Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Desak Aparat Usut Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Lahan Eks HGU PTPN di Cisodong Pangandaran
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Berita > Desak Aparat Usut Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Lahan Eks HGU PTPN di Cisodong Pangandaran
Berita

Desak Aparat Usut Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Lahan Eks HGU PTPN di Cisodong Pangandaran

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published Juli 12, 2026
Share
5 Min Read
Compress 20260712 094917 7220
Laporan Photo Oleh, Yusef Ferry S (Chanel7.id)
SHARE
Bagikan Berita

JABAR, CHANEL7.ID – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Blok Cisodong, Desa Campaka, Kabupaten Pangandaran, kembali mencuat. Sejumlah masyarakat bersama aktivis agraria meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penyalahgunaan pengelolaan lahan yang disebut telah berakhir masa HGU-nya sejak tahun 2005.

Yosef, salah seorang yang menyampaikan aspirasi masyarakat, menduga aktivitas perkebunan yang masih dilakukan oleh PTPN Regional 2 di kawasan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas apabila benar HGU telah berakhir dan belum diperpanjang atau diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku.

Read More

Compress 20261023 181439 9423
Respons Cepat Laporan 110, Polsek Kuantan Tengah Tertibkan 2 Rakit PETI di Sentajo Raya
Anggota DPR RI Komisi XIII, Rapidin Simbolon Mengunjungi Rutan Balige dan Menyaksikan Kondisi Pelayanan
Pemberitahuan Kehilangan Sertifikat Hak Milik Tanah Atas Nama Sunarlan.s Di Depok
20 Personel Polres Samosir Mendapat Penghargaan dan Menjadikannya Sebagai Evaluasi

Menurut Yosef, apabila hasil produksi perkebunan, termasuk getah karet, tetap dipungut dari lahan yang status hukumnya dipersoalkan, maka perlu dilakukan audit secara menyeluruh untuk memastikan pengelolaan hasil produksi tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara transparan. Jika memang ada pelanggaran, harus diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk memastikan apakah seluruh hasil produksi telah disetorkan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

- Advertisement -

Selain itu, Yosef juga mengaku menemukan sebuah truk berwarna kuning bernomor polisi Z 8890 YA yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil perkebunan. Ia menyebut kendaraan tersebut diduga belum memenuhi kewajiban administrasi perpajakan. Kendaraan tersebut, menurutnya, telah diserahkan masyarakat kepada pihak kepolisian sebagai bahan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam keterangannya, Yosef mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, yang mengatur mengenai perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.

Masyarakat juga meminta Polres Pangandaran dan Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan aset negara, termasuk apabila terdapat praktik kemitraan atau kerja sama yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Yosef menyatakan pihaknya memiliki dokumen yang disebut berasal dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menunjukkan masa berlaku HGU di lokasi tersebut telah berakhir pada tahun 2005. Selain itu, ia juga mengaku mengantongi surat keterangan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pangandaran yang menyebut tidak terdapat HGU aktif di kawasan Blok Cisodong, Desa Campaka. Dokumen tersebut, menurutnya, menjadi dasar permintaan agar aparat melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Di sisi lain, masyarakat mengaku konflik agraria di kawasan Cisodong telah berlangsung cukup lama. Mereka menyebut beberapa kali terjadi perselisihan antara petani penggarap dengan pihak yang mengatasnamakan perusahaan, termasuk dugaan tindakan intimidasi saat masyarakat melakukan aktivitas pertanian maupun ketika memanen hasil kebun.

- Advertisement -

Yosef juga mengungkapkan adanya dugaan penyitaan material kayu milik warga yang akan digunakan untuk membangun rumah. Ia menyebut sekitar 2,5 meter kubik kayu hingga kini belum dikembalikan. Dugaan tersebut, menurutnya, perlu mendapat perhatian aparat agar hak masyarakat tetap terlindungi.

Pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, masyarakat menghentikan sebuah kendaraan yang diduga digunakan mengangkut material kayu. Kendaraan tersebut kemudian dititipkan kepada Polres Pangandaran sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.

Lebih lanjut, Yosef membantah tuduhan bahwa petani melakukan perusakan tanaman maupun penebangan liar. Menurutnya, para petani justru melakukan perawatan, pemupukan, dan sistem tanam tumpang sari pada lahan yang sebelumnya tidak terawat. Ia menilai tuduhan tersebut perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum apabila memang terdapat bukti yang cukup.

- Advertisement -

Atas berbagai persoalan tersebut, masyarakat penggarap Cisodong menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta penghentian segala bentuk intimidasi terhadap petani, mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan lahan dan hasil produksi perkebunan, serta meminta Kementerian ATR/BPN mengevaluasi status penguasaan lahan di kawasan Cisodong agar konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun dapat diselesaikan secara adil dan sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN Regional 2, Kementerian ATR/BPN, Polres Pangandaran, maupun Polda Jawa Barat belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tuduhan dan pernyataan yang disampaikan narasumber. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

©Sumber Adv. Yosef Nurhidayat, SH 

 

 

®Yusef Ferry S

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Desak Aparat, Pangandaran, PTPN di Cisodong
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love1
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20260711 180157 7369 Bangun Kebersamaan, Pangdam XIII/Merdeka Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat
Next Article Compress 20260712 231809 9305 Kapolres Bitung Pimpin Apel Perdana TIM Opsnal, Perkuat Keamanan Malam Minggu
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20261023 181439 9423
Respons Cepat Laporan 110, Polsek Kuantan Tengah Tertibkan 2 Rakit PETI di Sentajo Raya
Berita Oktober 23, 2026
Compress 20261023 180716 6674
Kejar Transformasi Digital, Plt Bupati Kuansing Perintahkan Website Desa Segera Aktif
Pemda Oktober 23, 2026
IMG 20261023 150503
Ranperda Perangkat Desa Boyolali: Mewujudkan Perangkat Profesional dan Akuntabel
Daerah Oktober 23, 2026
Compress 20261022 194658 8858
Ingin Data Pemilu di Kuansing? KPU: Ajukan Lewat PPID, Ini Alurnya
Daerah Oktober 22, 2026

Baca Juga

Compress 20261023 181439 9423
Berita

Respons Cepat Laporan 110, Polsek Kuantan Tengah Tertibkan 2 Rakit PETI di Sentajo Raya

Oktober 23, 2026 7.2k Views
Compress 20261022 132238 8086
Berita

Anggota DPR RI Komisi XIII, Rapidin Simbolon Mengunjungi Rutan Balige dan Menyaksikan Kondisi Pelayanan

Oktober 22, 2026 6.6k Views
Compress 20261022 010130 0778
Berita

Pemberitahuan Kehilangan Sertifikat Hak Milik Tanah Atas Nama Sunarlan.s Di Depok

Oktober 22, 2026 9.2k Views
Compress 20261020 135232 2731
Berita

20 Personel Polres Samosir Mendapat Penghargaan dan Menjadikannya Sebagai Evaluasi

Oktober 20, 2026 3.3k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?