Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Wacana Kebijakan Isi BBM Sertakan STNK, Wabup Nagekeo: Dampaknya Positif untuk Masyarakat dan PAD
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Pemerintah > Pemda > Wacana Kebijakan Isi BBM Sertakan STNK, Wabup Nagekeo: Dampaknya Positif untuk Masyarakat dan PAD
Pemda

Wacana Kebijakan Isi BBM Sertakan STNK, Wabup Nagekeo: Dampaknya Positif untuk Masyarakat dan PAD

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published Oktober 2, 2025
Share
6 Min Read
Compress 20251002 181605 5204
Laporan Photo Oleh, M Yasin (Chanel7.id)
SHARE
Bagikan Berita

NAGEKEO, CHANEL7.ID – Pemerintah Kabupaten Nagekeo tengah menggagas kebijakan baru terkait pengisian bahan bakar minyak (BBM) di setiap SPBU. Nantinya, setiap kendaraan bermotor diwajibkan menyertakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli BBM.

Wakil Bupati Nagekeo, Gonzalo Muga Sada, menegaskan wacana kebijakan tersebut lahir dari kondisi keuangan daerah yang belum stabil, ditambah kebutuhan pembangunan yang tetap harus berjalan.

Read More

IMG 20260420 154005
Klaten Rayakan Hari Kartini dengan Peragaan Busana Ramah Lingkungan
Tekad Pemkab Klaten Percepat Graduasi PKH untuk Turunkan Angka Kemiskinan
Pemutakhiran Data PBI-JK: Bimbingan Teknis Ground Checking Tahap 2 di Kabupaten Klaten
Isi Posisi Kosong, Bupati Cirebon Lantik 115 Pejabat Baru

“Trend PAD kita berkisar 5-7 % (persen) dari total APBD. Target biasanya sampai dengan 50 miliar tapi yang tercapai hanya sampai dgn 30 miliar. Sehingga ketergantungan kita pada dana transfer pusat masih tinggi. Tahun 2025 saja kita kena efisiensi sekitar Rp77 miliar, dan tahun ini diturunkan malah naik jadi Rp80 miliar. Siapa yang yakin tahun 2027 akan lebih baik? Saya sendiri tidak yakin,” ungkap Gonzalo kepada Chanel7 di ruang kerjanya, Kamis, (02/10/2025).

Meski demikian, menurutnya pembangunan daerah tidak boleh berhenti. Karena itu, pemerintah harus melahirkan inovasi baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

- Advertisement -

“Tapi pembangunan harus jalan terus sehingga salah satu solusinya adalah peningkatan pendapatan daerah. Kita sudah deklarasikan tahun berikut sebagai tahun peningkatan PAD. Oleh karena itu, inovasi-inovasi, gagasan-gagasan segera dilahirkan,” lanjutnya.

Keterbatasan Sumber PAD Nagekeo

Gonzalo mengakui bahwa Nagekeo memiliki keterbatasan sumber pendapatan daerah. Berbeda dengan daerah lain yang memiliki sektor andalan yang mana Nagekeo hanya mengandalkan retribusi dan pajak lokal.

“Sumber PAD kita di Nagekeo ini dapat dikatakan standar. Kita tidak punya migas, tidak ada energi baru terbarukan, investasi juga kecil, pariwisata kita belum berkembang. Jadi kita hanya bergerak di retribusi pajak kendaraan, pajak bumi dan bangunan, ya seputar itu saja. Dari situ kita coba melahirkan gagasan baru, termasuk pengisian BBM diwajibkan bawa STNK,” jelasnya.

Aturan STNK untuk Atasi Kelangkaan BBM

- Advertisement -

Lebih lanjut, Gonzalo menegaskan bahwa kebijakan ini juga menyasar pada persoalan kelangkaan BBM yang kerap terjadi. Menurutnya, salah satu penyebab kelangkaan adalah selisih kuota BBM dari Pertamina dengan jumlah kendaraan yang beroperasi di Nagekeo.

“Hal itu kita terapkan melihat dari berbagai pertimbangan, pertama, antisipasi gejala kelangkaan BBM. Kuota permintaan BBM kita ke Pertamina rumusnya sederhana: jumlah kendaraan yang terdata, baik roda dua, roda empat, enam, hingga sepuluh, dikalikan jumlah CC-nya, lalu ketemu berapa liter. Tapi setelah saya cek, yang dikirim kesini jarang sesuai kuota. Ternyata, kendaraan-kendaraan yang berada di wilayah Kabupaten Nagekeo itu sebagian besar bukan plat Nagekeo. Kendaraan yang bukan plat Nagekeo terdata di daerah asalnya, tapi ikut mengisi di sini,” bebernya.

Kerja Sama dengan Aparat Penegak Hukum

- Advertisement -

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan, Pemkab Nagekeo akan menggandeng sejumlah pihak. Mulai dari Polres Nagekeo, Satpol PP, UPTD Pendapatan Provinsi, hingga kejaksaan dan pengadilan.

“Sehingga bagaimana caranya? Caranya yakni kita kerja sama dengan Polres, daerah sudah pasti Pol-PP bagian pendapatan, bekerjasama dengan UPTD pendapatan provinsi, jaksa, pengadilan. Kita sampaikan ke masyarakat melalui sosialisasi. Kami buat rapat koordinasi dulu, membuat kesamaan pemahaman sehingga pelaksanaannya mudah,” jelas Gonzalo.

