JATIM, CHANEL7.ID – Kasus penahanan ijazah oleh perusahaan di kawasan Margomulyo, Surabaya, menjadi sorotan publik setelah sejumlah mantan karyawan melaporkan tindakan tersebut kepada pemerintah. Perusahaan yang terlibat, UD Sentoso Seal, diduga menahan ijazah 31 karyawan yang telah mengundurkan diri.
Menurut informasi yang dihimpun oleh jurnalis Chanel7.id dari Kronologi Kasus, Mantan karyawan melaporkan bahwa ijazah mereka ditahan sebagai jaminan oleh perusahaan setelah mereka berhenti bekerja, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan inspeksi mendadak ke lokasi perusahaan, namun tidak mendapatkan respons dari pihak perusahaan.
Terpantau dari informasi di sosial media yang beredar Tindakan Pemerintah, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengancam akan mencabut izin usaha perusahaan yang terbukti menahan ijazah karyawan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer turut melakukan inspeksi dan menyatakan bahwa tindakan perusahaan melanggar hak dasar pekerja.
Streaming Video:
Viral..!!! Salah Satu Perusahaan di Surabaya Tahan Ijazah Karyawan: Pemerintah Turun Tangan
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer juga sempat melakukan sidak ke gudang perusahaan. Dia juga menyoroti soal pemotongan gaji karyawan bila menjalankan Salat Jumat.
“Itu yang paling tepat, jawabannya biadab (terkait pemotongan gaji bila Salat Jumat),” kata Wamenaker yang akrab disapa Noel saat menyampaikan keterangan kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).
“Dia mau ke gereja, dia mau ke masjid, dia mau ke pura, dia mau ke kuil, itu dilindungi oleh undang-undang. Kalau mereka (perusahaan) melarang itu, ya tahu kan ada konsekuensi,” lanjutnya.
Reaksi Publik dari Kasus ini memicu kritik terhadap praktik perusahaan yang dianggap tidak manusiawi. DPRD Surabaya juga menggelar rapat dengar pendapat untuk membahas langkah hukum terhadap perusahaan tersebut.
®Patrick