CIREBON, CHANEL7.ID – Baru-baru ini, terendus kembali persoalan yang berkutat pada daftar nama-nama pegawai dan/atau pejabat di wilayah kerja Pemerintah Kabupaten Cirebon terkait Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Masalah yang sebenarnya sudah lama ini mulai terendus kembali dan menjadi sorotan setelah diketahui bahwa beberapa nama yang berkutat terus muncul dalam daftar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menimbulkan adanya dugaan indikasi peyalahgunaan yang berpotensi merugikan.
Tuntutan ganti rugi yang mencapai miliaran rupiah ini mengungkapkan sebuah fenomena yang mengkhawatirkan adanya penyalahgunaan yang berpotensi merugikan. Beberapa nama yang sejak ditemukan dalam laporan BPK ternyata terdapat nama-nama pegawai atau pejabat yang tercatat masih berkutat dalam daftar Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Selain itu, penyelesaian TGR dengan terbuka terhadap publik adalah salah satu indikator penting dari transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di sebuah pemerintahan daerah.
Berikut adalah beberapa persoalan yang dikutip dari sumber terpercaya atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang mengungkapkan beberapa catatan TGR:
- Advertisement -
1. LHP BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2018: Laporan ini memuat daftar bagian lancar Tuntutan Ganti Rugi per 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2017 Nomor: 09A/LHP/XVIII.BDG/05/2019 Tanggal 22 Mei 2019 (Lampiran 7.4) Tercatat bahwa beberapa nama yang terkait dengan TGR masih belum diselesaikan hingga saat ini.
2. LHP BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2021: Laporan ini kembali menyoroti daftar nama-nama yang terkait dengan TGR per 31 Desember 2021 dan 31 Desember 2020 Nomor: 20A/LHP/XVIII.BDG/05/2022 Tanggal 18 Mei 2019 (Lampiran 5.10). Hal ini menunjukkan bahwa masalah yang sama terus berulang dari tahun ke tahun tanpa adanya tindakan yang memadai.
3. LHP BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2022: Pada laporan ini, rincian bagian lancar Tuntutan Ganti Rugi per 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 Nomor : 10A/LHP/XVIII.BDG/05/2023 Tanggal : 8 Mei 2023 (Lampiran 6.4) kembali menegaskan bahwa beberapa nama yang berkutat terus muncul dalam daftar tersebut, tanpa ada langkah nyata untuk menyelesaikannya.
Fenomena ini menimbulkan dugaan kuat adanya indikasi penyalahgunaan yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Ketidakmampuan atau ketidakmauan untuk menyelesaikan TGR ini menjadi tanda tanya besar atas kinerja pihak-pihak terkait di Kabupaten Cirebon.
Mirisnya, publik baru menyadari kembali persoalan ini setelah laporan-laporan BPK tersebut menjadi konsumsi publik. Hal ini menunjukkan kurangnya transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah dan minimnya langkah konkret untuk menangani masalah yang sebenarnya sudah sangat mendesak.
Masyarakat dan pihak-pihak berwenang harus lebih tegas dalam menuntut pertanggungjawaban dari para pegawai dan pejabat yang namanya terus muncul dalam daftar TGR. Pemerintah Kabupaten Cirebon perlu segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah tidak semakin tergerus.
Dalam konteks yang lebih luas, masalah ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan yang lebih ketat dan mekanisme pertanggungjawaban yang lebih efektif. Tanpa adanya tindakan yang jelas dan tegas, bukan tidak mungkin masalah serupa akan terus berulang di masa mendatang. Dan jika hal ini terjadi, kerugian yang ditimbulkan akan semakin besar, baik dari segi keuangan maupun dari segi kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
- Advertisement -
- Advertisement -
©Disclaimer : Rilis Ini Berdasarkan Riset Pendapat Penulis.
®Hadiyanto

