CIAMIS, CHANEL7.ID – Berdasarkan keterangan dari narasumber Yosef Nurhidayat, SH, , yang di tulis oleh dirinya, Mengenai Tanah sengketa antara pihak masyarakat dengan pihak PT Cikencreng dan kantor BPN Kabupaten Ciamis, yang sekarang menjadi kantor ATR/BPN Pangandaran Setelah DOB. terjadinya sengketa tersebut dikarenakan tanah yang sudah ditelantarkan dan tidak adanya aktifitas sama sekali, serta sudah tidak ada lagi buruh yang di beri upah sejak tahun 1994, yang mana hal tersebut menuntut aturan dan syarat pemberian ijin HGU.
Bahwa perusahaan ini sudah layak dinilai melakukan pelanggaran, Sehingga tidak ada lagi alasan Hukum untuk diperpanjang, terlebih lagi pembayaran pajak nya sudah menunggak beberapa tahun. disisi lain Karena tanah tersebut sudah dikuasai dan di jadikan hunian serta lahan pertanian Rakyat dalam bentuk sawah dan kebun kelapa milik Rakyat.
Bahkan PT Cikencreng sudah lama meninggalkan tanah tersebut, semenjak tahun 1998 dan tidak digunakan lagi sehingga lahan tersebut telah di terlantarkan, serta tidak ada lagi asset diatas tanah, berupa asset komuditas Tanaman atau Bangunan berupa Bedeng perumahan, dan Buruh kebun sama sekali tidak ada lagi aktifitas Perkebunan di blok Karang Rejo Desa Sukajaya desa Sindang.
Bahwa setelah berakhirnya Eks HGU PT Cikencreng tahun 1997, Secara otomatis tanah tersebut kembali menjadi setatus Tanah Negara bebas dengan tidak ada status hukum dan legalitas yang mengikat anatara penegak Eks HGU dan dengan tanah tersebut.
- Advertisement -
Sehingga hubungannya lepas, karena perikatannya dengan status perolehan HGU dari tanah Negara bukan akumulasi dari pembelian tanah yang sudah menjadi Hak Milik yang bias di Wariskan antara pihak pembeli dan yang meneruskannya sebagai hak waris, karenatanah Eks Cikencreng ini tanah Negara sehingga tidak dan tidak bias diwariskan atau pewaris yang diteruskan oleh si pemilik awal dengan setatus Eks HGU, ketentuan dalam Pasal 20 ayat (2) PP No 40 Tahun 1996,
Dimana HGB hapus demi hukum karena pemegang HGB tidak melepaskan atau menghilangkan haknya dalan jangka waktu satu tahun, saat dirinya tidak lagi memenuhi syarat, Apabila HGB/HGU atas Negara hapus dan tidak diperpanjang atau tidak diperbaharui, maka bekas pemegang HGB/HGU wajib membongkar bangunan dan benda-benda yang ada diatas dan meneyerahkan tanah tersebut kepada Negara dalam keadaan kosong selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun sejak hangusnya HGB.
Bahwa pada tanggal 06 Juni 2018 Kementrian Agraria dan Tata ruang Badan Pertanahan Nasional kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis, mengeluarkan surat dalam prihal Penolakan Perpanjangan/Pembaharuan HGU PT Cikencreng, yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis Sdr. Deni Ahmad Hidayat, S.H, M.H. yang pada prinsipnya surat ini menegaskan bahwa status hukum PT Cikencreng yang sudah wanprestasi menelantarkan lebih dari 25 tahun tidak menjalankan sesuai kewajibannya. Sehingga dilakukan penertiban oleh pemerintah dalam ketentuan Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2010 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar yang berubah menjadi PP 20 tahun 2021 tentang penertiban kawasan dan tanah terlantar.
Bahwa kecacatan hukum dalam memenuhi kewajiban sebagai pemilik eks HGU PT Cikencreng sudah tidak terpenuhinya unsur materil dan Formil ketika ATR/BPN Pangandaran mengauarkan kebijakan Rekomendasi Permohonan pembaharuan.
Adapun upaya PT Cikencreng yang dilakukan oleh ATR/BPN Pangandaran dalam BERITA ACARA PEMERIKSAAN LAPANGAN PANITIA PEMERIKSAAN TANAH “A” pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 kami mencurigai ada upaya proses mal administrasi karna dalam poin 2 atas perubahan Nama PT, Perusahaan Kebun Karet tanggal (26/06/1952) menjadi PT Cikencreng tanggal (15/01/2020) sehingga sudah 68 tahun,
- Advertisement -
Meyakini ada perubahan pagawai unsur struktur ADM baru yang mungkin bukan orang sebagi pelaku utama sehingga patut di curigai ini orang yang mengaku-ngaku sebagi pemilik PT Cikencreng, Pon 3 dilakukannya pengukuran yang dilakukan BPN Kanwil Jabar yang tanpa melibatkan dan pemberitahuan kepada Pemerintah desa dan Masyarakat penggarap, sehingga batas-batas tidak dianggap sah karena tidan ditunjukan sesui batas wilayah yang sebenarnya.
Pon 5 Surat tanda terima Laporan Kehilangan No : SKTLK/082/C/XII/2022/SPKT Res Pangandaran, tanggal 7/12/2022 atas kehilangan 3 Buah Sertifikat Hak Guna Usaha, patut di curigai kalu orang yang mengajukan bukan sebagi asli pemegang dari pemilik PT Cikencerng sehingga ada kecurigaan sebagian orang yang mengaku-ngaku PT Cikencreng, karna SHGU itu barang surat berharga kenapa bisa hilang?
Yang selanjutnya ada upaya pemaksaan tandatangan yang dilakukan oknum pegawai ATR/BPN Pangandaran kepada pihak Kepala Desa dan kecamatan, yang notabene tidak dilibatkan sama sekali dalam meninjau Pemeriksaan Lapangan sehingga patut di curigai ada upaya pemalsuan dokumen hasil Pemeriksaan Lapangan yang tidak sesuai kondisi Faktual di lapangan
- Advertisement -
🔴Yusef Ferry S