Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Keuangan Desa: Inspektorat Pemkab Cirebon Diduga Terindikasi Konspirasi Penyalahgunaan Yang Berpotensi Merugikan
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Opini > Keuangan Desa: Inspektorat Pemkab Cirebon Diduga Terindikasi Konspirasi Penyalahgunaan Yang Berpotensi Merugikan
Opini

Keuangan Desa: Inspektorat Pemkab Cirebon Diduga Terindikasi Konspirasi Penyalahgunaan Yang Berpotensi Merugikan

Online ✓
Online ✓  - ©By. Editor Published Agustus 3, 2024
Share
5 Min Read
Compress 20240803 215757 7497
Photo Oleh, Hadiyanto (Chanel7.id) Kinerja pihak terkait harus dipersoalkan dan disikapi dengan serius dan sungguh-sungguh demi suatu perubahan di masa akan datang.
SHARE
Bagikan Berita
TwitterFacebookEmailWhatsAppPinterest

CIREBON, CHANEL7.ID – Kinerja Inspektorat di Pemerintah Kabupaten Cirebon baru-baru ini perlu disorot tajam. Sorotan yang kritis dan fokus terhadap kebijakan pemerintah harus mencakup seluruh tingkatan, mulai dari desa, daerah kabupaten/kota, provinsi, hingga pemerintah pusat terhadap pengelolaan keuangan desa.

Edukasi yang terbaik untuk masyarakat dan pemerintah sangat diperlukan. Kajian regulasi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku harus melibatkan beberapa elemen, termasuk masyarakat, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta praktisi hukum. Kepedulian terhadap regulasi kinerja Pemerintah Desa, Kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Inspektorat sangat penting, karena masih banyak kekeliruan dalam penggunaan dan pengelolaan keuangan desa serta bimbingan dan pengawasan (binwas) harus diperketat. Kekeliruan-kekeliruan ini harus segera disikapi dan ditindak lanjuti dengan sungguh-sungguh.

Read More

Compress 20250623 145356 6400
Konstelasi Perang Global: Menilik Dampak Menyeluruh Bagi Negara Tetangga
Apa Itu Pejabat di Indonesia?
Demi Kejar APBDES 2025, Kinerja PLT Kuwu Setu Kulon, BPD dan Camat Weru serta DPMD Kabupaten Ciebon Ugal-ugalan?
Dinamika PLT Kuwu Setu Kulon dan BPD: DPMD dan Camat Weru Dihadapkan pada Tantangan Regulasi

Kinerja Inspektorat dan Kecamatan Kerap Keliru dan berkutat:
Persoalan kinerja Inspektorat dan Kecamatan patut dipersoalkan dan perlu disikapi melalui audensi terkait pemeriksaan masa jabatan akhir kuwu dalam penggunaan dan pengelolaan aset desa. Kuwu yang hendak mencalonkan kembali, baik untuk periode kedua atau ketiga, harus dipertimbangkan dan dipersoalkan sesuai regulasi yang ada. Penggunaan dan pengelolaan keuangan desa masih banyak kekeliruan yang berkutat. Misalnya, penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Desa (PADesa) kerap lengah atau diabaikan dalam pengawasan kebijakan pemerintah, berpotensi menyebabkan penyalahgunaan dan kerugian terhadap masyarakat dan pemasukan Pajak Negara.

Kekeliruan dalam Pengelolaan Tanah Kas Desa:

- Advertisement -

Masih ada desa di Kabupaten Cirebon yang hasil sewa lelang tanah kas desa, bersumber dari tanah bengkok, tidak disetorkan ke rekening desa. Ini adalah suatu kekeliruan, termasuk pihak penyewa yang tidak boleh dikelola oleh pihak ketiga sebagaimana dalam regulasi pengelolaan aset desa. Masa jabatan kuwu yang berakhir adalah kewajiban Inspektorat untuk memeriksa pengelolaan aset desa pada masa akhir jabatan kuwu yang hendak mencalonkan kembali dalam pemilihan kuwu serentak. Kinerja pihak terkait harus dipersoalkan dan disikapi dengan serius dan sungguh-sungguh demi suatu perubahan di masa akan datang dengan capaian target keterbukaan atau transparasi terhadap penggunaan dana publik agar Demokrasi semakin sehat.

