Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Dinamika PLT Kuwu Setu Kulon dan BPD: DPMD dan Camat Weru Dihadapkan pada Tantangan Regulasi
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Opini > Dinamika PLT Kuwu Setu Kulon dan BPD: DPMD dan Camat Weru Dihadapkan pada Tantangan Regulasi
Opini

Dinamika PLT Kuwu Setu Kulon dan BPD: DPMD dan Camat Weru Dihadapkan pada Tantangan Regulasi

©Pendapat Penulis.

Online ✓
Online ✓  - ©By.Redaksi Published Juni 12, 2025
Share
4 Min Read
Compress 20250612 164118 8519
Laporan Photo Oleh, Hadiyanto (Chanel7.id) Sebagai tindak lanjut dari kekosongan jabatan tersebut, pada tanggal 25 April 2025 dilakukan musyawarah desa untuk menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) Kuwu.
SHARE
Bagikan Berita
TwitterFacebookEmailWhatsAppPinterest

CIREBON, CHANEL7.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon dan Camat Weru tengah menghadapi tantangan baru pasca pemberhentian sementara Kuwu Desa Setu Kulon, Joharudin. Pemberhentian tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Cirebon Nomor 40010.2.2/Kep.181-DPMD/2025 tertanggal 22 April 2025.

Sebagai tindak lanjut dari kekosongan jabatan tersebut, pada tanggal 25 April 2025 dilakukan musyawarah desa untuk menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) Kuwu. Penunjukan tersebut diperkuat dengan Surat Keputusan Camat Weru Nomor 400/10.2.2/Kep.020-Pem/2025 yang menetapkan Tanto Taufik Hidayat, selaku Sekretaris Desa Setu Kulon, sebagai PLT Kuwu.

Read More

Compress 20250717 031220 0261
Mengungkap 70% Hak Masyarakat dari PADesa (TKD) Setu Kulon
Akar Permasalahan Pengelolaan TKD Khususnya “BENGKOK” di Desa Setu Kulon Mulai Terkuak
DPRD Kabupaten Sumedang Terima Audensi IKWAPA Pasar Parakanmuncang
Warga Kawali Mengaku Kehilangan STNK Kendaraan Roda Dua Yamaha Aerox Bernopol Z 5209 TAP

Namun, penunjukan PLT ini membawa konsekuensi besar bagi DPMD dan Camat Weru. Sebab, tugas dan kewenangan seorang PLT Kuwu dibatasi oleh ketentuan regulasi yang berlaku. Dalam konteks ini, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dituntut mampu menjalankan pengawasan dan pembinaan dengan tetap berpegang pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

PLT tidak memiliki kewenangan penuh seperti Kuwu definitif, terutama dalam pengambilan keputusan strategis yang berdampak pada regulasi. Oleh karena itu, DPMD dan Camat Weru dituntut untuk lebih cermat dan profesional dalam memberikan arahan, fasilitasi, pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja PLT Kuwu Setu Kulon.

- Advertisement -

Sebagai landasan hukum, berikut sejumlah regulasi penting yang wajib menjadi acuan dalam proses pengawasan dan pembinaan oleh pihak DPMD dan Camat Weru terkait dinamika yang ada, berikut diantaranya:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 49, yang mengatur peran pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pasal 19.

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 225, 226, dan 227, yang mengatur peran Camat sebagai perpanjangan tangan Bupati dalam pembinaan desa.

4. PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, mencakup Pasal 10, 11, 17, dan 32, yang menegaskan tugas Camat dalam pembinaan dan pengawasan desa.

- Advertisement -

5. PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, Pasal 101 dan Pasal 154 ayat (2) huruf d, yang mengatur fasilitasi dan penegakan hukum di desa.

6. Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, terutama Pasal 21 dan 23, yang menetapkan tata kelola keuangan desa secara akuntabel dan transparan.

7. Peraturan Bupati Cirebon Nomor 26 Tahun 2022, tentang tugas, fungsi, dan tata kerja DPMD Kabupaten Cirebon, khususnya Pasal 10.

- Advertisement -

8. Peraturan Bupati Cirebon Nomor 152 Tahun 2023, tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja DPMD, khususnya Pasal 3 dan Pasal 9.

Melalui regulasi-regulasi tersebut, tentunya DPMD dan Camat Weru dapat menjalankan fungsinya dengan optimal dalam memastikan proses pemerintahan desa tetap berjalan sesuai aturan.

Kejelasan batasan kewenangan PLT Kuwu menjadi ujian nyata bagi kapasitas pembinaan pemerintah daerah terhadap desa. Transparansi, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengambilan kebijakan maupun keputusan dalam mengelola jalannya roda Kepemerintahan Desa selama masa jabatan PLT.

 

©Disclaimer: Artikel Ini Berdasarkan Riset Dan Pendapat Penulis.

 

 

 

®Hadiyanto

About Author

Online ✓

Online ✓

See author's posts

TAGGED: Provinsi Jawa Barat, Setu Kulon
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20250612 142110 0011 Warga Berharap Ketegasan Pemangku Kebijakan Delanggu
Next Article Compress 20250612 165224 4860 Latihan Teknis/Taktis Sistem Blok Operasi Gerilya Kodim 0720/Rembang Sukses Dilaksanakan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20250717 031220 0261
Mengungkap 70% Hak Masyarakat dari PADesa (TKD) Setu Kulon
Opini Juli 17, 2025
Compress 20250717 025743 3190
Sharing Santai Sinergitas Kolaboratif Menuju Tjokro Eco Culture Tourism
Daerah Juli 17, 2025
Polish 20250716 224825564
Akar Permasalahan Pengelolaan TKD Khususnya “BENGKOK” di Desa Setu Kulon Mulai Terkuak
Opini Juli 16, 2025
Compress 20250716 080057 7065
Dugaan Penyalahgunaan Dana Kelurahan Kebraon Tahun 2024, Desakan Warga Belum Mendapat Klarifikasi Resmi Dari inspektorat Surabaya
Daerah Juli 16, 2025

Baca Juga

Compress 20250717 031220 0261
Opini

Mengungkap 70% Hak Masyarakat dari PADesa (TKD) Setu Kulon

Juli 17, 2025 7.6k Views
Polish 20250716 224825564
Opini

Akar Permasalahan Pengelolaan TKD Khususnya “BENGKOK” di Desa Setu Kulon Mulai Terkuak

Juli 16, 2025 17 Views
Compress 20250716 020109 9527
Pemda

DPRD Kabupaten Sumedang Terima Audensi IKWAPA Pasar Parakanmuncang

Juli 16, 2025 6.2k Views
COLLAGE 20250715 181428
Pariwara

Warga Kawali Mengaku Kehilangan STNK Kendaraan Roda Dua Yamaha Aerox Bernopol Z 5209 TAP

Juli 15, 2025 7.7k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Sponsor
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?