CIREBON, CHANEL7.ID – Persoalan yang ada di Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat yang sangat kompleks dan berpotensi berdampak terhadap masyarakat. Konflik bermula dari persoalan tanah kas desa (TKD), pembangunan, pajak hingga pengangkatan empat (4) perangkat desa dan pemberhentian tujuh (7) perangkat desa yang dinilai tidak sesuai sebagaimana surat edaran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon tertanggal 15 Mei 2024, yang mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa serta surat edaran Kementrian Dalam Negri (Permendagri) Nomor 100.3.5.5/3318/BPD tertanggal 16 Juli 2024 tentang penegasan ketentuan perubahan perangkat desa.
Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang diatur dalam Peraturan Bupati Cirebon Nomor 173 Tahun 2023 Tentang Perangkat Desa & Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 & surat edaran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon tertanggal 15 Mei 2024, yang mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa serta surat edaran Kementrian Dalam Negri Nomor 100.3.5.5/3318/BPD tertanggal 16 Juli 2024 tentang penegasan ketentuan perubahan perangkat desa menjadi perhatian khusus dalam keberhati-hatian dalam mengambil langkah dalam pengangkatan & pemberhentian perangkat di desa setu kulon tidak dihiraukan.
Konflik internal pemerintah desa setu kulon yang berlarut dan berkepanjangan serta berkutat menimbulkan dugaan penyalahgunaan yang berpotensi merugikan masyarakat tidak kunjung usai sebelum adanya kepastian hukum, diantaranya penegakan proses hukum yang tengah berjalan sejak tahun 2022 hingga 2023 di Unit Tipidkor Poresta Cirebon terkait dugaan tindak pidana korupsi dan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Cirebon yang dinanti masyarakat.
Kendati demikian, temperatur politik yang tinggi dan masih berlangsung tentunya tidak mudah didinginkan dari suhu konflik dinamika politik yang panas, langkah-langka strategis dan tindakan terukur serta kolaborasi beberapa elemen untuk menindaklanjuti persoalan Desa Setu Kulon tentunya tidak sedikit melibatkan pihak-pihak terkait dari mulai beberapa elemen masyarakat, Dinas terkait, Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan dan Kepolisian hingga pengawasan publik yang melibatkan awak media.
Selain itu, penguatan pengawasan dan transparansi proses hukum yang tengah berjalan merupakan bagian solusi demi tegaknya proses hukum dan memastikan kepastian hukum serta pemberian sangsi tegas terhadap penyalahgunaan yang berpotensi merugikan dan berdampak terhadap siklus program pembangunan dan pemberdayaan yang dinanti oleh masyarakat yang tertunda dari haknya menikmati program Dana Publik yang bersumber dari PADesa, Bantuan Bupati (BanBup), Bantuan Provinsi (BanProv), Dana Desa (DD).
Salah satu anggota BPD yang identitasnya masih dirahasiakan, mengatakan, “Segala sesuatunya hendaknya Sesuai dengan mekanisme dan tata aturan yang berlaku baik perbup, permen, pp, ataupun undang-undang”, terangnya Kepada Chanel7.id, Minggu, 28 Juli 2024.
Tidak hanya itu, ia juga mengatakan, bahwa terkait proses hukum di Unit Tipidkor polresta Cirebon yang tengah berjalan harus dikawal sampai benar-benar ada kepastian hukum, ” semoga pihak terkait, seperti Inspektorat, Kejaksaan dan Kepolisian berhasil menyimpulkan investigasi audit secara komprehensif terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Desa Setu Kulon”, ujarnya.
Ia menambahkan, “semakin lama, kesewenang-wenangan kuwu semakin membabi buta. Dari kasus tanah kas desa yang di tumbung sewanya tanpa memenuhi regulasi, pajak, sampai program rehab paud dan ketahan pangan tidak direalisasikan sehingga dana desa di bekukan. Besar harapan masyarakat kepada APH agar sesegera mungkin memberikan kepastian hukum dan memberikan efek jera tanpa pandang bulu, agar tidak merasa kebal hukum dan semena-mena terhadap penggunaan dana pemerintah”, imbuhnya.
®Hadiyanto