Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Solidaritas Driver Grab Yogyakarta: Ketika Kiriman Karangan Bunga Berujung Suspend
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Berita > Solidaritas Driver Grab Yogyakarta: Ketika Kiriman Karangan Bunga Berujung Suspend
Berita

Solidaritas Driver Grab Yogyakarta: Ketika Kiriman Karangan Bunga Berujung Suspend

Chanel7.id
Chanel7.id  - ©By.Redaksi Published Mei 5, 2025
Share
4 Min Read
Compress 20250505 152318 8703
Photo Oleh, Pitut Saputra (Chanel7.id) Situasi ini juga menuntut perhatian dari pemerintah dan pemangku kebijakan di Yogyakarta. Kasus suspend terhadap para pengemudi Grab.
SHARE
Bagikan Berita

YOGYAKARTA, CHANEL7.ID – Puluhan pengemudi Grab Yogyakarta berkumpul di kantor Grab Driver Center (GDC) untuk menuntut kejelasan atas tindakan suspend yang dikenakan kepada tiga rekan mereka. Keputusan ini diambil oleh manajemen Grab setelah ketiga pengemudi tersebut mengirimkan karangan bunga sebagai bentuk refleksi terhadap kebijakan perusahaan. Aksi simbolik ini, yang seharusnya menjadi cara damai untuk menyampaikan aspirasi, justru berujung pada hukuman yang kontroversial (05/05/2025).

Menurut Wuri Rahmawati, Ketua Asosiasi Driver Online Yogyakarta dari Forum Ojol Yogyakarta Bergerak (FOYB), tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa mengirim karangan bunga adalah tindakan ilegal. Namun, manajemen Grab berdalih bahwa aksi ini mengganggu ketertiban dan dianggap sebagai upaya mengajak pengemudi lain melakukan protes. Alasan ini menimbulkan pertanyaan besar: sejak kapan mengirim bunga harus dilaporkan kepada pihak berwenang? Apakah perusahaan berhak memberlakukan sanksi tanpa dasar yang jelas?

Read More

Compress 20260930 162204 4857
Reforma Agraria di Ciamis, Mahasiswa Soroti Perlindungan Petani dan Lahan Pertanian
Jelang Musim Hujan, Serikat Petani Pasundan (SPP) dan Dir Intelkam Polda Jabar Bersinergi Lakukan Pematangan Lahan dan Persiapan Tanam Jagung
Smoke Bomb dan Segel Rolling Door Warnai Aksi Wakanda Yogyakarta
Waspada Cuaca Ekstrim di Jawa Tengah

Wuri menambahkan “Dalam hukum Indonesia, kebebasan berpendapat dijamin oleh undang-undang. Hak untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan aspirasi adalah bagian dari demokrasi yang seharusnya dihormati oleh semua pihak, termasuk perusahaan. Jika suspend dilakukan tanpa prosedur yang benar, bisa jadi tindakan ini bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, ketidakjelasan hukum bagi pekerja sektor transportasi online semakin menyoroti lemahnya perlindungan terhadap hak-hak mereka.” terangnya.

“Solidaritas yang ditunjukkan oleh para pengemudi hari ini menjadi bukti bahwa kebijakan yang tidak adil tidak akan diterima begitu saja. Mereka tidak hanya menuntut pencabutan suspend terhadap rekan-rekannya, tetapi juga meminta evaluasi kebijakan Grab yang selama ini dinilai merugikan mitra pengemudi. Jika tuntutan mereka tidak diakomodasi, aksi protes yang lebih besar bukanlah hal yang mustahil terjadi.” tegas Wuri

- Advertisement -

Lebih lanjut Wuri menjelaskan pada awak media “Di tengah perdebatan mengenai hak-hak pekerja dan kebijakan perusahaan teknologi, kasus ini mengingatkan bahwa suara komunitas tidak boleh diabaikan. Grab sebagai perusahaan besar memiliki tanggung jawab memastikan kebijakan yang diterapkan tidak mencederai prinsip demokrasi maupun hak-hak pekerja. Jika tidak, perusahaan beresiko kehilangan kepercayaan dari mitranya sendiri.” jelasnya.

