KUPANG, CHANEL7.ID – Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Prajurit Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) VII Kupang bersama Pemerintah Daerah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Kupang melaksanakan pemusnahan minuman keras (miras) tradisional jenis Moke ilegal.
Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Markas Komando Daerah Angkatan Laut (Mako Kodaeral) VII, Jalan Supul Raya, Bolok, Kabupaten Kupang, Rabu (15/10/2025).
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Komandan Kodaeral VII, Laksamana Muda TNI Joni Sudianto, CHRMP., M.Tr.(Opsla). Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 13.610 liter atau setara 13,61 ton miras tradisional jenis Moke ilegal dimusnahkan dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp 408.300.000.
Menurut Laksda TNI Joni Sudianto, langkah ini merupakan bentuk ketegasan TNI Angkatan Laut dalam menindak berbagai bentuk penyelundupan dan peredaran minuman keras ilegal yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah NTT.
“TNI Angkatan Laut berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan laut serta mencegah masuknya barang-barang ilegal, termasuk miras tradisional yang tidak memiliki izin edar,” ujar Laksda Joni Sudianto.
Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri jajaran pejabat utama Kodaeral VII, Forkopimda Kota Kupang, serta perwakilan Pemerintah Daerah. Selain sebagai tindakan hukum, kegiatan ini juga menjadi bentuk edukasi dan ajakan kepada masyarakat untuk bersama-sama.
®M Yasin

