CIREBON, CHANEL7.ID – Dugaan penyalahgunaan Pendapatan Asli Desa (PADesa) di Kabupaten Cirebon semakin meningkat, dengan pola yang menunjukkan indikasi terstruktur dan masif. Artinya, potensi kejahatan ini tidak lagi bersifat sporadis atau individual, tetapi telah berkembang menjadi praktik sistemik yang melibatkan berbagai pihak dan berlangsung secara berulang dan berkutat.
A. Pola Terstruktur: Dugaan Kejahatan yang Sistematis, Indikasi kejahatan dalam pengelolaan PADesa di Kabupaten Cirebon yang patut diduga berjalan dengan mekanisme yang sistematis dan rapi, situasi ini melibatkan sejumlah aktor (oknum) dalam pemerintahan desa serta pihak eksternal yang seharusnya mengawasi secara ketat justru berpotensi berkolaborasi dengan jurus Kolusi dan Nepotisme. Beberapa indikasi yang menunjukkan bahwa penyimpangan tersebut sangat terstruktur, meliputi:
1. Manipulasi dalam Laporan Keuangan Desa:
o Tidak terbukanya terkait pengelolaan pendapatan dari aset desa, seperti hasil sewa Tanah Kas Desa (TKD) titiasara dan bengkok kepada masyarakat.
o Laporan penggunaan keuangan desa terkait hasil PADesa sering kali hanya formalitas tanpa transparansi kepada masyarakat termasuk kegiatan lelang hanya seremonial belaka ketika lelang TKD.
o Pengelolaan PADesa yang tidak transparan, tidak akuntabel, dan tidak berorientasi pada kepentingan masyarakat mencerminkan matinya demokrasi di tingkat desa.
2. Penguasaan Aset Desa oleh Pihak Tertentu:
o TKD yang seharusnya dilelang secara terbuka justru dikuasai oleh segelintir oknum, termasuk oknum pejabat desa sendiri atau pihak yang memiliki kedekatan dengan mereka.
o Tidak adanya papan informasi atau data publik mengenai aset desa membuat masyarakat sulit mengawasi.
- Advertisement -
3. Kolusi antara oknum Kepala Desa, oknum Perangkat Desa, dan oknum pihak Eksternal:
o Dugaan adanya kongkalikong antara oknum kepala desa, oknum perangkat desa, dan oknum pengawas dari kecamatan atau oknum dinas terkait.
o Jika ada penyimpangan, proses audit cenderung dipermudah atau ditutupi dengan berbagai alasan administrasi dan administratif.
o Berpotensinya Kolusi dengan oknum Bpd, oknum Pendamping Desa, oknum Kecamatan, oknum Dpmd, oknum Inspektorat dan oknum Penyewa TKD.
4. Penyalahgunaan Dana Lelang Tanah Kas Desa:
o Dana hasil lelang TKD seharusnya masuk ke kas desa dengan kode tertentu dan di kelola secara transparan, tetapi sering kali tidak terlapor dengan jelas atau bahkan digunakan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu yang meraup keuntungan dari kekayaan desa.
B. Pola Masif: Penyebaran Kejahatan yang Luas: Selain berjalan secara terstruktur, penyalahgunaan PADesa juga telah menjadi masalah yang masif, terjadi di banyak desa dalam cakupan yang luas. Beberapa indikator masifnya kejahatan ini meliputi:
1. Terjadi di Banyak Desa dengan Pola yang Sama:
o Kasus penyalahgunaan PADesa bukan hanya terjadi di satu atau dua desa, tetapi berpotensi semakin menyebar di banyak desa di Kabupaten Cirebon dengan modus yang hampir serupa.
2. Minimnya Sanksi dan Lemahnya Pengawasan:
o Banyak kasus dugaan penyimpangan yang berakhir tanpa tindakan tegas, sehingga memunculkan efek domino di desa-desa lain.
o Pemeriksaan terhadap PADesa sering kali hanya dilakukan di akhir masa jabatan kepala desa, bukan secara berkala setiap tahun.
- Advertisement -
3. Tidak Ada Transparansi dalam Pengelolaan Aset Desa:
o Sebagian besar pemerintah desa tidak memasang papan informasi terkait aset desa dan pendapatan dari aset tersebut.
o Masyarakat sulit mendapatkan akses informasi terkait TKD, nilai lelang, serta siapa saja yang mengelolanya.
