Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Mengungkap 70% Hak Masyarakat dari PADesa (TKD) Setu Kulon
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Opini > Mengungkap 70% Hak Masyarakat dari PADesa (TKD) Setu Kulon
Opini

Mengungkap 70% Hak Masyarakat dari PADesa (TKD) Setu Kulon

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published Juli 17, 2025
Share
6 Min Read
Compress 20250717 031220 0261
Ilustrasi Photo, Oleh Hadiyanto (Chanel7.id) Melihat indikasi dugaan serius dalam pelanggaran hukum yang terjadi dalam pengelolaan dan penggunaan PADesa.
SHARE
Bagikan Berita

CIREBON, CHANEL7.ID – Pendapatan Asli Desa (PADesa) merupakan kekayaan milik Pemerintah Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat. Sesuai ketentuan, 70% dari PADesa wajib dialokasikan untuk kepentingan umum, khususnya kesejahteraan masyarakat. Sumber utama PADesa berasal dari kekayaan tanah kas desa (TKD), seperti tanah titisara dan bengkok, serta sumber pendapatan sah lainnya.

Namun, dalam praktiknya, pengelolaan TKD khususnya tanah bengkok di Desa Setu Kulon banyak menuai persoalan hingga dugaan penyalahgunaan yang merugikan masyarakat. Terdapat indikasi penyalahgunaan, di mana tanah bengkok dibagi-bagikan sebagai tunjangan insentif tambahan bagi aparatur desa, tanpa dasar regulasi yang jelas. Padahal, sesuai aturan, hanya 30% dari hasil TKD khususnya bengkok yang boleh digunakan untuk tunjangan aparatur desa dan itupun paling tinggi 30%, sedangkan 70% lainnya harus dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk program atau kegiatan pembangunan desa sesuai kebutuhan.

Read More

Chanel7.id 3 13
Mayday dan Perjuangan Pekerja Lintas Sektor
Upaya Sadar Pria Dalam Perencanaan Keluarga
Praktisi Hukum Rembang Ingatkan Bahaya ASN Pimpin Ormas
Catatan Kecil Warga Untuk Polri Terkait Upaya Memulihkan Wibawa Institusi

Permasalahan ini mulai mencuat setelah terjadi konflik internal antara Kuwu Joharudin dan perangkat desanya, pasca pemilihan kuwu serentak tahun 2021 yang dimenangkan oleh Joharudin. Dugaan muncul bahwa aparatur desa merasa memiliki hak penuh atas tanah bengkok sebagai tunjangan insentif tambahan, padahal hak tersebut dalam pemberian tunjangan insentif tambahan kepada aparatur pemerintah desa yang bersumber dari bengkok dibatasi paling tinggi hanya 30%.

Lebih ironis lagi, di masa kepemimpinan Kuwu Joharudin, terbit Keputusan Kuwu Setu Kulon Nomor: 188/Kpts-30.A-Desa/2022 tentang Penggunaan Tanah Kas Desa Setu Kulon, yang masih merujuk dengan menimbang dang mengingat pada Keputusan Kuwu Tahun 2022 terdapat Peraturan Desa (Perdes) Setu Kulon Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Aset Desa. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar: mengapa tidak dibuat Perdes baru pada masa kepemimpinan Joharudin? Apakah ada agenda besar politik dari oknum Pemerintah Desa Setu Kulon terkait Tanah Kas Desa (TKD) khususnya bengkok agar tidak terkuat oleh masyarakat dan publik?

- Advertisement -

Kondisi tersebut mengindikasikan lemahnya kinerja Sekretaris Desa (Sekdes), Nur’aeni, yang seharusnya memberikan edukasi dan pendampingan dalam kinerja kepada kuwu terkait regulasi pengelolaan TKD khususnya bengkok yang menjadi tunjangan insentif tambahan aparatur pemerintah desa dengan batas maksimal 30% sebagaimana regulasi sejak 2015. Padahal, Nur’aeni adalah sosok berpengalaman yang membidangi administrasi sebagai Sekretaris Desa Setu Kulon.

Fakta bahwa Keputusan Kuwu tahun 2022 masih menggunakan Perdes 2018 menunjukkan kemungkinan adanya kelalaian atau ketidaktahuan dalam aspek regulasi. Hal ini menjadi pertanyaan besar atas peran dan fungsi Nur’aeni sebagai Sekdes, baik di masa lalu maupun selama kepemimpinan Joharudin.

Dengan pengalaman yang dimilikinya, seharusnya Nur’aeni mampu menjelaskan bahwa penggunaan hasil TKD, khususnya bengkok, sebagai tunjangan insentif tambahan aparatur desa maksimal paling tinggi hanya 30%. Namun yang terjadi justru sebaliknya adanya indikasi yang patut diduga terjadi penyalahgunaan mulai terendus setelah munculnya konflik internal antara kuwu joharudin dan perangkat desa terkait TKD khususnya bengkok.

