapnya.
- Advertisement -
Lanjutnya,” Dikarenakan sudah tidak tertahankan lagi emosinya, tersangka JAS bangun dan mengambil obeng miliknya yang sebelumnya memang sudah ada didalam kamar hotel yang ditempat mereka menginap,” Paparnya.
Sambungnya,” Pelaku yang berinisial JAS mengatakan kepada korban dengan mengatakan,” Minta maaf ya sayang aku sama mu, dan lalu tersangka menusuk leher bagian bawah korban dengan menggunakan obeng yang digenggam di tangan kanannya dengan sebanyak satu kali. dan setelah merasakan korban sudah tidak bergerak lagi, dan sudah meninggal dunia lalu tersangka keluar dari kamar untuk menghilangkan jejak barang bukti seperti obeng,” Ucapnya.
Kejadian baru ketahuan pada hari sabtu tanggal 21 juni 2025, sekira pukul 18.30 Wib. Saat keluarga korban datang ke Hotel Cahaya Kasih dan mendobrak pintu kamar korban.
Kini tersangka JAS sudah ditahan di Polres Pematang Siantar dengan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam 338 KUHpidana yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain,” Tutup IPTU Sandi.
- Advertisement -
®M.Tresno

