KLATEN, CHANEL7.ID –
Kepolisian Resor Klaten mengungkap dua kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dalam waktu dekat. Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa kedua tersangka telah diamankan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Penanganan kasus dilakukan secara terpadu bersama dinas sosial dan lembaga perlindungan anak guna memastikan pemulihan korban dan kelengkapan berkas perkara (12/05/2026).
Penangkapan dan Kronologi Kasus Pertama di Wedi
Pada 26 April 2026, polisi menangkap J (57), warga asal Madiun, yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya, ANT (8), yang berdomisili di Kecamatan Wedi. Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban menemukan rekaman video asusila di telepon genggam pelaku. Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga membujuk korban dengan memberikan uang jajan dan membelikan telepon seluler.
Korban saat ini mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan dari Dinas Sosial Kabupaten Klaten, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Komnas Anak. Tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti elektronik dan memintai keterangan saksi-saksi di lingkungan keluarga untuk memperkuat berkas perkara.
- Advertisement -
Kasus Kedua di Kemalang: Pelaku Dekat Keluarga
Kasus kedua terjadi di Kecamatan Kemalang, di mana pada 21 April 2026 polisi mengamankan H (53), seorang sopir truk. Tersangka dilaporkan setelah keluarga mengetahui bahwa korban, AN (18), sedang hamil delapan bulan. Keluarga menilai tersangka memanfaatkan kedekatan hubungan pekerjaan dengan ayah korban untuk mendekati dan membujuk korban, termasuk memberikan uang jajan.
Penyidikan mengungkap bahwa tindak pidana tersebut diduga dilakukan berulang kali sejak tahun 2025 hingga 2026 dan terjadi di beberapa lokasi. Penyidik masih mendalami kronologi kejadian, memeriksa saksi, serta mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat tuntutan.
Penegasan Kapolres dan Langkah Hukum
Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi, menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. “Kita tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Kedua tersangka telah ditahan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Kapolres. Ia menambahkan bahwa penyidik akan bekerja cepat dan profesional untuk melengkapi berkas perkara serta memastikan hak-hak korban terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
- Advertisement -
Kepolisian menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf e dan g Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman pidana yang dihadapi berupa hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Kapolres juga menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor. “Penanganan kasus ini tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga pemulihan korban. Kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial, KPAI, dan Komnas Anak untuk memberikan pendampingan psikologis dan perlindungan,” kata AKBP Moh Faruk Rozi.
Perlindungan Korban dan Pendampingan
- Advertisement -
Dalam penanganan kedua kasus, prioritas utama adalah keselamatan dan pemulihan korban. Langkah-langkah yang diambil meliputi pendampingan psikologis, perlindungan fisik, serta pemenuhan kebutuhan dasar korban. Pendekatan yang diterapkan bersifat trauma informed, dengan tujuan meminimalkan dampak psikologis jangka panjang dan menjaga hak-hak anak selama proses hukum.
Pihak kepolisian menghimbau keluarga dan masyarakat untuk tidak melakukan stigmatisasi terhadap korban. Dukungan lingkungan keluarga dan komunitas dinilai krusial bagi proses pemulihan dan reintegrasi sosial korban.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kapolres mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan peran aktif dalam melindungi anak. Beberapa imbauan yang disampaikan antara lain:
– Pantau dan batasi akses anak terhadap perangkat elektronik serta periksa konten yang diterima anak.
– Waspadai perubahan perilaku anak yang dapat menjadi tanda adanya masalah.
– Segera laporkan dugaan kekerasan atau pelecehan kepada aparat kepolisian atau layanan perlindungan anak.
– Berikan dukungan kepada korban dan keluarga agar tidak terisolasi atau mengalami stigma.
Polres Klaten membuka layanan pengaduan dan bekerja sama dengan lembaga terkait untuk mempercepat respons terhadap laporan kekerasan terhadap anak.
Komitmen Institusi Kepolisian
Penangkapan dua tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di Klaten menjadi peringatan bagi seluruh elemen masyarakat tentang pentingnya kewaspadaan dan perlindungan anak. Dengan penegakan hukum yang tegas dan pendampingan terpadu bagi korban, Kapolres menegaskan komitmen institusi kepolisian untuk menindaklanjuti kasus hingga tuntas demi keadilan dan keselamatan anak di Kabupaten Klaten.
@ Pitut Saputra

