Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Warga Banyuanyar Ditahan: Buntut Penipuan Pemberangkatan Haji di Surakarta
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Kriminal > Warga Banyuanyar Ditahan: Buntut Penipuan Pemberangkatan Haji di Surakarta
Kriminal

Warga Banyuanyar Ditahan: Buntut Penipuan Pemberangkatan Haji di Surakarta

Editor 1
Editor 1 Published Agustus 19, 2026
Share
5 Min Read
IMG 20260819 170320
Laporan Photo Oleh Pitut Saputra (Chanel7.id)
SHARE
Bagikan Berita

SURAKARTA, CHANEL7.ID
Polresta Surakarta mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dana terkait program pemberangkatan ibadah haji musim 2025. Seorang warga Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, berinisial DF (46) ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti bahwa dana yang diterima dari korban tidak digunakan sesuai janji pemberangkatan. Pengungkapan perkara ini disampaikan Wakapolresta Surakarta Ajun Komisaris Besar Polisi Heru Eko Wibowo dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta (19/08/2026).

Menurut keterangan resmi yang disampaikan Heru, peristiwa bermula pada 26 Desember 2024 dan berlangsung hingga 25 Mei 2025 di wilayah Banyuanyar. Dalam rentang waktu tersebut, tersangka menawarkan program pemberangkatan haji untuk musim 2025 dengan menjanjikan subsidi sebesar Rp100 juta sehingga biaya yang harus dibayarkan kepada calon jemaah diklaim hanya Rp 99 juta. Keyakinan korban terhadap janji subsidi itu mendorong penyerahan uang secara bertahap.

Read More

Compress 20261022 163136 6210
Polres Kuansing Gagalkan Penyelundupan BBM Subsidi 2.400 Liter, Modus Pakai Minibus
DPO Sabu 4,39 Gram Ditangkap di Kebun Sawit, Polsek Kuantan Hilir Tangkap Kakak Kandung Pengedar
Kapolresta Surakarta Dialog Lesehan Bareng Driver Maxim Car
Polres Samosir Gerebek Sejumlah Lokasi Diduga Rawan Narkoba, Dua Orang Jalani Pemeriksaan Urine

Heru menjelaskan kronologi singkat perkara, bahwa korban menyerahkan uang kepada tersangka hingga total mencapai Rp104.300.000. Namun ketika musim haji 2025 berakhir, korban tidak juga diberangkatkan ke Tanah Suci. Setelah berusaha menagih pengembalian dana, korban hanya menerima pengembalian sebesar Rp1.335.500. “Perkara ini terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang sebesar Rp102.964.500 untuk ibadah haji,” kata Heru dalam konferensi pers.

Penyidik Satreskrim Polresta Surakarta menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, uang yang diterima tersangka digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, bukan untuk biaya pemberangkatan haji sebagaimana dijanjikan. Atas dasar temuan tersebut, penyidik menahan DF pada 12 Agustus 2026 untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

- Advertisement -

Heru menyatakan penyidik masih mendalami rangkaian perbuatan tersangka, termasuk mekanisme penawaran program pemberangkatan haji kepada korban dan kemungkinan adanya korban lain. “Kami menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan atau mengalami kasus yang sama agar segera melaporkan kepada Polresta Surakarta untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Heru. Pernyataan itu menegaskan upaya kepolisian untuk membuka ruang bagi korban lain melapor dan memperluas penyidikan bila ditemukan indikasi jaringan atau pola penipuan yang lebih luas.

Dalam proses hukum, DF dijerat dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua pasal tersebut mengatur tindak pidana penipuan dan penggelapan, dan jika terbukti bersalah tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. Penyidik terus mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, dan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan apabila bukti dinilai cukup.

Kasus ini menimbulkan dampak signifikan bagi korban, baik secara finansial maupun psikologis. Selain kehilangan uang dalam jumlah besar, korban juga mengalami kekecewaan karena harapan menunaikan ibadah haji tidak terpenuhi. Dampak sosialnya meluas ke keluarga dan komunitas setempat, yang turut merasakan ketidakpastian dan kehilangan kepercayaan terhadap penyelenggara jasa ibadah haji.

