TANGERANG, CHANEL7.ID – Kendati ancaman hukuman terhadap pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sangat berat namun hal itu tidak menyurutkan langkah para oknum pemain BBM bersubsidi untuk melancarkan usaha ilegalnya.
Berbagai modus digunakan oleh para pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi untuk memuluskan usaha yang sangat merugikan masyarakat dan negara tersebut, mulai dari menggunakan mobil box yang telah dimodifikasi atau yang kerap disebut Heli hingga berkedok bengkel tambal ban.
Salah satu bengkel tambal ban yang diduga menyambi melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi yaitu Bengkel Tambal Ban yang berada di Jalan Raya Serang Kp. Kawidaran Desa Cibadak Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang.
Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diduga dilakukan oleh bengkel tambal ban tersebut diketahui setelah adanya pengakuan dari pengendara motor yang mengangkut BBM bersubsidi jenis Solar.
- Advertisement -
Saat dikonfirmasi, pria yang menggunakan Jerigen untuk mengangkut BBM jenis solar tersebut mengakui bahwa ia hanya sekedar Kuli angkut yang diperintahkan oleh seseorang.
“Kalau saya hanya sekedar Kuli angkut yang diperintahkan untuk mengambil solar dari bengkel tambal ban di Kampung Kawidaran.”Ujar pria yang tidak ingin menyebutkan namanya kepada awak media. Kamis (12/9/24).
Selain menjelaskan pengambilan BBM Solar yang ia bawa berasal dari bengkel tambal ban, pria separuh baya itu juga menjelaskan bahwa dalam satu pekan ia mengakut 3-4 kali dalam satu kali pengambilan diperkirakan mencapai 200 liter / 7 jerigen.
“Solar ini akan saya bawa ke daerah Balaraja, yang nantinya akan dipergunakan untuk pertanian. “terang singkat pengendara motor tersebut seraya menyodorkan sejumlah uang kepada awak Media.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh jurnalis, ada beberapa bengkel tambal ban di sepanjang jalan raya Serang Kampung Kawidaran Desa Cibadak Kabupaten Tangerang yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.
- Advertisement -
Ditegaskan pada Pasal 55 Undang Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Dijelaskan dalam UU tersebut bahwa para pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dapat terancam Pidana Penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, jurnalis masih melakukan pantauan kepada sejumlah bengkel tambal ban yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kampung Kawidaran Desa Cibadak Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang.
- Advertisement -
®Laspin

