Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Wacana Masa Jabatan Pemimpin Daerah Jadi 7 Tahun, Menuai Pro Dan Kontra
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Nasional > Wacana Masa Jabatan Pemimpin Daerah Jadi 7 Tahun, Menuai Pro Dan Kontra
Nasional

Wacana Masa Jabatan Pemimpin Daerah Jadi 7 Tahun, Menuai Pro Dan Kontra

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published Juli 1, 2025
Share
2 Min Read
Compress 20250701 184209 9634
Ilustrasi Photo Oleh, Yusef FS (Chanel7.id) Namun Kritik dan kekhawatiran sejumlah pakar dan organisasi masyarakat sipil menyuarakan kekhawatiran.
SHARE
Bagikan Berita

JABAR, CHANEL7.ID – Wacana perpanjangan masa jabatan kepala daerah dari lima menjadi tujuh tahun kembali mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029. Sejumlah pihak menilai bahwa perubahan ini dapat memberikan stabilitas pemerintahan daerah, namun tak sedikit pula yang mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Dari beberapa sumber informasi yang dihimpun oleh redaktur, Latar Belakang Putusan MK, Dari Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pemilu nasional dan daerah harus memiliki jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden dan anggota DPR⁽¹⁾. Imbasnya, masa jabatan kepala daerah yang dilantik pada 2024 otomatis diperpanjang hingga 2031, sehingga total masa jabatan menjadi tujuh tahun.

Read More

IMG 20260824 144741
Klaten Menuju Epicentrum Otomotif Pasca Suksesnya Gelaran Kejurnas Motocross
Registrasi SIM Card Pakai Face Recognition Mulai 1 Juli 2026
GERTAK Semarang Siap Aksi di Hari Kebangkitan Transportasi Online Indonesia
FDTOI Siap Gelar Aksi Serentak di 16 Daerah

Alasan Perpanjangan, Transisi Pemilu, Perpanjangan dianggap sebagai solusi transisi menuju keserentakan pemilu yang konstitusional, Efisiensi Biaya, Pemilu terpisah dinilai akan meningkatkan biaya, sehingga memperpanjang masa jabatan dapat mengurangi frekuensi pemilu, Stabilitas Pemerintahan, Masa jabatan yang lebih panjang diyakini memberi ruang bagi kepala daerah untuk menyelesaikan program pembangunan secara lebih optimal.

Namun Kritik dan kekhawatiran sejumlah pakar dan organisasi masyarakat sipil menyuarakan kekhawatiran, Legitimasi Demokratis, Perpanjangan tanpa pemilu dianggap tidak memiliki dasar demokratis yang kuat, Risiko Otoritarianisme, Masa jabatan yang terlalu panjang berpotensi membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan, Kebutuhan Revisi UU, Belum ada perubahan resmi dalam Undang-Undang Pemilu untuk mengakomodasi putusan MK, sehingga masa jabatan transisi masih bersifat interpretatif.

- Advertisement -

Kalau Melihat Dari Respons Parlemen, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa putusan MK akan menjadi acuan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang akan datang. Sementara itu, sejumlah fraksi di DPR masih mengkaji implikasi hukum dan politik dari perpanjangan masa jabatan tersebut.

 

 

 

 

- Advertisement -

®Yusef FS

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

- Advertisement -
TAGGED: Provinsi Jawa Barat Indonesia
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20250701 091053 3921 Guru Pensiunan Diduga Selewengkan Uang Tabungan Siswa Rp.343 Juta di Pangandaran
Next Article Compress 20250701 200033 3057 Tegaskan Pentingnya Disiplin ASN, Bupati Rembang Lantik 1.216 PPPK Tahap I
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20261004 102637 7133
Rapidin Simbolon Beri Tali Asih kepada 499 Pelajar Terdampak MBG di Karo
Berita Oktober 4, 2026
IMG 20261003 150433
Upaya Menghidupkan Kembali Dam Kali Pleret Sebagai Wahana Rekreasi Komunitas
Daerah Oktober 3, 2026
Compress 20261003 073246 6098
Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Penunjukan Dedi Prasetyo sebagai Kepala BRAN
Berita Oktober 3, 2026
Compress 20261003 031338 8181
KSPPM Telusuri Banjir Bandang di Sitobu, Soroti Kondisi Perbukitan Kenegerian Ambarita
Daerah Oktober 3, 2026

Baca Juga

IMG 20260824 144741
Nasional

Klaten Menuju Epicentrum Otomotif Pasca Suksesnya Gelaran Kejurnas Motocross

Agustus 24, 2026 155 Views
IMG 20260623 224153
Nasional

Registrasi SIM Card Pakai Face Recognition Mulai 1 Juli 2026

Juni 23, 2026 129 Views
IMG 20260518 203841
Nasional

GERTAK Semarang Siap Aksi di Hari Kebangkitan Transportasi Online Indonesia

Mei 19, 2026 158 Views
IMG 20260513 202142
Nasional

FDTOI Siap Gelar Aksi Serentak di 16 Daerah

Mei 14, 2026 305 Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?