JABAR, CHANEL7.ID – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Blok Cisodong, Desa Campaka, Kabupaten Pangandaran, kembali mencuat. Sejumlah masyarakat bersama aktivis agraria meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penyalahgunaan pengelolaan lahan yang disebut telah berakhir masa HGU-nya sejak tahun 2005.
Yosef, salah seorang yang menyampaikan aspirasi masyarakat, menduga aktivitas perkebunan yang masih dilakukan oleh PTPN Regional 2 di kawasan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas apabila benar HGU telah berakhir dan belum diperpanjang atau diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Yosef, apabila hasil produksi perkebunan, termasuk getah karet, tetap dipungut dari lahan yang status hukumnya dipersoalkan, maka perlu dilakukan audit secara menyeluruh untuk memastikan pengelolaan hasil produksi tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara transparan. Jika memang ada pelanggaran, harus diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk memastikan apakah seluruh hasil produksi telah disetorkan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
- Advertisement -
Selain itu, Yosef juga mengaku menemukan sebuah truk berwarna kuning bernomor polisi Z 8890 YA yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil perkebunan. Ia menyebut kendaraan tersebut diduga belum memenuhi kewajiban administrasi perpajakan. Kendaraan tersebut, menurutnya, telah diserahkan masyarakat kepada pihak kepolisian sebagai bahan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam keterangannya, Yosef mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, yang mengatur mengenai perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.
Masyarakat juga meminta Polres Pangandaran dan Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan aset negara, termasuk apabila terdapat praktik kemitraan atau kerja sama yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Yosef menyatakan pihaknya memiliki dokumen yang disebut berasal dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menunjukkan masa berlaku HGU di lokasi tersebut telah berakhir pada tahun 2005. Selain itu, ia juga mengaku mengantongi surat keterangan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pangandaran yang menyebut tidak terdapat HGU aktif di kawasan Blok Cisodong, Desa Campaka. Dokumen tersebut, menurutnya, menjadi dasar permintaan agar aparat melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Di sisi lain, masyarakat mengaku konflik agraria di kawasan Cisodong telah berlangsung cukup lama. Mereka menyebut beberapa kali terjadi perselisihan antara petani penggarap dengan pihak yang mengatasnamakan perusahaan, termasuk dugaan tindakan intimidasi saat masyarakat melakukan aktivitas pertanian maupun ketika memanen hasil kebun.
- Advertisement -
Yosef juga mengungkapkan adanya dugaan penyitaan material kayu milik warga yang akan digunakan untuk membangun rumah. Ia menyebut sekitar 2,5 meter kubik kayu hingga kini belum dikembalikan. Dugaan tersebut, menurutnya, perlu mendapat perhatian aparat agar hak masyarakat tetap terlindungi.
Pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, masyarakat menghentikan sebuah kendaraan yang diduga digunakan mengangkut material kayu. Kendaraan tersebut kemudian dititipkan kepada Polres Pangandaran sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.
Lebih lanjut, Yosef membantah tuduhan bahwa petani melakukan perusakan tanaman maupun penebangan liar. Menurutnya, para petani justru melakukan perawatan, pemupukan, dan sistem tanam tumpang sari pada lahan yang sebelumnya tidak terawat. Ia menilai tuduhan tersebut perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum apabila memang terdapat bukti yang cukup.
- Advertisement -
Atas berbagai persoalan tersebut, masyarakat penggarap Cisodong menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta penghentian segala bentuk intimidasi terhadap petani, mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan lahan dan hasil produksi perkebunan, serta meminta Kementerian ATR/BPN mengevaluasi status penguasaan lahan di kawasan Cisodong agar konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun dapat diselesaikan secara adil dan sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN Regional 2, Kementerian ATR/BPN, Polres Pangandaran, maupun Polda Jawa Barat belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tuduhan dan pernyataan yang disampaikan narasumber. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
©Sumber Adv. Yosef Nurhidayat, SH
®Yusef Ferry S

