REMBANG, CHANEL7.ID – Sengketa tanah yang menyeret nama besar PDI Perjuangan kembali menjadi sorotan publik. Rachmad Hidayat bersama kuasa hukumnya, Adv.Bagas Pamenang N. SH, MH dari CBP Law, mendatangi Polres Rembang untuk memverifikasi laporan dugaan penyerobotan tanah dan penyalahgunaan wewenang oleh BPN. Kasus yang sudah lama menjadi polemik ini diharapkan segera naik ke tahap penyelidikan, dengan sejumlah bukti administratif yang siap diajukan untuk mengungkap kebenaran di balik sengketa tersebut, Senin (21/07/25).
Bagas Pamenang menegaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan sejumlah bukti administratif yang kuat untuk mendukung proses hukum yang tengah berjalan. “Kami berharap agar Polres Rembang dapat bersikap objektif dalam menangani perkara ini. Bukti-bukti yang kami miliki cukup kuat dan akan kami serahkan secara lengkap,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bagas menjelaskan bahwa kehadirannya di Polres merupakan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya telah diajukan. “Saat ini kami masih menunggu hasil verifikasi dari pihak kepolisian. Kami berharap laporan ini bisa segera naik ke tahap penyelidikan agar masalah sengketa ini bisa segera terungkap,” tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Rembang, Iptu Alva Zakya Akbar, membenarkan telah menerima pengaduan terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang menyeret nama PDI Perjuangan serta dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait untuk mengumpulkan keterangan.
”Kami sudah menerima laporan tersebut dan saat ini dalam tahap verifikasi. Setelah itu, kami akan memanggil saksi dan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Kami berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan, ” jelas Alva.
Kasus sengketa tanah ini telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat karena melibatkan pihak yang memiliki pengaruh besar di daerah. Meski begitu, kuasa hukum Rachmad Hidayat menegaskan pihaknya tidak gentar dan akan terus menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Advertisement -
®Aziz

