JAKARTA, CHANEL7.ID – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 18 Juli 2025.
Kasus bermula dari kebijakan impor gula kristal mentah (GKM) yang dilakukan tanpa rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, Izin impor diberikan kepada 8 perusahaan swasta, padahal sesuai aturan, hanya BUMN yang berhak melakukan impor gula. Tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194,7 miliar, yang seharusnya menjadi keuntungan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI)
Tom ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2024 setelah pemeriksaan terhadap 90 saksi dan penggeledahan di Kementerian Perdagangan, Ia sempat mengajukan praperadilan, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Meski tidak menikmati keuntungan pribadi, hakim menilai Tom telah melanggar hukum dan mengabaikan mekanisme koordinasi serta kepentingan publik.
Tom menyatakan bahwa kebijakan impor dilakukan sebagai bentuk diskresi untuk menjaga stabilitas harga pangan, bukan untuk keuntungan pribadi, Tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan banding, bahkan jika vonis hanya satu hari, karena mereka menilai vonis tersebut tidak berdasar pada fakta persidangan.
Tanggapan Anies Baswedan atas Vonis Tom Lembong: Sorotan terhadap Keadilan dan Demokrasi
Setelah vonis 4 tahun 6 bulan penjara dijatuhkan kepada Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula, Anies Baswedan menyampaikan tanggapan yang tegas dan penuh keprihatinan terhadap kondisi sistem hukum di Indonesia.
Kekecewaan Mendalam, Anies menyebut vonis tersebut sebagai keputusan yang “tidak bisa diterima dengan akal sehat.” Ia menilai bahwa proses persidangan penuh kejanggalan dan mengabaikan fakta-fakta yang memperkuat posisi Tom, Sorotan terhadap Demokrasi, Menurut Anies, vonis ini menjadi penanda bahwa “keadilan di negeri ini masih jauh dari selesai” dan bahwa “demokrasi belum kokoh berdiri” Ia menegaskan akan mendukung penuh langkah hukum yang akan diambil Tom untuk mencari keadilan, dan menyatakan bahwa Tom tidak akan berjuang sendirian, Anies menyerukan kepada para pemegang kekuasaan untuk serius membenahi sistem hukum. Ia memperingatkan bahwa jika kepercayaan publik terhadap hukum runtuh, maka fondasi negara ikut goyah.
Anies hadir langsung di sidang vonis dan duduk di barisan depan bersama tokoh-tokoh lain seperti Rocky Gerung dan Refly Harun, Ia menyebut Tom sebagai sahabat selama hampir 20 tahun, dan menggambarkannya sebagai sosok berintegritas tinggi yang selalu memprioritaskan kepentingan publik. Dalam unggahan media sosialnya, Anies menulis: “Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom.
®Yusef Ferry S