“Situasi ini juga menuntut perhatian dari pemerintah dan pemangku kebijakan di Yogyakarta. Kasus suspend terhadap para pengemudi Grab tidak hanya menyangkut persoalan internal perusahaan, tetapi juga berkaitan dengan hak penghidupan dan tenaga kerja yang layak bagi masyarakat Yogyakarta. Pemerintah semestinya berperan sebagai fasilitator dalam membuka ruang dialog antara kedua pihak. Sebab, tidak ada yang satu warga pun yang menginginkan warga Yogyakarta diperlakukan secara semena-mena oleh aplikator.”ujar Wuri

Hingga berita ini diterbitkan, para pengemudi yang terkena suspend telah berdialog dengan pihak manajemen Grab. Namun, hasil pertemuan belum memberikan titik temu yang memuaskan. Pihak Grab bersikukuh bahwa sanksi diberikan karena aksi mereka dianggap membuat gaduh. Salah satu driver yang terkena suspend, Geger, menyatakan bahwa mereka akan kembali mencoba berdialog pada hari Senin. Jika tidak ada kejelasan, maka jalur hukum dan somasi akan menjadi opsi terakhir.

“Loyalitas rekan-rekan driver yang berusaha mengingatkan manajemen Grab justru berujung pada suspend yang tidak jelas hingga kapan berakhirnya. Ini sangat merugikan, karena selama mereka tidak bisa bekerja, anak istri mereka tetap harus makan. Ini bukan sekadar persoalan internal perusahaan, tetapi sudah menjadi kemunduran dalam demokrasi,” pungkasnya.

 

- Advertisement -

 

 

®Pitut Saputra 

- Advertisement -

About Author

Chanel7.id

Chanel7.id

See author's posts

TAGGED: Daerah Istimewa, Grab
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20250505 121219 9850 2 April 2025 Hari Jadi Kabupaten Cirebon ke 542 dan 3 Mei 2025 Hari Pers Sedunia, DPMD Dorong Perubahan
Next Article Compress 20250505 204043 3611 BPD Margamekar Gelar Musyawarah Pembentukan Koperasi Merah Putih
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

IMG 20261001 152509
Kuliner Pojok Bale: Dari Halaman Balai Desa Ponggok Menjadi Inkubator UMKM dan Denyut Ekonomi Baru
Daerah Oktober 1, 2026
Compress 20260930 162204 4857
Reforma Agraria di Ciamis, Mahasiswa Soroti Perlindungan Petani dan Lahan Pertanian
Berita September 30, 2026
IMG 20260929 WA0002
Anggota DPRD Provinsi Jabar 13 Lakukan Pengawasan di Kantor Kecamatan Sukamantri, Dihadiri Anggota DPRD Kabupaten
Pemerintah September 29, 2026
IMG 20260929 141858
Candi Prambanan Dalam Kerjasama Antara Klaten dan Sleman
Pemerintah September 29, 2026

Baca Juga

Compress 20260930 162204 4857
Berita

Reforma Agraria di Ciamis, Mahasiswa Soroti Perlindungan Petani dan Lahan Pertanian

September 30, 2026 7.8k Views
Polish 20260924 152932082
Berita

Jelang Musim Hujan, Serikat Petani Pasundan (SPP) dan Dir Intelkam Polda Jabar Bersinergi Lakukan Pematangan Lahan dan Persiapan Tanam Jagung

September 24, 2026 10.1k Views
IMG 20260923 210306
Berita

Smoke Bomb dan Segel Rolling Door Warnai Aksi Wakanda Yogyakarta

September 23, 2026 62 Views
IMG 20260922 173923
Berita

Waspada Cuaca Ekstrim di Jawa Tengah

September 22, 2026 59 Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Koperasi Ikhlas Jaya Mandiri
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?