CIREBON, CHANEL7.ID – Pendapatan Asli Desa (PADesa) merupakan kekayaan milik Pemerintah Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat. Sesuai ketentuan, 70% dari PADesa wajib dialokasikan untuk kepentingan umum, khususnya kesejahteraan masyarakat. Sumber utama PADesa berasal dari kekayaan tanah kas desa (TKD), seperti tanah titisara dan bengkok, serta sumber pendapatan sah lainnya.
Namun, dalam praktiknya, pengelolaan TKD khususnya tanah bengkok di Desa Setu Kulon banyak menuai persoalan hingga dugaan penyalahgunaan yang merugikan masyarakat. Terdapat indikasi penyalahgunaan, di mana tanah bengkok dibagi-bagikan sebagai tunjangan insentif tambahan bagi aparatur desa, tanpa dasar regulasi yang jelas. Padahal, sesuai aturan, hanya 30% dari hasil TKD khususnya bengkok yang boleh digunakan untuk tunjangan aparatur desa dan itupun paling tinggi 30%, sedangkan 70% lainnya harus dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk program atau kegiatan pembangunan desa sesuai kebutuhan.
Permasalahan ini mulai mencuat setelah terjadi konflik internal antara Kuwu Joharudin dan perangkat desanya, pasca pemilihan kuwu serentak tahun 2021 yang dimenangkan oleh Joharudin. Dugaan muncul bahwa aparatur desa merasa memiliki hak penuh atas tanah bengkok sebagai tunjangan insentif tambahan, padahal hak tersebut dalam pemberian tunjangan insentif tambahan kepada aparatur pemerintah desa yang bersumber dari bengkok dibatasi paling tinggi hanya 30%.
Lebih ironis lagi, di masa kepemimpinan Kuwu Joharudin, terbit Keputusan Kuwu Setu Kulon Nomor: 188/Kpts-30.A-Desa/2022 tentang Penggunaan Tanah Kas Desa Setu Kulon, yang masih merujuk dengan menimbang dang mengingat pada Keputusan Kuwu Tahun 2022 terdapat Peraturan Desa (Perdes) Setu Kulon Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Aset Desa. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar: mengapa tidak dibuat Perdes baru pada masa kepemimpinan Joharudin? Apakah ada agenda besar politik dari oknum Pemerintah Desa Setu Kulon terkait Tanah Kas Desa (TKD) khususnya bengkok agar tidak terkuat oleh masyarakat dan publik?
- Advertisement -
Kondisi tersebut mengindikasikan lemahnya kinerja Sekretaris Desa (Sekdes), Nur’aeni, yang seharusnya memberikan edukasi dan pendampingan dalam kinerja kepada kuwu terkait regulasi pengelolaan TKD khususnya bengkok yang menjadi tunjangan insentif tambahan aparatur pemerintah desa dengan batas maksimal 30% sebagaimana regulasi sejak 2015. Padahal, Nur’aeni adalah sosok berpengalaman yang membidangi administrasi sebagai Sekretaris Desa Setu Kulon.
Fakta bahwa Keputusan Kuwu tahun 2022 masih menggunakan Perdes 2018 menunjukkan kemungkinan adanya kelalaian atau ketidaktahuan dalam aspek regulasi. Hal ini menjadi pertanyaan besar atas peran dan fungsi Nur’aeni sebagai Sekdes, baik di masa lalu maupun selama kepemimpinan Joharudin.
Dengan pengalaman yang dimilikinya, seharusnya Nur’aeni mampu menjelaskan bahwa penggunaan hasil TKD, khususnya bengkok, sebagai tunjangan insentif tambahan aparatur desa maksimal paling tinggi hanya 30%. Namun yang terjadi justru sebaliknya adanya indikasi yang patut diduga terjadi penyalahgunaan mulai terendus setelah munculnya konflik internal antara kuwu joharudin dan perangkat desa terkait TKD khususnya bengkok.
Dari hasil penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa Keputusan Kuwu Setu Kulon Nomor: 188/Kpts-30.A-Desa/2022 tentang Penggunaan Tanah Kas Desa Setu Kulon yang diterbitkan pada masa kepemimpinan Kuwu Joharudin menunjukkan indikasi ketidaktahuan atau ketidakpahaman terhadap batasan penggunaan Tanah Kas Desa (TKD), khususnya tanah bengkok. Padahal, penggunaan tanah bengkok sebagai tunjangan insentif tambahan aparatur desa seharusnya dibatasi maksimal hanya 30% dari total hasil pengelolaan TKD khususnya bersumber dari bengkok, hal demikian sesuai dengan prinsip pelaksanaan Undang-undang Desa.
Ironisnya, dalam Surat Keputusan Kuwu Setu Kulon Nomor: 188/Kpts-30.A-Desa/2022 tentang Penggunaan Tanah Kas Desa Setu Kulon tersebut tidak ditemukan dasar hukum berupa Peraturan Desa (Perdes di era Kuwu Joharudin) yang merupakan produk hukum dari masa kepemimpinan Kuwu Joharudin sendiri. Justru, Keputusan Kuwu tersebut masih merujuk pada Perdes lama, yaitu Peraturan Desa Setu Kulon Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang diterbitkan sebelum Joharudin menjabat. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait keseriusan pemerintah desa saat itu dalam menyusun regulasi baru yang relevan dengan kondisi aktual serta peran Sekretaris Desa dalam mendampingi proses penyusunan, pennggunaan dan pengelolaan adiministrasi dan adminstratif.
- Advertisement -
Jika ditelusuri lebih jauh ke belakang, sejak tahun 2015, pengelolaan TKD khususnya tanah bengkok di Desa Setu Kulon patut dicurigai mengandung indikasi penyimpangan serius sejak lama dan baru terendus baru-baru ini paska di era Kuwu Joharudin. Tanah bengkok secara konsisten digunakan sebagai sumber tunjangan insentif tambahan aparatur desa seolah-olah merupakan hak mutlak mereka. Padahal, sesuai ketentuan, hanya 30% dari hasil tanah bengkok yang boleh dialokasikan untuk tunjangan insentif tambahan aparatur desa, sementara 70%-nya wajib dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk manfaat kepentingan umum sesuai kebutuhan lokal.
Melihat indikasi dugaan serius dalam pelanggaran hukum yang terjadi dalam pengelolaan dan penggunaan PADesa yang bersumber dari Tanah Kas Desa (TKD) khususnya bengkok di Pemerintah Desa Setu Kulon Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, jurnalis Chanel7.id akan berkomitmen untuk mengupas tuntas informasi ini hingga ke akar-akarnya lebih dalam, dan menelusuri dugaan penyalahgunaan hak masyarakat atas 70% PADesa yang berasal dari TKD, khususnya tanah bengkok, yang sejak tahun 2015 patut dicurigai tidak direalisasikan sesuai peruntukan untuk kepentingan masyarakat umum sebesar 70%.
- Advertisement -
©Disclaimer: Artikel Berdasarkan Informasi Yang dikumpulkan dan pendapat Penulis.
®Hadiyanto

