JAKARTA, CHANEL7.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah menjadi sorotan tajam setelah menerbitkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan 16 dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan. Keputusan ini sempat berlaku selama 26 hari sebelum akhirnya dibatalkan menyusul gelombang kritik dari berbagai kalangan.
Dikabarkan dalam keputusan tersebut, dokumen seperti ijazah, laporan pajak, daftar riwayat hidup, dan surat keterangan kesehatan tidak dapat diakses publik tanpa persetujuan tertulis dari pemilik data atau putusan pengadilan. KPU beralasan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi data pribadi sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Aturan ini memicu kecurigaan publik karena diterbitkan di tengah polemik dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Aktivis Roy Suryo dan sejumlah tokoh publik menilai keputusan KPU sebagai upaya menghindari transparansi dan akuntabilitas pemilu.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifki Nizami Karsayuda, menyatakan bahwa dokumen pencalonan seharusnya bersifat terbuka. “Dokumen persyaratan pencalonan bukan merupakan rahasia negara dan tidak mengganggu privasi seseorang,” tegasnya.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin membantah tudingan bahwa aturan tersebut dibuat untuk melindungi pihak tertentu. Ia menyatakan bahwa keputusan itu berlaku umum dan tidak dimaksudkan untuk menguntungkan siapa pun. “Kami dari KPU juga mohon maaf atas situasi keriuhan yang sama sekali tidak ada potensi sedikitpun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu,” ujarnya dalam konferensi pers.
Pembatalan Aturan, Setelah menerima masukan dari berbagai pihak, KPU akhirnya membatalkan Keputusan Nomor 731. Langkah ini disambut baik oleh publik sebagai bentuk koreksi atas kebijakan yang dinilai tidak sejalan dengan semangat keterbukaan dalam demokrasi.
®Yusef Ferry S

