Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Kades Mojorembun Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Hukum > Kades Mojorembun Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang
Hukum

Kades Mojorembun Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published Juli 22, 2025
Share
3 Min Read
Compress 20250722 212905 5984
Photo Oleh, Aziz (Chanel7.id) Bagas juga menyoroti sikap kepala desa yang dinilai berbelit-belit saat dimintai surat keterangan ahli waris.
SHARE
Bagikan Berita

REMBANG, CHANEL7.ID – Kepala Desa Mojorembun, Suyanto, resmi dilaporkan ke Polres Rembang oleh tim kuasa hukum Kasbullah, seorang warga yang mengaku dirugikan dalam pengurusan sertifikat tanah warisan. Laporan ini mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, dan penipuan setelah somasi yang diajukan sebelumnya tidak mendapat tanggapan dari pihak desa.

‎Kuasa hukum Kasbullah dari CBP Law, Bagas Pamenang, mengatakan laporan polisi ini diajukan siang tadi karena tidak adanya klarifikasi maupun tanggapan dari pihak Kepala Desa Mojorembun atas somasi yang dilayangkan pada 15 Juni lalu.
‎
‎“Hari ini kami resmi melaporkan Kepala Desa Mojorembun ke Polres Rembang. Ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang sebagaimana Pasal 421 KUHP, serta indikasi pungli dan penipuan yang merugikan klien kami,” ujar Bagas kepada wartawan, Senin (21/7/2025).
‎
‎Menurut Bagas, kliennya dipaksa membayar sejumlah uang atas dasar utang yang tidak pernah ada. “Tidak ada dasar hukum maupun bukti utang piutang antara almarhum ayah klien kami dan pihak yang mengaku sebagai kreditur. Tapi klien kami tetap diminta membayar uang Rp50 juta, dan ini tentu menimbulkan kerugian materiil,” tegasnya.
‎
‎Selain itu, Bagas juga menyoroti sikap kepala desa yang dinilai berbelit-belit saat dimintai surat keterangan ahli waris. Padahal, menurutnya, permintaan itu didasari hak dan penetapan pengadilan.
‎
‎“Sampai hari ini surat itu tidak dikeluarkan, dengan alasan yang berubah-ubah. Awalnya minta uang lagi, lalu menyebut ada masalah lain. Tapi semua itu tidak pernah dijelaskan secara konkret. Kami menilai ini bentuk penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.
‎
‎Bagas menambahkan, laporan yang mereka buat memuat dugaan pelanggaran pidana yang mencakup Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat, Pasal 368 tentang pemerasan, dan Pasal 378 tentang penipuan.
‎
‎Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Mojorembun, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, dilaporkan warganya sendiri karena diduga melakukan pungutan liar (pungli), penyalahgunaan wewenang, hingga penipuan. Kasus ini mencuat setelah seorang warga bernama Kasbullah mengaku dimintai uang saat mengurus sertifikat tanah warisan orang tuanya.
‎
‎Kuasa hukum Kasbullah, Bagas Pamenang, menyampaikan bahwa persoalan bermula saat kliennya hendak memperbarui sertifikat tanah milik almarhum ayahnya. Saat datang ke kantor desa, Kasbullah justru diminta membayar uang sebesar Rp200 juta oleh dua orang yang mengaku pernah memberi pinjaman kepada sang ayah.
‎
‎
‎
‎

Read More

IMG 20260420 191009
WAKANDA Desak Pemerintah Segera Revisi UU Ketenagakerjaan dan Perluasan Perlindungan Pekerja Informal
‎Sidang Kedua Sengketa Tanah PDIP Rembang, Mediasi Masih Buntu
Somasi Berujung Dugaan Pemerasan Rp40 Juta, Oknum Advokat Dilaporkan ke Polisi
Advokat CBP Law Adukan Penanganan Kasus ke Propam Polda Jateng, Kapolres Rembang Hormati Proses

 

 

- Advertisement -

®Aziz

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Mojorembun, Provinsi Jawa Tengah Indonesia
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20250722 212223 3326 Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumedang Ajak Warga Berkuliah di UNSAP
Next Article Compress 20250722 222628 8984 Vonis Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong Dan Tanggapan Anies Baswedan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

IMG 20260927 123338
Menanam Daulat Memanen Martabat: Suara Petani dari Delanggu
Pertanian September 27, 2026
IMG 20260925 153900
Final Kapolresta Surakarta Cup Season 4 Digelar Sore Ini
Daerah September 25, 2026
Polish 20260924 152932082
Jelang Musim Hujan, Serikat Petani Pasundan (SPP) dan Dir Intelkam Polda Jabar Bersinergi Lakukan Pematangan Lahan dan Persiapan Tanam Jagung
Berita September 24, 2026
IMG 20260923 210306
Smoke Bomb dan Segel Rolling Door Warnai Aksi Wakanda Yogyakarta
Berita September 23, 2026

Baca Juga

IMG 20260420 191009
Hukum

WAKANDA Desak Pemerintah Segera Revisi UU Ketenagakerjaan dan Perluasan Perlindungan Pekerja Informal

April 20, 2026 137 Views
Compress 20260409 212617 7796
Hukum

‎Sidang Kedua Sengketa Tanah PDIP Rembang, Mediasi Masih Buntu

April 9, 2026 4.3k Views
Compress 20260312 092541 1629
Hukum

Somasi Berujung Dugaan Pemerasan Rp40 Juta, Oknum Advokat Dilaporkan ke Polisi

Maret 12, 2026 7.3k Views
Compress 20260309 141156 6991
Hukum

Advokat CBP Law Adukan Penanganan Kasus ke Propam Polda Jateng, Kapolres Rembang Hormati Proses

Maret 9, 2026 7.3k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?