Dari hasil penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa Keputusan Kuwu Setu Kulon Nomor: 188/Kpts-30.A-Desa/2022 tentang Penggunaan Tanah Kas Desa Setu Kulon yang diterbitkan pada masa kepemimpinan Kuwu Joharudin menunjukkan indikasi ketidaktahuan atau ketidakpahaman terhadap batasan penggunaan Tanah Kas Desa (TKD), khususnya tanah bengkok. Padahal, penggunaan tanah bengkok sebagai tunjangan insentif tambahan aparatur desa seharusnya dibatasi maksimal hanya 30% dari total hasil pengelolaan TKD khususnya bersumber dari bengkok, hal demikian sesuai dengan prinsip pelaksanaan Undang-undang Desa.

Ironisnya, dalam Surat Keputusan Kuwu Setu Kulon Nomor: 188/Kpts-30.A-Desa/2022 tentang Penggunaan Tanah Kas Desa Setu Kulon tersebut tidak ditemukan dasar hukum berupa Peraturan Desa (Perdes di era Kuwu Joharudin) yang merupakan produk hukum dari masa kepemimpinan Kuwu Joharudin sendiri. Justru, Keputusan Kuwu tersebut masih merujuk pada Perdes lama, yaitu Peraturan Desa Setu Kulon Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang diterbitkan sebelum Joharudin menjabat. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait keseriusan pemerintah desa saat itu dalam menyusun regulasi baru yang relevan dengan kondisi aktual serta peran Sekretaris Desa dalam mendampingi proses penyusunan, pennggunaan dan pengelolaan adiministrasi dan adminstratif.

- Advertisement -

Jika ditelusuri lebih jauh ke belakang, sejak tahun 2015, pengelolaan TKD khususnya tanah bengkok di Desa Setu Kulon patut dicurigai mengandung indikasi penyimpangan serius sejak lama dan baru terendus baru-baru ini paska di era Kuwu Joharudin. Tanah bengkok secara konsisten digunakan sebagai sumber tunjangan insentif tambahan aparatur desa seolah-olah merupakan hak mutlak mereka. Padahal, sesuai ketentuan, hanya 30% dari hasil tanah bengkok yang boleh dialokasikan untuk tunjangan insentif tambahan aparatur desa, sementara 70%-nya wajib dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk manfaat kepentingan umum sesuai kebutuhan lokal.

Melihat indikasi dugaan serius dalam pelanggaran hukum yang terjadi dalam pengelolaan dan penggunaan PADesa yang bersumber dari Tanah Kas Desa (TKD) khususnya bengkok di Pemerintah Desa Setu Kulon Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, jurnalis Chanel7.id akan berkomitmen untuk mengupas tuntas informasi ini hingga ke akar-akarnya lebih dalam, dan menelusuri dugaan penyalahgunaan hak masyarakat atas 70% PADesa yang berasal dari TKD, khususnya tanah bengkok, yang sejak tahun 2015 patut dicurigai tidak direalisasikan sesuai peruntukan untuk kepentingan masyarakat umum sebesar 70%.

 

- Advertisement -

©Disclaimer: Artikel Berdasarkan Informasi Yang dikumpulkan dan pendapat Penulis.

 

 

 

®Hadiyanto

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Provinsi Jawa Barat Indonesia, TKD
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20250717 025743 3190 Sharing Santai Sinergitas Kolaboratif Menuju Tjokro Eco Culture Tourism
Next Article Compress 20250717 173820 0500 Sengketa Tanah Tak Dibiarkan Berlarut, Kuasa Hukum: “Terima Kasih Polres Rembang”
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20261019 133312 2476
Pemkab Kuansing Salurkan Beasiswa Prestasi 2026, 17 Mahasiswa Berprestasi Tembus IPB Bogor dan UMRI
Daerah Oktober 19, 2026
Compress 20261019 130812 2817
Disdikpora Kuansing Benahi 13 Sarpras Pendidikan, Alokasi DAU Rp5,2 Miliar untuk Sekolah Layak dan Bermartabat
Daerah Oktober 19, 2026
Compress 20261018 174729 9296
Gerebek Sarang Sabu di Pangean, Polsek Pangean Amankan 20 Paket Sabu 6,36 Gram
Kriminal Oktober 18, 2026
Compress 20261018 145545 5409
Pacu Jalur Kuansing Raih Best Regency Destination Award 2026, Tegaskan Diri Sebagai Ikon Wisata Budaya Indonesia
Daerah Oktober 18, 2026

Baca Juga

Chanel7.id 3 13
Opini

Mayday dan Perjuangan Pekerja Lintas Sektor

Mei 1, 2026 213 Views
IMG 20260414 WA0007
Opini

Upaya Sadar Pria Dalam Perencanaan Keluarga

April 13, 2026 7.9k Views
Compress 20260301 195423 3790
Opini

Praktisi Hukum Rembang Ingatkan Bahaya ASN Pimpin Ormas

Maret 1, 2026 9k Views
Compress 20260223 233212 2769
Opini

Catatan Kecil Warga Untuk Polri Terkait Upaya Memulihkan Wibawa Institusi

Februari 23, 2026 5.4k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?