Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Ketua PPHI Kabupaten Cirebon, Marhendi, SH., MH: Kelalaian Kecelakaan Kerja yang Menyebabkan Kematian Tetap Harus di Proses Hukum Pidana
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Hukum > Ketua PPHI Kabupaten Cirebon, Marhendi, SH., MH: Kelalaian Kecelakaan Kerja yang Menyebabkan Kematian Tetap Harus di Proses Hukum Pidana
Hukum

Ketua PPHI Kabupaten Cirebon, Marhendi, SH., MH: Kelalaian Kecelakaan Kerja yang Menyebabkan Kematian Tetap Harus di Proses Hukum Pidana

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By. Editor Published September 20, 2024
Share
2 Min Read
Compress 20240920 021618 8256
Photo Oleh, Hadiyanto (Chanel7.id) Ia menambahkan bahwa meski ada kompensasi, proses hukum tetap harus berjalan sesuai aturan. “Proses hukum tidak bisa dihentikan.
SHARE
Bagikan Berita

CIREBON, CHANEL7.ID – Kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggalnya seorang warga Kedungdawa, Kabupaten Cirebon semakin terendus. Peristiwa itu terjadi di wilayah RT 06 RW 03 Blok Kukusan Timur, Desa Pilang, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon semakin disorot tajam. Insiden tersebut patut diduga kuat akibat kelalaian dalam menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) termasuk penerapan standar keselamatan kerja (K3) yang wajib dalam setiap proyek konstruksi.

Kuwu Desa Kedungdawa, H. Sanita, membenarkan kejadian tersebut. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (19/9/2024), ia menjelaskan, “Benar, sebulan yang lalu telah terjadi kecelakaan kerja yang menewaskan warga Kedungdawa di perusahaan Lemkra, Jalan Tuparev depan SPBU. Informasi dari keluarga korban, pihak perusahaan memberikan uang santunan kematian, tetapi jumlahnya saya tidak tahu,” ujar H. Sanita.

Read More

IMG 20260420 191009
WAKANDA Desak Pemerintah Segera Revisi UU Ketenagakerjaan dan Perluasan Perlindungan Pekerja Informal
‎Sidang Kedua Sengketa Tanah PDIP Rembang, Mediasi Masih Buntu
Somasi Berujung Dugaan Pemerasan Rp40 Juta, Oknum Advokat Dilaporkan ke Polisi
Advokat CBP Law Adukan Penanganan Kasus ke Propam Polda Jateng, Kapolres Rembang Hormati Proses

Lebih lanjut, Kanit Intel Polsek Kedawung, Suyitno, juga menegaskan bahwa kasus kecelakaan tersebut sedang ditangani oleh Polres Cirebon Kota. “Langsung ke Humas Ciko, bang. Ditangani Polres,” ujarnya singkat saat dihubungi oleh Chanel7.id melalui WhatsApp.

Menanggapi pemberian uang santunan atau kompensasi kepada keluarga korban, Ketua Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) Kabupaten Cirebon, Marhendi, SH., MH., memberikan pandangannya terkait proses hukum yang harus dijalankan. Ia menegaskan bahwa kompensasi tersebut harus dijelaskan secara rinci apakah berasal dari perusahaan secara pribadi atau dari asuransi.
“Apakah itu santunan pribadi atau dari asuransi? Itu harus jelas karena kompensasi perdata tidak menghentikan proses hukum pidana. Jika ada kelalaian, maka ada pasal tersendiri yang mengaturnya. Kompensasi bukan alasan untuk menghentikan proses hukum pidana,” ungkap Marhendi, SH., MH.,

- Advertisement -

Ia menambahkan bahwa meski ada kompensasi, proses hukum tetap harus berjalan sesuai aturan. “Proses hukum tidak bisa dihentikan hanya karena adanya kompensasi. Kecuali dalam kasus aduan pencemaran nama baik atau fitnah, itu bisa berbeda. Namun, dalam kasus ini, proses pidana tetap harus dilanjutkan,”tambahnya.

 

 

 

®Hadiyanto

- Advertisement -

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

- Advertisement -
TAGGED: Provinsi Jawa Barat
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20240920 020541 1149 Joni Rico Kritik Pemberitaan Media Terkait Masa Jabatan HBA: Dinilai Tidak Berdasar, Berikut Penjelasan
Next Article Compress 20240920 023034 4346 Pengelolaan PADesa Desa di Kalisapu Diduga Tidak Sesuai, Tahun 2022 Hanya Tercatat 22,6 Juta
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20261009 230926 6523
Kapolres Samosir Temui RN di Dairi, Minta Maaf atas Dugaan Kekerasan oleh Oknum Polisi
Berita Oktober 9, 2026
IMG 20261009 164359
Sosialisasi Peningkatan Kesiapsiagaan Bencana di Klaten Selatan
Daerah Oktober 9, 2026
Compress 20261008 152553 3790
Polres Samosir Sosialisasikan Beasiswa Penuh SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Pendaftaran Dibuka hingga 28 Oktober 2026
Pemda Oktober 8, 2026
Compress 20261007 220403 3823
Razia Gabungan di Samosir Dorong Warga Taat Bayar Pajak Kendaraan
Berita Oktober 7, 2026

Baca Juga

IMG 20260420 191009
Hukum

WAKANDA Desak Pemerintah Segera Revisi UU Ketenagakerjaan dan Perluasan Perlindungan Pekerja Informal

April 20, 2026 154 Views
Compress 20260409 212617 7796
Hukum

‎Sidang Kedua Sengketa Tanah PDIP Rembang, Mediasi Masih Buntu

April 9, 2026 4.4k Views
Compress 20260312 092541 1629
Hukum

Somasi Berujung Dugaan Pemerasan Rp40 Juta, Oknum Advokat Dilaporkan ke Polisi

Maret 12, 2026 7.3k Views
Compress 20260309 141156 6991
Hukum

Advokat CBP Law Adukan Penanganan Kasus ke Propam Polda Jateng, Kapolres Rembang Hormati Proses

Maret 9, 2026 7.4k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?