SUMUT, CHANEL7.ID – Sebuah video siaran langsung (live streaming) di TikTok yang menampilkan akun bernama Ritman Marbun (@ritmandarwin29) viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, pemilik akun diduga melontarkan ujaran bernada penghinaan terhadap Tuhan Yesus dan menggunakan kata-kata kasar yang berkaitan dengan agama Kristen.
Hingga kini, belum diketahui secara pasti kapan siaran langsung tersebut berlangsung. Namun, berdasarkan rekaman layar yang beredar, ucapan-ucapan itu disampaikan saat Ritman melakukan live streaming dan berinteraksi dengan sejumlah penontonnya.
Dalam siaran itu, Ritman terlihat berinteraksi melalui kolom komentar dengan seorang penonton yang menggunakan akun bernama Magdalena.
Ia bahkan meminta penonton tersebut merekam dan mengunggah perkataannya agar dirinya dilaporkan ke pihak berwenang.
“Laporkan, uda pengen masuk penjara aku ini, capek aku hidup. Laporkan cepat, Magdalena,” ujar Ritman dalam siaran tersebut.
Setelah itu, ia berulang kali melontarkan kata-kata kasar yang diduga menghina Tuhan Yesus. Ucapan tersebut disampaikan dengan suara lantang di hadapan para penonton yang mengikuti siaran langsungnya.
Ritman juga mengungkapkan kekesalannya karena mengaku kerap terkena PL atau pelanggaran saat melakukan aktivitas di TikTok. Ia menyebut kondisi itu membuat dirinya semakin emosi.
“Apa-apa kena PL, apa-apa kena PL, emosi kali aku, sumpah,” ucapnya.
Dalam rekaman yang sama, Ritman mengaku sedang terlilit utang dan merasa kehidupannya semakin sulit. Ia kembali meminta penonton merekam perkataannya agar dirinya dipenjara.
“Ngak ngapa-ngapain kena PL, hancur kali kau ya, hancur kali, Kak, sumpah. Lagi dililit utang aku, Kak, dililit utang, numpang. Sudah pengen masuk penjara aja lah, Kak,” katanya.
Ia kemudian kembali menantang penonton untuk merekam dan mengunggah ucapannya ke media sosial.
“Coba tadi, Tuhan Yesus K*nt*l, Tuhan Yesus p*p*k, Kak, rekam, Kak, upload, Kak, penjarakan, Kak. Sumpah aku. Coba rekam, rekam, rekam, Guys, biar aku dipenjara dulu, Guys. Aku udah capek kali hidup kayak gini,” ujarnya.
Ritman juga mengungkapkan kekecewaan terhadap kondisi hidupnya dengan menyebut dirinya tidak lagi memiliki Tuhan Yesus. Ia bahkan menyatakan kesediaannya menyembah setan apabila hal itu dapat membuatnya kaya raya.
“Kalau bisa, kalau ada setan yang mau kusembah tapi aku kaya raya, mau aku, sumpah. Ngapain aku punya Tuhan Yesus K*nt*l, Tuhan Yesus p*p*k, kalau bikin hancur kali hidupku kayak gini,” ucapnya dalam siaran tersebut.
Perkataan yang terekam dalam video itu pun menjadi sorotan karena menyangkut penghormatan terhadap keyakinan umat Kristen. Meski demikian, konteks lengkap, waktu kejadian, serta keaslian dan keutuhan rekaman masih perlu dipastikan lebih lanjut.
Hingga saat ini belum terdapat informasi mengenai adanya laporan resmi terkait video tersebut, maupun langkah hukum yang diambil oleh pihak berwenang.
Ketua Umum HBB Desak Polda Sumut Bertindak
Menanggapi video yang beredar tersebut, Ketua Umum DPP Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul, S.H., M.H., angkat bicara. Ia mendesak Polda Sumatera Utara beserta jajarannya segera mengambil langkah hukum terhadap pemilik akun tersebut.
Desakan itu disampaikan Lamsiang melalui akun media sosialnya pada Selasa (27/10/2026).
“Kami meminta Polda Sumut menangkap Ritman Marbun karena menghina Yesus,” tegas Lamsiang.
Ia kembali menegaskan bahwa pihaknya meminta aparat kepolisian menindaklanjuti video tersebut dan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya atas nama Ketua Umum DPP HBB meminta Polda Sumut dan jajarannya untuk menangkap dan menindak pemilik akun Ritman Marbun karena menghina Yesus. Hasil penelusuran kita, pemilik akun tersebut selama ini sering mengucapkan kata-kata yang tidak pantas,” ujarnya.
Lamsiang juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa yang berpotensi menimbulkan keresahan dan persoalan hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penggunaan media sosial, termasuk siaran langsung, tetap harus disertai tanggung jawab. Setiap dugaan pelanggaran hukum perlu ditangani melalui proses yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
®Ambrosius