4. Adanya ‘Budaya Permisif’ di Kalangan Pejabat Desa:
o Berpotensi banyaknya desa yang melakukan praktik serupa, muncul mentalitas permisif di mana oknum kepala desa merasa “tidak sendirian” dalam melakukan pelanggaran, sehingga mereka (oknum) merasa kebal hukum.
o Mereka (oknum) menganggap bahwa selama tidak ada tekanan dari masyarakat atau penegak hukum, penyimpangan bisa terus dilakukan tanpa risiko yang besar tanpa memikirkan hak-hak masyarakat.
o Budaya mentalitas yang semakin mendominasi membuat oknum pengelola PADesa merasa percaya diri akan kebal hukum.
C. Dampak Buruk bagi Masyarakat dan Desa:
Dugaan kejahatan PADesa yang terstruktur dan masif ini memiliki dampak buruk yang sangat serius bagi masyarakat desa, di antaranya:
- Advertisement -
• Menghambat pembangunan desa: Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum berpotensi besar disalahgunakan.
• Menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat dan publik terhadap pemerintah desa: Warga menjadi apatis terhadap kebijakan desa karena merasa tidak diikutsertakan dalam pengawasan aset desa.
• Meningkatkan kesenjangan sosial dan ekonomi: TKD yang seharusnya dikelola secara adil justru menguntungkan segelintir pihak demi meraup keuntungan dari kekayaan desa.
• Memperparah budaya korupsi di tingkat desa: Jika tidak ditindak tegas, penyimpangan ini akan semakin mengakar dan sulit diberantas di masa depan.
D. Solusi untuk Mengatasi Penyimpangan PADesa:
Agar penyalahgunaan PADesa tidak semakin meluas, beberapa langkah yang harus segera dilakukan adalah:
1. Penguatan Transparansi Desa:
o Pemerintah desa wajib memasang papan informasi aset desa, termasuk luas tanah, lokasi, dan nilai lelang.
o Seluruh laporan keuangan desa harus diumumkan kepada masyarakat dan dapat diakses dengan mudah
o Dinas terkait melakukan edukasi langsung kepada masyarakat terkait regulasi pengelolaan TKD, hal demikian masyarakat tidak merasa awam dalam pengetahuan regulasi terkait PADesa.
2. Audit Berkala oleh Inspektorat:
o Inspektorat harus melakukan pemeriksaan tahunan terhadap PADesa, bukan hanya di akhir masa jabatan kepala desa.
o Hasil audit harus dipublikasikan untuk menghindari penyalahgunaan manipulasi data yanh berpotensi merugikan.
3. Binwas BPD dan Kecamatan yang Transparan:
o Dilakukan Monitoring dan Evaluasi secara berkala dan terbuka terkait PADesa terhadap Pemerintah Desa agar memulihkan kepercayaan publik dalam mengelola PAdesa.
4. Penerapan Sanksi yang Tegas:
o Bagi oknum Aparatur Desa yang terbukti menyalahgunakan PADesa harus dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan aturan yang berlaku.
o Oknum kepala desa atau oknum aparatur desa yang terbukti menyalahgunakan PADesa harus dilarang mencalonkan diri kembali di periode berikutnya.
5. Pelibatan Masyarakat dalam Pengawasan Padesa:
o Pembentukan tim pengawas independen dari unsur lapisan masyarakat, RT, RW, BPD, dan tokoh desa untuk mengawasi aset desa.
o Masyarakat diberi akses kolaborasi dengan BPD dalam pengawasan TKD.
Kesimpulan:
Penyalahgunaan PADesa di Kabupaten Cirebon bukan lagi sekadar kasus individual, tetapi telah berkembang dan berpotensi menjadi kejahatan yang terstruktur dan masif. Lemahnya pengawasan serta budaya permisif di kalangan oknum pejabat desa membuat penyimpangan ini semakin merasa kebal hukum, Tanpa adanya reformasi mentalitas dan mindset pengawasan, transparansi dalam pengelolaan aset desa akan terus menjadi permasalahan berulang dan berkutat yang bisa merugikan masyarakat. Oleh karena itu, penguatan regulasi, pengawasan ketat, serta keterlibatan masyarakat dalam mengontrol pengelolaan PADesa menjadi langkah yang tidak bisa ditunda lagi demi kepercayaan publik.
©Disclaimer: Artikel ini Berdasarkan Riset Dan Pendapat Penulis.
®Hadiyanto

