CIAMIS, CHANEL7.ID – Polres Ciamis Polda Jabar melakukan Konferensi Pers terkait ditangkap seorang pelaku penggorokan berinisial (NKD) 19 tahun warga Dayeuh kolot Kabupaten Bandung.
kepada (NR) seorang siswi Salah satu SMKN yang ada dirancah. Menurut Kapolres Ciamis AKBP Tony Prastyo Yudangkhoro kejadian berawal dari kecemburuan pelaku kepada korban (NR) 17 tahun kepada laki-laki yang menurutnya ada hubungan tersembunyi dengan korban.
“Pelaku cemburu kepada korban, dimana awalnya, korban pernah update profil dengan pacarnya di aplikasi (Instagram) bareng dengan. Sehingga pelaku mengirimkan direct masage (DM) kepada kepada korban mempertanyakan terkait kedekatannya dengan saksi” ungkap Kapolres Selasa (20/6/2023) dalam Konferensi Per nya.
Kapolres melanjutkan, berdasarkan dari rasa cemburu tersebut, pelaku tidak terima sehingga nekat menggorok leher korban selama tiga kali.
- Advertisement -
“Pelaku menggorok korban dari belakang selama tiga kali dengan pura-pura dileher korban ada ulat, sehingga korban menyingkapkan kerudung, dan disitu kesempatan pelaku untuk menggorok korban” tambahnya.
Kapolres juga mengungkapkan, pelaku diperkirakan sudah merencanakanya, karena sudah membawa pisau dapur karena sempat terjadi adu mulut dengan korban dan disaat ada kesempatan aksi nekat pun dilakukan pelaku.
“Perlu diketahui, pelaku saat mengoroknya terjadi di Dusun Harjamukti, Desa Cisontrol kecamatan Rancah pada hari Senin (19/6)2023) kemarin. Namun Polres Ciamis berhasil menangkap pelaku sesaat beberapa jam setelah kejadian” papar Kapolres.
Masih kata Kapolres penangkapan terjadi pada saat pelaku pura-pura pingsan dan dirawat di klinik yang sama dimana korban dievakuasi di klinik Purwa Sehat Rancah.
“Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 76X Jo 80 UU No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU. 23 tahun 2022. Tentang perlindungan anak yaitu 5 tahun Penjara dan atau denda 100 juta” pungkas Kapolres Ciamis.
- Advertisement -
® Pepi Irwan