PEMATANG SIANTAR, CHANEL 7.ID – Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar kembali berhasil menangkap pelaku penyalahguna narkotika jenis ganja dari wilayah hukumnya, pada Minggu (19/3/2023) lalu.
Awalnya, di hari itu juga, pukul 13:00 WIB, personil Sat Narkoba mendapat informasi, bahwa ada seorang laki-laki yang mempunyai narkotika jenis ganja di sebuah gubuk kosong, di Jalan Gurilla, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematang Siantar.
Kemudian personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan pada saat berada di tempat yang diinformasikan, personil melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi sedang berdiri di depan sebuah gubuk.
Tanpa membuang waktu, petugas langsung mengamankan laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama Sariaman Siahaan (39), warga Jl. Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Pematang Siantar.
- Advertisement -
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap Sariaman Siahaan, ditemukan 1 (satu) unit Hp merk VIVO, uang sebesar Rp. 142.000,- (seratus empat puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) buah plastik klip berisi biji narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah plastik merah berisi 2 (dua) bungkus plastik klip kosong dan 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis ganja. Adapun total berat brutto ganja tersebut 47,50 gram.
Dan saat ditanyakan tentang kepemilikan barang bukti yang ditemukan, pelaku Sariaman Siahaan mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal.lalu dilakukan pengembangan namun tidak berhasil.
Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti diangkut ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan pelaku ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar, AKP Rusdi Ahya, pada Rabu pagi (22/3/2023).
- Advertisement -
🔴Joko S