JATENG, CHANEL7.ID – Seusai melakukan Liputan investigasi terkait Judi Dadu, Jurnalis Investigasi Chanel7.id mengaku diintimidasi oleh Sekumpulan orang, Hal ini dialami Jurnalis Setelah Melakukan Kegiatan Liputan Didesa Kosekan, kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, Pada hari Minggu tanggal 04/05/2025 sekitar jam 24:00 WIB.
Terpantau dilokasi oleh jurnalis Investigasi Chanel7.id Maraknya Perjudian Di wilayah Hukum Polresta Pati tersebut Sangatlah Menjadi sorotan Publik, yang mana Perjudian tersebut dilakukan Secara terang-terangan di wilayah hukum Polresta Pati, dengan adanya hal tersebut, Oknum Warga/masyarakat yang suka melakukan Kegiatan Judi tersebut, Tidak lagi ada rasa takut menjalani aktifitas dan tidak takut lagi akan hukum yang menjeratnya.
Baca Juga:
Gawat!!! Warga Bebas Lakukan Pesta Judi Koprok/Dadu Di Wilayah hukum Polresta Pati ???
- Advertisement -
Demi mencari informasi yang fakta, akurat dan berimbang, untuk kebutuhan informasi publik, Jurnalis Chanel7.id mengaku melakukan kegiatan liputan Investigasi, agar mendapatkan Sumber Berita, Akan tetapi hal yang Sangat Disayangkan Setelah melakukan Liputan malah mendapatkan Intimidasi Perlakuan Kasar, kekerasan, dan ancaman oleh sekelompok orang.
Jurnalis Chanel7.id mengaku menyampaikan informasikan ke salah satu Aparat Penegak Hukum Polresta Pati, namun ada dugaan informasi tersebut dibocorkan kelokasi Perjudian, sehingga Saat itu terjadi kegaduhan dan Sekelompok orang mencari Wartawan yang saat itu sedang meliput kegiatan judi tersebut , (S) inisial diduga salah satu orang yang melakukan intimidasi terhadap wartawan dengan kekerasan, dari kejadian tersebut, ia mengatakan akan menempuh jalur hukum yang berlaku, dengan akan berupaya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pati, Polda Jawa Tengah, dalam waktu dekat. Setelah Kejadian Intimidasi Tersebut.
Saat di konfirmasi Via WhatsApp oleh jurnalis, Wakasat Reskrim Polresta Pati AKP Slamet Hariyono S.H mengatakan bahwa akan mengecek terlebih dahulu soal informasi tersebut, “Coba nanti kami cek mas” Ujar singkat Wakasat Reskrim Via Chat WhatsApp Kepada Jurnalis Chanel7.id, Pati 05-05-2025.
Kalau melihat/membaca dari sisi Pasal tentang undang-undang tahun 1999 Pasal 18 ayat 1,tentang Pers, Bahwa Setiap Orang Yang Sengaja Secara Melawan Hukum Melakukan Tindakan yang Menghambat Pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2 ) dan (3 ) atau Menghalangi kerja Jurnalistik Pelanggar dapat dijatuhi hukuman Pidana Penjara Maksimal dua Tahun atau denda hingga Rp 500 Juta. Bahkan (S) inisial bukan lagi menghalangi namun sudah melakukan kekerasan dengan melakukan kontak fisik terhadap jurnalis.
- Advertisement -
Hingga berita ini diterbitkan, diduga kegiatan perjudian yang dilakukan secara terbuka dan terang-terangan di wilayah hukum Polresta Pati, masih beraktifitas, dan ada dugaan belum ada tindakan yang serius oleh Aparat Penegak Hukum.
- Advertisement -
®Laspin