NAGEKEO, CHANEL7.ID – Pemerintah Kabupaten Nagekeo tengah menggagas kebijakan baru terkait pengisian bahan bakar minyak (BBM) di setiap SPBU. Nantinya, setiap kendaraan bermotor diwajibkan menyertakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli BBM.
Wakil Bupati Nagekeo, Gonzalo Muga Sada, menegaskan wacana kebijakan tersebut lahir dari kondisi keuangan daerah yang belum stabil, ditambah kebutuhan pembangunan yang tetap harus berjalan.
“Trend PAD kita berkisar 5-7 % (persen) dari total APBD. Target biasanya sampai dengan 50 miliar tapi yang tercapai hanya sampai dgn 30 miliar. Sehingga ketergantungan kita pada dana transfer pusat masih tinggi. Tahun 2025 saja kita kena efisiensi sekitar Rp77 miliar, dan tahun ini diturunkan malah naik jadi Rp80 miliar. Siapa yang yakin tahun 2027 akan lebih baik? Saya sendiri tidak yakin,” ungkap Gonzalo kepada Chanel7 di ruang kerjanya, Kamis, (02/10/2025).
Meski demikian, menurutnya pembangunan daerah tidak boleh berhenti. Karena itu, pemerintah harus melahirkan inovasi baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
- Advertisement -
“Tapi pembangunan harus jalan terus sehingga salah satu solusinya adalah peningkatan pendapatan daerah. Kita sudah deklarasikan tahun berikut sebagai tahun peningkatan PAD. Oleh karena itu, inovasi-inovasi, gagasan-gagasan segera dilahirkan,” lanjutnya.
Keterbatasan Sumber PAD Nagekeo
Gonzalo mengakui bahwa Nagekeo memiliki keterbatasan sumber pendapatan daerah. Berbeda dengan daerah lain yang memiliki sektor andalan yang mana Nagekeo hanya mengandalkan retribusi dan pajak lokal.
“Sumber PAD kita di Nagekeo ini dapat dikatakan standar. Kita tidak punya migas, tidak ada energi baru terbarukan, investasi juga kecil, pariwisata kita belum berkembang. Jadi kita hanya bergerak di retribusi pajak kendaraan, pajak bumi dan bangunan, ya seputar itu saja. Dari situ kita coba melahirkan gagasan baru, termasuk pengisian BBM diwajibkan bawa STNK,” jelasnya.
Aturan STNK untuk Atasi Kelangkaan BBM
- Advertisement -
Lebih lanjut, Gonzalo menegaskan bahwa kebijakan ini juga menyasar pada persoalan kelangkaan BBM yang kerap terjadi. Menurutnya, salah satu penyebab kelangkaan adalah selisih kuota BBM dari Pertamina dengan jumlah kendaraan yang beroperasi di Nagekeo.
“Hal itu kita terapkan melihat dari berbagai pertimbangan, pertama, antisipasi gejala kelangkaan BBM. Kuota permintaan BBM kita ke Pertamina rumusnya sederhana: jumlah kendaraan yang terdata, baik roda dua, roda empat, enam, hingga sepuluh, dikalikan jumlah CC-nya, lalu ketemu berapa liter. Tapi setelah saya cek, yang dikirim kesini jarang sesuai kuota. Ternyata, kendaraan-kendaraan yang berada di wilayah Kabupaten Nagekeo itu sebagian besar bukan plat Nagekeo. Kendaraan yang bukan plat Nagekeo terdata di daerah asalnya, tapi ikut mengisi di sini,” bebernya.
Kerja Sama dengan Aparat Penegak Hukum
- Advertisement -
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan, Pemkab Nagekeo akan menggandeng sejumlah pihak. Mulai dari Polres Nagekeo, Satpol PP, UPTD Pendapatan Provinsi, hingga kejaksaan dan pengadilan.
“Sehingga bagaimana caranya? Caranya yakni kita kerja sama dengan Polres, daerah sudah pasti Pol-PP bagian pendapatan, bekerjasama dengan UPTD pendapatan provinsi, jaksa, pengadilan. Kita sampaikan ke masyarakat melalui sosialisasi. Kami buat rapat koordinasi dulu, membuat kesamaan pemahaman sehingga pelaksanaannya mudah,” jelas Gonzalo.
Salah satu langkah awal yang akan ditempuh ialah pemasangan baliho di setiap SPBU. Di situ akan ada imbauan kepada pemilik kendaraan berplat luar Nagekeo untuk segera melakukan balik nama.
“Salah satu contohnya nanti, pemasangan baliho di setiap SPBU, diingatkan kepada seluruh kendaraan yang bukan plat Nagekeo kami kasih waktu misalnya sampai 31 Oktober untuk segera lakukan balik nama ke Kabupaten Nagekeo,” ujarnya.
Pengecualian Kendaraan Tertentu
Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua kendaraan. Gonzalo menegaskan bahwa kendaraan proyek strategis nasional, seperti pekerjaan Waduk Lambo, tetap dikecualikan.
“Namun kebijakan ini tentunya tidak semua. Contoh seperti kendaraan pekerjaan Waduk Lambo, karena itu MoU PSN sudah diatur semua termasuk BBM dan lain-lain. Jadi kebijakan ini tidak ada maksud apa-apa, justru menguntungkan masyarakat kita sendiri,” kata Gonzalo.
Dampak Positif untuk Pajak Kendaraan
Selain mengurangi potensi kelangkaan BBM, kebijakan ini juga dipandang mampu meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
“Efeknya ialah terhadap pajak. Karena kendaraan tidak terdata di sini, maka pajaknya juga tidak bayar di sini. Mereka bayar di luar, sementara bagi hasil pajaknya kita ambil dari pos pajak kendaraan bermotor. Contoh, tahun ini kita dapat pajak kendaraan sekitar Rp4,8 miliar itu pun dengan manajemen seadanya. Kalau kita rapikan, ada dua keuntungan: pertama, kelangkaan BBM bisa ditekan, sekalipun tidak sempurna, saya optimis. Kedua, pajak kendaraan akan tertib,” jelasnya.
Ia menambahkan, tata cara pengisian BBM nantinya tidak hanya dengan barcode, tetapi harus menyertakan STNK. Dari dokumen itu, pemerintah bisa mengetahui apakah kendaraan memiliki tunggakan pajak.
“Bagi kendaraan yang isi BBM harus menyertakan STNK, karena di STNK itu akan kelihatan tunggakan pajak,” katanya.
Amnesti Pajak untuk Wajib Pajak Menunggak
Untuk mempermudah masyarakat yang menunggak pajak, pemerintah juga menyiapkan kebijakan amnesti. Pemilik kendaraan yang masih menunggak cukup membayar pokok pajak tanpa denda.
“Nah bagi mereka yang menunggak pajak ini tentu ada masalah. Kita kasih waktu yang sama, kita beri solusi amnesti dan nanti umumkan, misalnya 1 bulan, sehingga kita potong dendanya saja. Jadi pemilik kendaraan hanya bayar pokok pajak,” terang Gonzalo.
Kepentingan Masyarakat di Atas Segalanya
Di akhir, Gonzalo menegaskan bahwa wacana ini tidak bertujuan mempersulit masyarakat, melainkan justru memberi manfaat jangka panjang.
“Kebijakan ini menguntungkan masyarakat kita sendiri. Dengan aturan ini, pengisian BBM di SPBU lebih tertib, kuota lebih jelas, dan penerimaan pajak meningkat. Ujungnya, pembangunan bisa tetap jalan demi kesejahteraan masyarakat Nagekeo,” pungkas Wakil Bupati.
®M.Yasin

