JABAR, CHANEL7.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Muhammad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi. Haniv diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak selama menjabat sebagai Kakanwil DJP Jakarta Khusus pada periode 2015-2018.
Harta Kekayaan dan Penggunaan Gratifikasi, Harta kekayaan Muhammad Haniv kini tengah disorot banyak pihak. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang disetorkan pada tahun 2018, harta kekayaan Haniv mencapai Rp19,9 miliar. Uang gratifikasi yang diterima Haniv diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan usaha anaknya yang bergerak di bidang fashion.
KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri untuk Muhammad Haniv sejak 19 Februari 2025. KPK juga menyita 11 unit mobil, sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing, serta dokumen penting dan barang bukti elektronik.
Berikut ini rincian harta kekayaan Muhammad Haniv berdasar LHKPN di tahun 2018.
- Advertisement -
A. Tanah dan Bangunan Rp. 15.281.008.000
– Tanah dan Bangunan Seluas 186 m2/166 m2 di Kab/Kota Bekasi Rp. 201.532.000
– Tanah Seluas 1315 m2 di Kab/Kota Bekasi Rp. 518.110.000
– Tanah Seluas 1219 m2 di Kab/Kota Bekasi Rp. 480.286.000
– Tanah Seluas 1500 m2 di Kab/Kota Bekasi Rp. 591.000.000
- Advertisement -
– Tanah Seluas 5188 m2 di Kab/Kota Bekasi Rp. 2.040.920.000
– Tanah Seluas 400 m2 di Kab/Kota Bekasi Rp. 193.060.000
– Tanah Seluas 784 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan Rp. 1.538.000.000
- Advertisement -
– Tanah dan Bangunan Seluas 407 m2/400 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan Rp. 8.576.815.000
– Tanah Seluas 980 m2 di Kab/Kota Tangerang Rp. 98.562.000
– Tanah Seluas 700 m2 di Kab/Kota Bekasi Rp. 108.623.000
– Tanah Seluas 200 m2 di Kab/Kota Bekasi Rp. 59.100.000
– Tanah dan Bangunan Seluas 145 m2/50 m2 di Kab/Kota Bogor Rp. 875.000.000
®Yusef