NAGEKEO, CHANEL7.ID – Seorang warga Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, Margaretha Bai (75), diduga mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari ASW, salah seorang anggota DPRD Nagekeo dari Partai NasDem.
Perlakuan tersebut disebut berupa intimidasi, penghinaan, hingga pemblokiran akses masuk menuju rumah korban dengan cara menggembok pintu gerbang. Akibatnya, cucu korban mengalami kesulitan keluar rumah untuk bersekolah dan kini dikabarkan mengalami gangguan psikologis.
Kuasa hukum Margaretha Bai, Cosmas Jo Oko, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapat kuasa untuk melaporkan tindakan ASW ke pihak kepolisian.
“Hari ini kami bersama ibu Margaretha Bai atau Oma Etha. Kami diminta sebagai kuasa hukum untuk mendampingi beliau bersama keluarga. Kami telah diberi kuasa untuk melaporkan ASW di Polsek Nangaroro terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan intimidasi yang terus menerus dilakukan terhadap klien kami,” ujar Cosmas kepada media, Selasa (30/09/2025).
Menurut Cosmas, tindakan yang diduga dilakukan oleh ASW sangat tidak berperikemanusiaan. Ia menyebut korban bahkan tidak dapat melaksanakan ritual bakar lilin di makam suaminya yang baru saja meninggal, karena akses jalan masuk hingga area makam dipagari dan diblokir.
“Tidak hanya menggembok gerbang menuju rumah klien kami, tetapi kuburan suami klien kami juga dipagari sehingga ibu Margaretha dan keluarga tidak bisa melakukan ritual bakar lilin. Hal ini membuat klien kami dan cucunya yang masih duduk di bangku sekolah dasar mengalami gangguan psikologis,” lanjutnya.
Cosmas menegaskan, kasus ini harus menjadi perhatian serius pihak kepolisian, khususnya Polres Nagekeo.
“Kami berharap kasus ini mendapat atensi Kapolres Nagekeo. Perbuatan yang diduga dilakukan ASW sangat melukai hati klien kami. Apalagi, dia seorang anggota DPRD yang mestinya menjadi teladan. Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini, semua wajib diproses. Jangan sampai karena dia anggota DPRD, kasus ini diputar-putar atau ditabola bale,” tegas Cosmas.
Laporan terhadap ASW telah diterima oleh Polsek Nangaroro dengan bukti nomor: STPL/18/IX/2025/Polsek Nangaroro.
Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah, ASW membantah tuduhan intimidasi dan penghinaan terhadap Margaretha Bai.
“Nanti bisa ketemu saya di rumah (Nangaroro), saya ceritakan yang sebenarnya,” singkat ASW saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Kasus ini kini tengah bergulir dan masih menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian.
®M.Yasin