Salah satu langkah awal yang akan ditempuh ialah pemasangan baliho di setiap SPBU. Di situ akan ada imbauan kepada pemilik kendaraan berplat luar Nagekeo untuk segera melakukan balik nama.

“Salah satu contohnya nanti, pemasangan baliho di setiap SPBU, diingatkan kepada seluruh kendaraan yang bukan plat Nagekeo kami kasih waktu misalnya sampai 31 Oktober untuk segera lakukan balik nama ke Kabupaten Nagekeo,” ujarnya.

Pengecualian Kendaraan Tertentu

Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua kendaraan. Gonzalo menegaskan bahwa kendaraan proyek strategis nasional, seperti pekerjaan Waduk Lambo, tetap dikecualikan.

“Namun kebijakan ini tentunya tidak semua. Contoh seperti kendaraan pekerjaan Waduk Lambo, karena itu MoU PSN sudah diatur semua termasuk BBM dan lain-lain. Jadi kebijakan ini tidak ada maksud apa-apa, justru menguntungkan masyarakat kita sendiri,” kata Gonzalo.

Dampak Positif untuk Pajak Kendaraan

Selain mengurangi potensi kelangkaan BBM, kebijakan ini juga dipandang mampu meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

“Efeknya ialah terhadap pajak. Karena kendaraan tidak terdata di sini, maka pajaknya juga tidak bayar di sini. Mereka bayar di luar, sementara bagi hasil pajaknya kita ambil dari pos pajak kendaraan bermotor. Contoh, tahun ini kita dapat pajak kendaraan sekitar Rp4,8 miliar itu pun dengan manajemen seadanya. Kalau kita rapikan, ada dua keuntungan: pertama, kelangkaan BBM bisa ditekan, sekalipun tidak sempurna, saya optimis. Kedua, pajak kendaraan akan tertib,” jelasnya.

Ia menambahkan, tata cara pengisian BBM nantinya tidak hanya dengan barcode, tetapi harus menyertakan STNK. Dari dokumen itu, pemerintah bisa mengetahui apakah kendaraan memiliki tunggakan pajak.

“Bagi kendaraan yang isi BBM harus menyertakan STNK, karena di STNK itu akan kelihatan tunggakan pajak,” katanya.

Amnesti Pajak untuk Wajib Pajak Menunggak

Untuk mempermudah masyarakat yang menunggak pajak, pemerintah juga menyiapkan kebijakan amnesti. Pemilik kendaraan yang masih menunggak cukup membayar pokok pajak tanpa denda.

“Nah bagi mereka yang menunggak pajak ini tentu ada masalah. Kita kasih waktu yang sama, kita beri solusi amnesti dan nanti umumkan, misalnya 1 bulan, sehingga kita potong dendanya saja. Jadi pemilik kendaraan hanya bayar pokok pajak,” terang Gonzalo.

Kepentingan Masyarakat di Atas Segalanya

Di akhir, Gonzalo menegaskan bahwa wacana ini tidak bertujuan mempersulit masyarakat, melainkan justru memberi manfaat jangka panjang.

“Kebijakan ini menguntungkan masyarakat kita sendiri. Dengan aturan ini, pengisian BBM di SPBU lebih tertib, kuota lebih jelas, dan penerimaan pajak meningkat. Ujungnya, pembangunan bisa tetap jalan demi kesejahteraan masyarakat Nagekeo,” pungkas Wakil Bupati.

 

 

®M.Yasin

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: BBM, NTT, STNK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20251002 180032 2109 Ribuan Warga Padati Perayaan Mooncake di Klenteng Hok Tik Bio Rembang
Next Article Compress 20251003 142933 3656 Presiden Prabowo Segera Teken Perpres Tata Kelola BGN, Respons Polemik Program MBG
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20261004 102637 7133
Rapidin Simbolon Beri Tali Asih kepada 499 Pelajar Terdampak MBG di Karo
Berita Oktober 4, 2026
IMG 20261003 150433
Upaya Menghidupkan Kembali Dam Kali Pleret Sebagai Wahana Rekreasi Komunitas
Daerah Oktober 3, 2026
Compress 20261003 073246 6098
Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Penunjukan Dedi Prasetyo sebagai Kepala BRAN
Berita Oktober 3, 2026
Compress 20261003 031338 8181
KSPPM Telusuri Banjir Bandang di Sitobu, Soroti Kondisi Perbukitan Kenegerian Ambarita
Daerah Oktober 3, 2026

Baca Juga

IMG 20260420 154005
Pemda

Klaten Rayakan Hari Kartini dengan Peragaan Busana Ramah Lingkungan

April 20, 2026 240 Views
Compress 20260417 201033 3849
Pemda

Tekad Pemkab Klaten Percepat Graduasi PKH untuk Turunkan Angka Kemiskinan

April 17, 2026 7.1k Views
Compress 20260331 181338 8240
Pemda

Pemutakhiran Data PBI-JK: Bimbingan Teknis Ground Checking Tahap 2 di Kabupaten Klaten

Maret 31, 2026 7.8k Views
Compress 20260318 010443 3014
Pemda

Isi Posisi Kosong, Bupati Cirebon Lantik 115 Pejabat Baru

Maret 18, 2026 6.7k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?