Polresta Surakarta menilai kasus ini sebagai peringatan bagi publik untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran pemberangkatan haji, terutama yang menjanjikan subsidi besar atau biaya yang tampak tidak wajar. Heru menekankan pentingnya verifikasi legalitas dan kredibilitas pihak yang menawarkan program sebelum menyerahkan uang. Ia mengingatkan masyarakat untuk meminta dokumen resmi, bukti pendaftaran, dan kontrak tertulis yang memuat rincian biaya, jadwal, serta mekanisme pengembalian dana.

Beberapa langkah pencegahan yang disarankan oleh kepolisian antara lain memverifikasi izin penyelenggara melalui instansi terkait, menghindari pembayaran penuh di muka tanpa jaminan, menyimpan bukti transaksi dan komunikasi, serta berkonsultasi dengan tokoh agama atau lembaga resmi sebelum memutuskan menyerahkan dana. Heru juga mengimbau agar calon jemaah berhati-hati terhadap tawaran yang terlalu menggiurkan dan segera melapor bila menemukan praktik mencurigakan.

- Advertisement -

Sementara penyidikan berjalan, Polresta Surakarta berkomitmen menindak tegas pelaku penipuan dan penggelapan demi memberikan kepastian hukum bagi korban dan mencegah terulangnya modus serupa. Jika ditemukan bukti adanya korban lain atau jaringan yang lebih luas, penyidik akan memperluas pemeriksaan dan menindaklanjuti setiap temuan. Kasus DF menjadi pengingat bahwa niat suci menunaikan ibadah haji harus diiringi kehati-hatian dan verifikasi agar tidak berujung pada kerugian dan kekecewaan.

@ Pitut Saputra

- Advertisement -

About Author

Editor 1

Editor 1

See author's posts

TAGGED: Pemberangkatan Haji, Penipuan, Surakarta
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article IMG 20260818 153814 Jejak Mataram di Jalan Pemuda: Karnaval Klaten 2026 Menyulam Sejarah dan Pembangunan
Next Article Chanel7.id 19 Wayang Kontemporer Semarakkan Hari Jadi Klaten dan HUT Kemerdekaan RI
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20261025 191411 1085
LBH Ansor Kota Banjar Kecam Dugaan Perusakan Rumah Petani di Lahan Eks-HGU PTPN, Desak Aparat Bertindak
Berita Oktober 25, 2026
IMG 20261025 192505
Gotong Royong Polri dan Warga Bersihkan Sungai Glogok
Polri Oktober 25, 2026
Compress 20261025 165534 4279
‎Forsi Hidupkan Nilai Sumpah Pemuda Lewat Donor Darah dan Kepedulian Sosial
Daerah Oktober 25, 2026
Compress 20261025 164016 6523
Dosma Roha Sijabat Masuk Dewan Pengarah HBB, Lamsiang Sitompul Kembali Nahkodai Organisasi
Berita Oktober 25, 2026

Baca Juga

Compress 20261022 163136 6210
Kriminal

Polres Kuansing Gagalkan Penyelundupan BBM Subsidi 2.400 Liter, Modus Pakai Minibus

Oktober 22, 2026 9.8k Views
Compress 20261020 231508 8091
Kriminal

DPO Sabu 4,39 Gram Ditangkap di Kebun Sawit, Polsek Kuantan Hilir Tangkap Kakak Kandung Pengedar

Oktober 20, 2026 3.2k Views
IMG 20261020 184127
Daerah

Kapolresta Surakarta Dialog Lesehan Bareng Driver Maxim Car

Oktober 20, 2026 47 Views
Compress 20261019 183831 1226
Kriminal

Polres Samosir Gerebek Sejumlah Lokasi Diduga Rawan Narkoba, Dua Orang Jalani Pemeriksaan Urine

Oktober 19, 2026 3.4k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?