SUMEDANG, CHANEL7.ID – Salah satu Agen BRI Link di desa Mekar Rahayu, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang. Diduga, Gelapkan Uang pencairan Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk Puluhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Tujuan Pemerintah mengeluarkan Program BPNT, untuk membantu keluarga miskin / Kurang Mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan. Alih – Alih menyalurkan Hak Masyarakat, diduga Oknum Agen BRI Link menggelapkan Uang Pencairan Puluhan KPM hingga lebih dari Satu Tahun.
Jurnalis Chanel7.id Mencoba menggali informasi dengan Mendatangi Desa Mekar Rahayu yang langsung di terima oleh Asep Suherman selaku Kepala Desa. Beliau pun membenarkan kejadian tersebut. “Betul bahwa Agen BRI Link, tidak memberikan uang pencairan BPNT kepada Masyarakat. Kami pun baru tahu pas ada keluhan dari Warga. Kemudian Saya memanggil Pihak Agen untuk bermusyawarah dengan warga. Alhamdulillah ada titik temu, dengan bersedia mengembalikan Uang hak KPM yang belum diberikan. ” Terang Asep Suherman. Senin ( 4/11/2024 ).
Lanjut meminta Klarifikasi ke pihak Agen BRI Link, namun yang bersangkutan sedang tidak ada dirumah. Hanya diwakili oleh Perwakilan Masyarakat yang didampingi oleh Tokoh Agama setempat. Beliau menjelaskan bahwa semuanya sudah beres. “Semuanya sudah beres dan tidak ada masalah lagi, sebab semua uang sudah diserahkan dan diberikan kepada seluruh masyarakat ( KPM ) “. Tutur Perwakilan warga.
- Advertisement -
Saat meminta keterangan salah satu KPM yang tidak mau disebutkan identitasnya. Membenarkan telah terjadi Dugaan Penggelapan Uang Pencairan BPNT. “Iya betul, memang banyak uang pencairan yang tidak disalurkan. Setelah ada protes dari warga baru diberikan, namun tetap saja ada potongan yang cukup besar. Sampai saya menyindir sok ajah bawa semuanya kalo memang mau mah, “Ungkap Warga Penerima BPNT.
Bukankah Penggelapan masuk kedalam kategori Pidana Murni, walupun para Oknum berupaya mengembalikan uang hasil kejahatan. Jangan sampai ada asumsi masyarakat, bila sudah mengembalikan hasil dari kejahatan, unsur Pidananya bisa dihapuskan.
Dengan ada dugaan Penggelapan oleh Oknum Agen BRI Link, Patutlah agar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memanggil, Agen BRI Link beserta TKSK sebagai pendamping Penyaluran BPNT, untuk dimintai keterangan dan tak menutup kemungkinan berlanjut sebagai Tersangka.
- Advertisement -
®Opik

