CIAMIS, CHANEL7.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis melakukan pengawasan secara langsung proses tahapan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ciamis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten. Ciamis. Senin, (02/09/2024)
Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Samsul Maarif menyampaikan KPU Ciamis dipastikan harus melalui tahapan pemeriksaan bagi Calon Kepala Daerah sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Pemeriksaan kesehatan ini untuk proses pemenuhan administrasi pada tahapan berikutnya, kami memastikan bahwa pemeriksaan kesehatan ini dijalankan dengan baik dan sangat transparan,” ucapnya.
Dikatakan Samsul, meskipun dilakukan di dua tempat, namun tidak ditemukan kerawanan pada proses pemeriksaan kesehatan ini.
“Selain di RSUD Ciamis pemeriksaan melibatkan RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya, karena ada peralatan medis yang tidak ada disini namun pada akhirnya pengumuman hasil akan dilakukan disini,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu Samsul juga mengatakan terkait netralitas di tingkat ASN, menurutnya, pihak Bawaslu berupaya semaksimal mungkin dengan melakukan pencegahan-pencegahan untuk menjaga agar netralitas ASN di Kabupaten Ciamis benar benar terjaga.
“Kita pun akan mendorong terutama kepada pak Pj. Bupati Ciamis agar senantiasa berkoordinasi karena bukan netralitas ASN dilingkungan Pemda saja tetapi menyangkut Kepala Desa se-Kabupaten Ciamis agar tidak mengulang kesalahan seperti Pilkada 2018 lalu,” tegasnya.
Samsul menerangkan maraknya isu money politik dan netralitas terutama kepala desa di Pilkada 2018 menjadi pembelajaran bagi pihak Bawaslu untuk lebih memperketat pengawasan.
“Kita pun melakukan pengawasan terkait penggunaan media sosial bagi para ASN, Kepala Desa dan lainnya dan dipastikan harus benar-benar netral,” pungkasnya.
®Sunarti (Nay)

