SUMEDANG, CHANEL7.ID – Sebanyak 79 orang tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) guru tengah menunggu SK Relokasi Tahap II dari BKPSDM Kabupaten Sumedang. Sebelumnya, pada tahap pertama SK addendum relokasi ini telah dibagikan terhadap 112 orang.
Beberapa tenaga P3K guru yang berhasil dimintai keterangannya mengaku, pihaknya tak sabar menunggu SK Relokasi dimaksud. Sebab, mereka ingin segera mendapat jaminan kinerjanya tidak akan menimbulkan masalah kelak kemudian hari.
“Saya sudah tak sabar Kang. Mudah-mudahan segera ada panggilan dari BKPSDM, biar saya tenang,” jelasnya.
Keresahan tersebut hingga saat ini masih dirasakan para PPPK. Pasalnya saat dikonfirmasi, pihak BKPSDM belum memberikan jawaban apapun. Apa yang menjadi hambatannya? Entahlah.
Untuk diketahui, SK Relokasi merupakan hak para PPPK sesuai dengan Surat Keputusan KemenPAN RB Surat Keputusan No 149 tahun 2023 tentang Penyesuaian Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022, dan Surat Keputusan Nomor : B/3247/M.SM.01.00/2023, tanggal 27 November 2023 tentang Perubahan Unit Penempatan PPPK Guru Kabupaten Sumedang TA 2022.
SK addendum relokasi tak hanya berlaku di Kabupaten Sumedang. Daerah lain seperti Kabupaten Subang, Purwakarta, Bandung Barat, Majalengka telah lebih dulu memanfaatkan keputusan MenPAN RB tersebut.
®Donny

