Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Warga Sibatu-batu Siantar Ini Diangkut Polisi karena Ganja
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Berita > Warga Sibatu-batu Siantar Ini Diangkut Polisi karena Ganja
BeritaDaerahKriminal

Warga Sibatu-batu Siantar Ini Diangkut Polisi karena Ganja

Online ✓
Online ✓  - ©By. Editor Published Maret 22, 2023
Share
2 Min Read
Compress 20230322 222516 6674
Photo Oleh, (Chanel7.id) Saat dilakukan pemeriksaan terhadap Sariaman Siahaan, ditemukan 1 (satu) unit Hp merk VIVO, uang sebesar Rp. 142.000,- (seratus empat puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) buah plastik klip berisi biji narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah plastik merah berisi 2 (dua) bungkus plastik klip kosong dan 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis ganja. Adapun total berat brutto ganja tersebut 47,50 gram.
SHARE
Bagikan Berita
TwitterFacebookEmailWhatsAppPinterest

PEMATANG SIANTAR, CHANEL 7.ID – Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar kembali berhasil menangkap pelaku penyalahguna narkotika jenis ganja dari wilayah hukumnya, pada Minggu (19/3/2023) lalu.

Awalnya, di hari itu juga, pukul 13:00 WIB, personil Sat Narkoba mendapat informasi, bahwa ada seorang laki-laki yang mempunyai narkotika jenis ganja di sebuah gubuk kosong, di Jalan Gurilla, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematang Siantar.

Read More

Compress 20250714 153013 3922
Silfester Matutina Diburu Purnawirawan Kopassus: Kontroversi yang Memanas
Sambang Desa Joglo Latar Tjokro: Ketika Tradisi, Inklusi, dan Kolaborasi Menyatu dalam Harmoni
Meriahkan Season 2025 Dengan Aksi Sosial dan Hiburan
Kepala Desa Banjar Hulu Dan Bendahara Dihukum Seumur Hidup

Kemudian personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan pada saat berada di tempat yang diinformasikan, personil melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi sedang berdiri di depan sebuah gubuk.

Tanpa membuang waktu, petugas langsung mengamankan laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama Sariaman Siahaan (39), warga Jl. Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Pematang Siantar.

- Advertisement -

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap Sariaman Siahaan, ditemukan 1 (satu) unit Hp merk VIVO, uang sebesar Rp. 142.000,- (seratus empat puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) buah plastik klip berisi biji narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah plastik merah berisi 2 (dua) bungkus plastik klip kosong dan 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis ganja. Adapun total berat brutto ganja tersebut 47,50 gram.

Dan saat ditanyakan tentang kepemilikan barang bukti yang ditemukan, pelaku Sariaman Siahaan mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal.lalu dilakukan pengembangan namun tidak berhasil.

Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti diangkut ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan pelaku ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar, AKP Rusdi Ahya, pada Rabu pagi (22/3/2023).

 

- Advertisement -

🔴Joko S

About Author

Online ✓

Online ✓

See author's posts

- Advertisement -
TAGGED: Provinsi Sumatera Utara
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20230322 220454 4786 Alasan Erizal Ginting Nilai Guru PAUD Orang Yang Luar Biasa
Next Article Compress 20230322 224409 9443 Program Police Go To School, Polsek Metro Setiabudi Ajak Para Pelajar Patuhi Maklumat Kapolda Metro Jaya Selama Ramadhan 1444H
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20250714 225553 3608
DPRD Dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang Resmi Sahkan Perda P2APBD TA 2024
Pemda Juli 15, 2025
Compress 20250714 153013 3922
Silfester Matutina Diburu Purnawirawan Kopassus: Kontroversi yang Memanas
Berita Juli 14, 2025
Compress 20250713 201549 9860
West Papua Bergabung Dengan ASEAN?
Opini Juli 13, 2025
Compress 20250713 193145 5970
Kapolres OKU Gelar Road Race Motor 130cc dalam Rangka Hut Bhayangkara
Otomotif Juli 13, 2025

Baca Juga

Compress 20250714 153013 3922
Berita

Silfester Matutina Diburu Purnawirawan Kopassus: Kontroversi yang Memanas

Juli 14, 2025 6.5k Views
Compress 20250713 112640 0603
Budaya

Sambang Desa Joglo Latar Tjokro: Ketika Tradisi, Inklusi, dan Kolaborasi Menyatu dalam Harmoni

Juli 13, 2025 6.2k Views
Compress 20250712 201106 6558
Daerah

Meriahkan Season 2025 Dengan Aksi Sosial dan Hiburan

Juli 12, 2025 2.3k Views
Compress 20250712 185454 4346
Berita

Kepala Desa Banjar Hulu Dan Bendahara Dihukum Seumur Hidup

Juli 12, 2025 7.7k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Sponsor
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?