Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Praktisi Hukum Pertanyakan Dasar Hukum MoU Kejaksaan dengan Kepala Desa Di Kabupaten Cirebon
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Berita > Praktisi Hukum Pertanyakan Dasar Hukum MoU Kejaksaan dengan Kepala Desa Di Kabupaten Cirebon
Berita

Praktisi Hukum Pertanyakan Dasar Hukum MoU Kejaksaan dengan Kepala Desa Di Kabupaten Cirebon

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published Juni 9, 2024
Share
4 Min Read
Compress 20240609 192931 1986
Photo Oleh, Hadiyanto (Chanel7.id) Dengan adanya pertanyaan ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat, termasuk praktisi hukum
SHARE
Bagikan Berita

CIREBON, CHANEL7.ID – Masyarakat Kabupaten Cirebon diimbau untuk mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dalam membuat Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dengan kepala desa se-Kabupaten Cirebon.

Hal ini disampaikan oleh sejumlah praktisi hukum yang merasa perlu adanya kejelasan mengenai latar belakang dan tujuan dari MoU tersebut. 09 juni 2024.

Read More

Polish 20260924 152932082
Jelang Musim Hujan, Serikat Petani Pasundan (SPP) dan Dir Intelkam Polda Jabar Bersinergi Lakukan Pematangan Lahan dan Persiapan Tanam Jagung
Smoke Bomb dan Segel Rolling Door Warnai Aksi Wakanda Yogyakarta
Waspada Cuaca Ekstrim di Jawa Tengah
Pemuda Pancasila PAC Cijeungjing, Bahas Pembentukan Koperasi untuk Perkuat Kesejahteraan Anggota

Menurut Pasal 30, 31, 32, 33, dan 34 Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, kejaksaan memiliki tugas untuk memberikan pertimbangan hukum kepada lembaga negara, instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD di wilayah hukumnya.

Kejaksaan juga bertugas dalam penyusunan peraturan perundang-undangan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-009/A/JA/01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

- Advertisement -

Namun, muncul pertanyaan dari masyarakat dan praktisi hukum mengenai latar belakang dan urgensi dari MoU tersebut. “Apakah saat ini banyak permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara di wilayah desa? Apakah terdapat banyak sengketa perdata dan tata usaha negara yang sedang berjalan di wilayah hukum Kabupaten Cirebon?” tanya Asep Yusdihidayat, SH., MH., Pengurus Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) kepada Chanel7.id melalui Whatsapp (8/06/2024).

Sebagai praktisi hukum, Asep Yusdihidayat, SH., MH., melihat adanya potensi bias dalam MoU ini. Salah satu fungsi kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara adalah memberikan bantuan hukum kepada pemerintah yang sedang digugat atau sebagai tergugat dalam sengketa perdata atau tata usaha negara.

Hal ini menunjukkan bahwa peran kejaksaan adalah melindungi kekayaan negara melalui penegakan hukum.

“Yang perlu dipertanyakan adalah peran dan fungsi pemerintahan desa dalam sengketa bidang perdata dan tata usaha negara sehingga diperlukan MoU tersebut. Apakah kejaksaan melihat adanya ancaman signifikan terhadap kekayaan negara di tingkat desa? Atau, apakah MoU ini justru menambah beban administrasi tanpa memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat desa?” lanjutnya Asep Yusdihidayat, SH., MH., yang diketahui sebagai Pengurus Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) DKI yang juga sebagai Kabid Pembinaan dan Pengawasan DPC Peradi Kabupaten Cibinong kepada Chanel7.id melalui Whatsapp (8/06/2024).

Lebih lanjut, Asep Yusdihidayat, SH., MH., bahwa Masyarakat berhak mengetahui dasar hukum yang jelas dan kuat sebelum adanya kesepakatan atau MoU yang melibatkan berbagai pihak, terutama jika hal tersebut menyangkut urusan publik dan pelayanan hukum di tingkat desa. Keterbukaan informasi ini penting untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh lembaga penegak hukum seperti kejaksaan benar-benar berdasar pada kebutuhan yang nyata dan mendesak, serta tidak menimbulkan potensi konflik atau penyalahgunaan wewenang di kemudian hari.

- Advertisement -

Tidak hanya itu, Ketua Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) Kabupaten Cirebon Marhendi, SH., MH., mulai bersuara terkait Skandal PADesa, “terkait M.O.U antara Pemdes se-Kabupaten Cirebon dengan Kejaksaan Negri Kabupaten Cirebon harus jelas substansinya, perjanjian yang di maksud tersebut itu apa, apakah perlindungan hukum ataukah Pakta integritas ataukah urusan kepentingan lainya, jadi ini harus jelas dan transparan kepada publik, jangan sampai menjadi persoalan di kemudian hari, karena M.O.U tersebut muncul setelah mencuatnya Skandal PADesa di Kabupaten Cirebon, jadi wajar kita pertanyakan hal itu”, terang Marhendi, SH., MH., yang diketahui pernah menjabat sebagai Komisi Informasi Kabupaten Cirebon Pengganti Antar Waktu masa bhakti 2013-2017.

Dengan adanya pertanyaan ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat, termasuk praktisi hukum, akademisi, dan pemerhati kebijakan publik, dapat turut mengawasi dan memberikan masukan konstruktif terkait pelaksanaan MoU ini. Semoga dengan pengawasan dan partisipasi aktif dari masyarakat, sistem hukum di Kabupaten Cirebon dapat berjalan dengan transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.

 

- Advertisement -

 

 

®Hadiyanto

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Provinsi Jawa Barat
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20240609 125141 1978 Satria Atmaja Kaur Pembangunan Nagori Bangun Kecamatan Gunung Malela, Diduga Melakukan Manipulasi Data
Next Article Compress 20240609 204306 6094 Polresta Tangerang Ikut Kemala Run Di Pimpin Oleh Ketua Bhayangkari Cabang Kota Tangerang
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

IMG 20260927 123338
Menanam Daulat Memanen Martabat: Suara Petani dari Delanggu
Pertanian September 27, 2026
IMG 20260925 153900
Final Kapolresta Surakarta Cup Season 4 Digelar Sore Ini
Daerah September 25, 2026
Polish 20260924 152932082
Jelang Musim Hujan, Serikat Petani Pasundan (SPP) dan Dir Intelkam Polda Jabar Bersinergi Lakukan Pematangan Lahan dan Persiapan Tanam Jagung
Berita September 24, 2026
IMG 20260923 210306
Smoke Bomb dan Segel Rolling Door Warnai Aksi Wakanda Yogyakarta
Berita September 23, 2026

Baca Juga

Polish 20260924 152932082
Berita

Jelang Musim Hujan, Serikat Petani Pasundan (SPP) dan Dir Intelkam Polda Jabar Bersinergi Lakukan Pematangan Lahan dan Persiapan Tanam Jagung

September 24, 2026 10k Views
IMG 20260923 210306
Berita

Smoke Bomb dan Segel Rolling Door Warnai Aksi Wakanda Yogyakarta

September 23, 2026 38 Views
IMG 20260922 173923
Berita

Waspada Cuaca Ekstrim di Jawa Tengah

September 22, 2026 39 Views
Compress 20260921 115841 1369
Berita

Pemuda Pancasila PAC Cijeungjing, Bahas Pembentukan Koperasi untuk Perkuat Kesejahteraan Anggota

September 21, 2026 5.8k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?