SURAKARATA, CHANEL7.ID – Rapat audiensi Komisi III DPRD Kota Surakarta yang digelar di Ruang Banggar pada Senin siang ini, membuka kembali perdebatan publik mengenai hadirnya kendaraan Bajaj Maxride roda tiga yang beroperasi tanpa izin resmi. Pertemuan dihadiri Ketua Umum GARDA SOLO RAYA dan lima anggota, Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Surakarta, serta anggota Komisi III yang dipimpin oleh Taufiqurrahman. Inti pertemuan berkisar pada perlunya kepastian hukum, keselamatan publik, dan langkah penegakan terhadap operasional Maxride yang belum teregulasi penuh (20/10/2025).
Tuntutan GARDA SOLO RAYA
GARDA SOLO RAYA melalui ketua umumnya Bambang Widjanarko atau akrab disapa Uye saat dikonfirmasi jurnalis chanel7 id mengatakan bahwa mereka menempatkan keselamatan penumpang dan ketertiban ruang publik sebagai alasan utama penolakan terhadap operasi Maxride tanpa izin. Mereka menuntut penerbitan Surat Edaran (SE) Walikota yang secara tegas mengatur status legal kendaraan tersebut, mekanisme perizinan, serta sanksi bagi operator yang menabrak aturan. GARDA Soloraya memandang kehadiran kendaraan nonstandar yang beroperasi massal berpotensi menimbulkan kecelakaan, menurunkan kepercayaan masyarakat pada sistem transportasi formal, dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat terhadap angkutan berizin. Melalui perwakilan di Komisi III, GARDA Soloraya meminta DPRD memfasilitasi dialog cepat antara eksekutif dan penegak hukum agar muncul kebijakan yang jelas dan dapat dipatuhi.
Sikap Dinas Perhubungan dan Satlantas
- Advertisement -
Dinas Perhubungan (DISHUB) dan Satuan Lalu Lintas (LANTAS) Polres Surakarta sepakat pada prinsip penegakan aturan. DISHUB menegaskan fungsi pengawasan perizinan dan kelayakan teknis kendaraan, sementara Satlantas menegaskan kewenangan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang membahayakan. Kedua instansi menyampaikan komitmen untuk menindak kendaraan yang diketahui mengangkut penumpang tanpa izin resmi, termasuk pemberlakuan tindakan tilang. Namun, mereka juga mengisyaratkan perlunya koordinasi lintas-instansi untuk memastikan tindakan penegakan dilaksanakan secara terukur dan tidak memicu konflik sosial. Pendekatan awal yang diusulkan meliputi pendataan titik operasi, verifikasi status kendaraan, dan sosialisasi aturan sebelum penindakan masif.
Peran Komisi III dan Rencana Tindak Lanjut
Komisi III menempatkan dirinya sebagai fasilitator politik yang akan segera mengkomunikasikan kebutuhan regulasi kepada Walikota Surakarta, serta mendorong terbitnya SE Walikota sebagai payung kebijakan sementara. Komisi III merencanakan rapat lanjutan yang mengundang instansi terkait lebih luas, termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), untuk merumuskan strategi komunikasi publik dan sosialisasi kebijakan. Agenda teknis yang akan dibahas mencakup, standar keselamatan yang harus dipenuhi kendaraan roda tiga inovatif, prosedur pengajuan perizinan, skema pembinaan bagi operator yang ingin legal, dan mekanisme pengawasan lapangan. Tujuannya adalah merumuskan langkah transisi yang adil, menutup celah operasional ilegal sambil membuka jalur legalisasi bagi operator yang bersedia memenuhi standar.
Dampak bagi Masyarakat dan Ekonomi Lokal
Kehadiran Maxride tanpa regulasi menimbulkan dua kutub dampak. Di sisi masyarakat pengguna, kendaraan ini menawarkan alternatif transportasi yang cepat, ekonomis, dan mudah diakses, terutama di rute berpenduduk padat dan area dengan pelayanan angkutan umum terbatas. Di sisi lain, isu keselamatan, kenyamanan, dan kepastian hukum menjadi kekhawatiran utama. Bagi pelaku usaha transportasi formal, operasi Maxride yang tidak berizin berpotensi merusak persaingan dan pendapatan, terutama bagi pengemudi angkutan berizin yang mematuhi biaya operasional dan kewajiban administrasi. Oleh karena itu, kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan mobilitas warga, perlindungan konsumen, dan keadilan bagi penyedia layanan transportasi yang mematuhi aturan.
- Advertisement -
Rekomendasi Ringkas Dari Hasil Audensi
Komisi III merekomendasikan percepatan terbitnya SE Walikota yang melarang pengangkutan penumpang oleh kendaraan tanpa izin sekaligus membuka mekanisme legalisasi sementara bagi operator yang memenuhi syarat dasar, penegakan terukur oleh DISHUB dan Satlantas melalui pendataan titik operasi, sosialisasi terpadu, dan penilangan terhadap pelanggaran pengangkutan penumpang tanpa izin, pembukaan jalur legalisasi dengan panduan teknis dan administratif khusus untuk kendaraan inovatif roda tiga yang memuat standar keselamatan minimal dan prosedur pendaftaran, pelaksanaan sosialisasi terpadu oleh Kominfo untuk menjelaskan kebijakan baru kepada masyarakat dan operator agar penegakan tidak menimbulkan kebingungan publik, dan program pembinaan yang menyediakan pendampingan teknis dan administratif bagi operator kecil agar kendaraan dan dokumen mereka dapat disesuaikan sesuai persyaratan.
Harapan Berbagai Pihak
- Advertisement -
Audiensi Komisi III menandai babak baru dalam pro dan kontra kehadiran Maxride di Surakarta, kebijakan lokal perlu segera memberi kepastian hukum untuk melindungi keselamatan publik sekaligus membuka jalur legalisasi yang realistis. Langkah berikutnya adalah penerbitan SE Walikota dan rapat teknis lintas-instansi untuk menerjemahkan keputusan politis menjadi prosedur operasional yang jelas di lapangan. Harapan bersama adalah tercapainya solusi yang adil dan aman, menertibkan operasi ilegal, memberi perlindungan bagi penumpang, dan memastikan kesempatan bagi operator yang bersedia menyesuaikan diri dengan aturan.
Bambang Wijanarko dan segenap anggota GARDA Soloraya berharap polemik terkait kehadiran Maxride ini bisa segera diselesaikan dan tidak memicu kegaduhan berkepanjangan di kalangan ekosistem transportasi online dan lokal, hingga pada akhirnya mereka bisa kembali bekerja dengan tenang.
®Pitut Saputra

