CIAMIS, CHANEL7.ID – Bertepatan di desa bojongmengger, salah seorang warga yang mengajukan proses PTSL, Neni, mengaku tidak bisa di proses Karena ada dari pihak luar yang mengajukan sengketa lewat surat memorandum, yang dibuat secara mandiri oleh si penggugat tanpa proses pengadilan.
Saat Di Konfirmasi Oleh awak media ke kantor desa Bojongmengger, (20/Maret/2024) sekdes menjelaskan “Kalau saya ga bisa bilang kalau ini syah atau tidak untuk membatalkan proses karena semua keputusan tetap ada di tangan pak kades, “ungkapnya 11:45 WIB
Saat Dikonfirmasi kembali 14:22 WIB Dan bertemu dengan Kades (Eman) mengatakan, “Seharusnya yang ikut bertanggung jawab itu Kadus, kalau tugas desa hanya mencatat, “Ungkap kades, Saat Disinggung oleh awak media Apakah surat ini syah untuk membatalkan proses PTSL, “Kalau soal itu silahkan tanya langsung aja sama staf BPN kebetulan mereka sedang ada disini, “Ucap kades
Staf BPN (Roni) yang saat itu sedang berada di kantor desa Bojongmengger, Juga Menjelaskan, “Kalau kita di beri instruksi oleh atasan kalau sekiranya ada sengketa baik secara lisan maupun tulisan, tinggalkan saja, saat disinggung ke absyahan surat gugatan yang di ajukan, “Ya kalau itu bisa di bilang syah, untuk membatalkan proses, ucap staf BPN Saat Di kantor desa Bojongmengger 20/Maret/2024
Ditempat berbeda Rusdani suami Neni mengatakan “Menurut saya ini aneh, kalau surat seperti itu saja di anggap syah, lalu dimana logikanya, saya ambil contoh misalnya saya analogikan saja bapa sedang mengajukan proses Pengajuan PTSL, terus tiba-tiba saya menggugat tanpa dasar dan bukti yang kuat, saya menggugat cuma berdasarkan cerita aja, Inikan Lucu, “Paparnya.
®Yusef