Kegiatan Pembangunan yang Keliru:
Terkait kegiatan di pemerintah desa, masih banyak yang keliru dan berkutat, termasuk kegiatan pembangunan yang melibatkan pihak ketiga atau diserahkan kepada pihak pemborong. Keterlibatan pihak ketiga sering menimbulkan indikasi penyalahgunaan yang berpotensi merugikan karena tidak sesuai dengan regulasi dalam melaksanakan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Edukasi kepada masyarakat sangat penting agar pemerintah desa tidak semena-mena dalam mengelola keuangan desa. Berpotensinya penyalahgunaan dan kerugian dalam mengelola keuangan desa perlu disikapi dengan regulasi yang berlaku, sebagaimana kewajiban kita bermasyarakat yang dijamin oleh peraturan dan perundang-undangan.

Solusi untuk Menangani Penyalahgunaan Keuangan Desa:

1. Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas: Inspektorat dan pihak terkait harus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas serta berintegritas dalam pengelolaan keuangan desa. Laporan keuangan harus disajikan secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.

2. Edukasi dan Pelatihan: Masyarakat dan pemerintah desa perlu diberikan edukasi dan pelatihan terkait regulasi dan pengelolaan keuangan desa yang baik dan benar. Hal ini untuk dilakukan revolusi mental dengan ke-setandaran idealisme untuk memastikan bahwa semua pihak memahami peraturan yang berlaku dan dapat menghindari penyalahgunaan.

- Advertisement -

3. Pengawasan yang Ketat: Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa harus ditingkatkan. Inspektorat harus menjalankan tugasnya dengan lebih ketat dan independen serta menerapkan sistem meritokrasi yang handal dan berintegritas demi memastikan tidak ada celah untuk penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa.

4. Sanksi yang Tegas: Penerapan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran pengelolaan keuangan desa. Penyalahgunaan yang terbukti harus segera dilaporkan kepada pihak berwajib dan pelaku harus diberikan sanksi yang sesuai untuk memberikan efek jera.

5. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat harus dilibatkan dalam proses pengawasan keuangan desa dan penguatan standar idealisme. Dengan partisipasi aktif masyarakat, potensi penyalahgunaan dapat diminimalkan.

- Advertisement -

Dengan beberapa solusi dan langkah-langkah ini, diharapkan pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Cirebon dapat berjalan lebih baik, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat menghindari indikasi penyalahgunaan yang merugikan masyarakat dan pemasukan Pajak Negara.

Artikel ini ditulis sebagai bahan kajian diskusi yang masih memerlukan pandangan dan pendapat orang lain secara rasional dan akal sehat.

 

 

©Disclaimer : Rilis ini berdasarkan pendapat penulis.

 

 

®Hadiyanto

About Author

Online ✓

Online ✓

See author's posts

Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20240803 212808 8589 Patroli Sat Samapta Polres Majalengka Jaga Harkamtibmas
Next Article Compress 20240804 102305 5079 Sikapi Koruptor Pasar Cigasong, Oknum ASN Majalengka Jadi Tahanan Kota
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20250626 153943 3120
Polemik SPMB di Rembang Kembali Mencuat, Siswa Menangis Tak Diterima Sekolah Negri, DPRD Panggil Disidik
Pemda Juni 26, 2025
Compress 20250625 232355 5626
Angka Pengangguran Di Ciamis Mencapai 23000, Acara Job Fair Upaya Menekan Angka Pengangguran Lebih Lanjut
Berita Juni 25, 2025
Compress 20250625 194210 0515
Diduga Mencuri HP iPhone Dikantor Kepala Desa Pematang Asilum, Pelaku Diamankan Di Polsek Bangun
Berita Juni 25, 2025
Compress 20250625 192727 7781
Pengenalan Penugasan Agama Yang Dipilih Oleh Pihak Perkebunan Untuk Mengurusi Masjid Al-Irsyad
Daerah Juni 25, 2025

Baca Juga

Compress 20250623 145356 6400
Opini

Konstelasi Perang Global: Menilik Dampak Menyeluruh Bagi Negara Tetangga

Juni 23, 2025 4.2k Views
Compress 20250614 205553 3393
Opini

Apa Itu Pejabat di Indonesia?

Juni 14, 2025 6.6k Views
Compress 20250613 170238 8822
Opini

Demi Kejar APBDES 2025, Kinerja PLT Kuwu Setu Kulon, BPD dan Camat Weru serta DPMD Kabupaten Ciebon Ugal-ugalan?

Juni 13, 2025 5.3k Views
Compress 20250612 164118 8519
Opini

Dinamika PLT Kuwu Setu Kulon dan BPD: DPMD dan Camat Weru Dihadapkan pada Tantangan Regulasi

Juni 12, 2025 7.7k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Sponsor
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?