CIREBON, CHANEL7.ID – Pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) oleh pemerintah desa harus transparan, Proses lelang Tanah Kas Desa (TKD) secara regulasi harus ditempuh dengan cara lelang terbuka untuk umum, agar proses lelang berjalan sesuai dengan aturan yang sudah di berlakukan.
Menurut Subandi salah satu perangkat desa saat dikonfirmasi jurnalis pada senin (24/11/2025), mengatakan,” Bahwa proses lelang bengkok di pemdes kami tidak diberlakukan lelang hal ini karena proses lelang itu ribet”, kata Subandi.
“Hasil dari sewa bengkok itu dibagikan untuk Kepala Desa, Sekdes, dan Perangkat masing-masing mendapatkan tunjangan penuh dari bengkok”, katanya.
Ditempat yang sama Sujara atau Jarot sapaannya selaku mandor desa juga mengatakan hal serupa,” Sama untuk perangkat hanya saja untuk kuwu dan sekdes berbeda dari perangkat “, terangnya.
- Advertisement -
Hal ini diduga terindikasi tidak sesuai regulasi yang telah ditetapkan serta rawan penyalahgunaannya. Oleh karenanya proses dan penggunaan PADesa itu harus melalui mekanisme aturan yang sudah diberlakukan diantaranya lelang terbuka untuk bengkok dan titisara.
Hasil dari lelang TKD digunakan mendahulukan kepentingan umum, menjalankan program-program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pendidikan, kesehatan dan membangun fasilitas umum.
Meski demikian, masih sangat minimnya pengetahuan Kepala Desa beserta perangkatnya tentang pengelolaan hasil dari sewa bengkok Tanah Kas Desa (TKD), harus berjalan mengikuti peraturan yang di tertuang dalam Perbup Nomor 182 tahun 2022 tentang PAD.
Penting bagi Dinas terkait untuk melakukan pengawasan dan pembinaan-pembinaan yang masif terhadap Kepala Desa dan Aparatur Desa agar tidak terjadi kekeliruan tentang pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) dimasa yang akan datang.
- Advertisement -
®Jaka

