KLATEN, CHANEL7.ID – Persoalan terkait kejadian yang menimpa mahasiswa KKN dalam Giat 10 di Desa Soropaten, Kecamatan Karanganom, Kabupaten, kembali viral dan sempat ramai beberapa hari ini di medsos X, UNESSMFS, karena dalam peristiwa tersebut diduga Prodi sebuah perguruan tinggi seolah menutup nutupi persoalan yang menimpa para mahasiswa KKN GIAT 10 di Desa Soropaten (02/01/2025)
Dalam cuitannya @unicelounge menulis “Nes emang bener ya ada Prodi yang nutupin kasus pelaku kekerasan seksual, katanya sampai Ig kelasnya di private,” pertanyaan dalam cuitan X tersebut dan kemudian rame di tanggapi oleh berbagai pihak, salah satunya @studio7arthouse yang menanggapi “Kasus yang aneh sudah jelas jelas terjadi, bahkan dikonfrontir berbagai pihak juga tak ada sanggahan, namun pelaku masih bisa melenggang bebas tanpa ada sanksi sosial maupun efek jera, betapa hebatnya yah sekelas Mahasiswa bisa di bungkam, bahkan institusi seolah membisu,”cuitnya yang lagi-lagi mendapat respon beragam, sementara dari Kormades GIAT 10 sendiri @nabielgunawan sebenarnya telah memberikan statement klarifikasi terkait persoalan tersebut (11/12/2024)
Baca Artikel Sebelumnya :
Fakta Dibalik Dugaan Pelecehan Seksual Peserta GIAT 10
- Advertisement -
Namun karena persoalan tersebut dianggap masih janggal, sebab masih banyak yang penasaran dan mempertanyakan, maka kasusnya muncul lagi ke permukaan dan sempat menjadi topik pembicaraan hangat di antara para pengguna akun X, seperti halnya Dimas, salah seorang warga yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian mengatakan “benar persoalannya sudah selesai mas, namun apakah hanya sebatas damai ? tanpa ada sanksi sosial yang berlaku bagi korban, ini ga fair dong dan efeknya banyak menimbulkan spekulasi liar di luar bahwa ada dugaan upaya menutup nutupi persoalan tersebut kan kesannya, karena selayaknya hukum di negara kita, yang bersalah ya harus menerima hukuman, lah ini kok bisa melenggang begitu saja, “paparnya (02/12/2025)
Pihak Kepolisian Sektor Karanganom ketika coba di konfirmasi terkait persoalan ini mengatakan ” Pihaknya tidak bisa berkata banyak karena memang persoalan tersebut tidak dilaporkan ke Polsek Karanganom, “dan menyarankan kita, untuk menemui Pak Erico Babinkamtibmas Desa Soropaten.
Pak Erico Bhabinkamtibmas Soropaten, ditemui di sela sela tugas operasi Lilin Candi di depan Alun Alun Klaten, mengatakan “Bahwa terkait persoalan tersebut sudah diselesaikan secara damai dari pihak korban maupun dari pelaku, semenjak kejadian tersebut terjadi, pelaku memang dipanggil pihak desa untuk menuntaskan permasalahan yang ada bersama pihak Mahasiswa, Pemerintah Desa dan Bhabinkamtibmas serta Babinsa.”Paparnya.
Adapun kesepakatan yang dicapai sebagai berikut :
- Advertisement -
1. Pelaku meminta maaf secara langsung kepada Mahasiswa KKN Unnes pokja 10 Desa Soropaten disaksikan pemerintah Desa.
2. Pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak mengganggu seluruh proses KKN para Mahasiswa
3. Kedua belah pihak menerima dan tidak memperpanjang persoalan yang telah terjadi, serta saling menjaga kesepakatan yang ada
- Advertisement -
4. Pelaku membuat pernyataan yang disaksikan Pemdes dan Bhabinkamtibmas/babinsa.
Jadi begitu mas jadi memang tidak ada sanksi secara hukum melainkan hanya pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama, pungkasnya (02/01/2025)
“Sejauh mana efektivitas dan kekuatan hukum dari selembar surat pernyataan ?… Kalau tidak ada sanksi yang berarti tetap saja hal serupa masih berpotensi terjadi, kalaupun tidak dari pelaku saat ini mungkin suatu ketika ada orang lain yang melakukan hal tersebut masih mungkin sak terjadi karena tidak ada efek jera dan sanksi kan,”Ujar Dimas menyatakan kekecewaannya pada proses penuntasan kasus yang berakhir damai namun tak ada sanksi yang jelas.
®Pitut Saputra