CIREBON, CHANEL7.ID – Dugaan Maraknya perebutan upeti koordinasi dalam peredaran obat-obatan seperti eximer, tramadol, trehexyphenidyl, dextromethorphan, dan alprazolam tanpa resep dokter di Kota Cirebon telah menjadi perhatian serius. Fenomena ini tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda sebagai tunas bangsa, tetapi juga mencerminkan adanya jaringan terorganisir yang melibatkan berbagai elemen yang memiliki kekuatan dan pengaruh signifikan, yang sering disebut sebagai “Man Power”. Bandar seringkali melibatkan “Man Power” dalam bisnis peredaran obat-obatan ini membuatnya semakin sulit untuk diberantas dan tidak tersentuh hukum secara maksimal.
Keterlibatan “Man Power” dalam B2B ilegal:
“Man Power” yang dimaksud di sini merujuk pada individu atau kelompok yang memiliki pengaruh kuat dan otoritas di berbagai sektor. Fenomena tersebut bisa saja Bandar melibatkan beberapa oknum terkait, seperti melibatkan oknum TNI, oknum Polri, oknum Ormas, oknum LSM, dan oknum Wartawan untuk memperlancar bisnisnya. Jaringan yang melibatkan “Man Power” ini bekerja dengan pola-pola terstruktur bagaikan Business to Business (B2B) legal, di mana mereka menjalankan bisnis peredaran obat-obatan tanpa resep dokter bukan lagi secara terselubung melainkan secara terorganisir dan terang-terangan.
Mekanisme Pengkondisian Peredaran Obat Tanpa Resep:
- Advertisement -
1. Koordinasi Terstruktur: Keterlibatan “Man Power” menciptakan koordinasi yang terstruktur, mulai dari penyediaan hingga distribusi obat-obatan. Bandar menggunakan pengaruh dan otoritas oknum untuk melindungi operasi ilegal ini, membuatnya sulit terendus dan tersentuh hukum serta sulit terdeteksi oleh penegak hukum.
2. Jaringan yang Luas: Jaringan peredaran obat ini melibatkan banyak lapisan, mulai dari pemasok besar hingga pengecer kecil. Setiap lapisan oknum memiliki peran dan tanggung jawab di bidangnya masing-masing, seperti melibatkan oknum wartawan yang dikondisikan untuk memastikan peredaran obat tetap berjalan lancar dan aman dari gangguan pihak berwenang atau sorotan publik.
3. Penggunaan “Man Power” sebagai Perlindungan: Oknum-oknum yang terlibat sering kali menggunakan posisinya untuk melindungi jaringan ini dari penggerebekan dan tindakan hukum. Mereka mungkin memberikan informasi awal tentang operasi penegakan hukum yang direncanakan atau menggunakan pengaruh mereka untuk menghalangi investigasi aparat penegak hukum (APH).
4. Melemahkan Peran Wartawan: Peran wartawan yang seharusnya memberikan edukasi dan berkarya sesuai realita dalam peristiwa, justru bisa saja terjadi dilemahkan oleh Bandar dengan cara menjalin koordinasi. Mirisnya keterlibatan Oknum Wartwan yang minim integritas maka akan berkolaborasi dangan jaringan bandar sebagai koordinator pengkondisian agar rekan sesama profesinya bisa dijinakkan untuk tidak naik berita terkait penyalahgunaan dan peredaran serta penggunaan obat tanpa resep dokter.
Kesimpulan:
- Advertisement -
Konspirasi Penyalahgunaan dan Peredaran obat tanpa resep dokter di Kota Cirebon perlu di waspadai dengan serius yang melibatkan “Man Power” dalam jaringan B2B ilegal yang terorganisir. Upaya untuk memberantas praktik ini memerlukan integritas dan komitmen serta kerjasama dari semua pihak, termasuk penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat. Hanya dengan pendekatan yang holistik dan terpadu, penyalahgunaan peredaran obat tanpa resep dokter dapat dikurangi secara perlahan namun pasti, hal demikian dilakukan demi terjaganya masa depan anak bangsa yang berpotensi.
Artikel ini ditulis sebagai bahan kajian diskusi yang masih memerlukan pandangan dan pendapat orang lain secara rasional dan akal sehat.
- Advertisement -
©Disclaimer : Rilis Ini Berdasarkan Pendapat Penulis
®Hadiyanto

