Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Cari...
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Solidaritas Driver Grab Yogyakarta: Ketika Kiriman Karangan Bunga Berujung Suspend
Share
Notification Show More
Chanel 7Chanel 7
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Streaming Video
Cari...
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Edukasi
    • Politik
    • Agama
    • Hukum
    • Pemerintah
    • TNI
    • Opini
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Lifestyle
    • Entertaiment
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Wisata
    • Olahraga
  • Streaming Video
Follow US
© PT Media Chanel Online
Chanel 7 > Berita > Solidaritas Driver Grab Yogyakarta: Ketika Kiriman Karangan Bunga Berujung Suspend
Berita

Solidaritas Driver Grab Yogyakarta: Ketika Kiriman Karangan Bunga Berujung Suspend

Online ✓
Online ✓  - ©By.Redaksi Published Mei 5, 2025
Share
4 Min Read
Compress 20250505 152318 8703
Photo Oleh, Pitut Saputra (Chanel7.id) Situasi ini juga menuntut perhatian dari pemerintah dan pemangku kebijakan di Yogyakarta. Kasus suspend terhadap para pengemudi Grab.
SHARE
Bagikan Berita
TwitterFacebookEmailWhatsApp1Pinterest
1
SHARE

YOGYAKARTA, CHANEL7.ID – Puluhan pengemudi Grab Yogyakarta berkumpul di kantor Grab Driver Center (GDC) untuk menuntut kejelasan atas tindakan suspend yang dikenakan kepada tiga rekan mereka. Keputusan ini diambil oleh manajemen Grab setelah ketiga pengemudi tersebut mengirimkan karangan bunga sebagai bentuk refleksi terhadap kebijakan perusahaan. Aksi simbolik ini, yang seharusnya menjadi cara damai untuk menyampaikan aspirasi, justru berujung pada hukuman yang kontroversial (05/05/2025).

Menurut Wuri Rahmawati, Ketua Asosiasi Driver Online Yogyakarta dari Forum Ojol Yogyakarta Bergerak (FOYB), tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa mengirim karangan bunga adalah tindakan ilegal. Namun, manajemen Grab berdalih bahwa aksi ini mengganggu ketertiban dan dianggap sebagai upaya mengajak pengemudi lain melakukan protes. Alasan ini menimbulkan pertanyaan besar: sejak kapan mengirim bunga harus dilaporkan kepada pihak berwenang? Apakah perusahaan berhak memberlakukan sanksi tanpa dasar yang jelas?

Read More

Compress 20250625 232355 5626
Angka Pengangguran Di Ciamis Mencapai 23000, Acara Job Fair Upaya Menekan Angka Pengangguran Lebih Lanjut
Diduga Mencuri HP iPhone Dikantor Kepala Desa Pematang Asilum, Pelaku Diamankan Di Polsek Bangun
Arab Saudi Soroti Pelanggaran Penyelenggaraan Haji Oleh Indonesia
Sopir Truk Menggelar Aksi Damai Dan Mogok Kerja Di Delanggu

Wuri menambahkan “Dalam hukum Indonesia, kebebasan berpendapat dijamin oleh undang-undang. Hak untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan aspirasi adalah bagian dari demokrasi yang seharusnya dihormati oleh semua pihak, termasuk perusahaan. Jika suspend dilakukan tanpa prosedur yang benar, bisa jadi tindakan ini bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, ketidakjelasan hukum bagi pekerja sektor transportasi online semakin menyoroti lemahnya perlindungan terhadap hak-hak mereka.” terangnya.

“Solidaritas yang ditunjukkan oleh para pengemudi hari ini menjadi bukti bahwa kebijakan yang tidak adil tidak akan diterima begitu saja. Mereka tidak hanya menuntut pencabutan suspend terhadap rekan-rekannya, tetapi juga meminta evaluasi kebijakan Grab yang selama ini dinilai merugikan mitra pengemudi. Jika tuntutan mereka tidak diakomodasi, aksi protes yang lebih besar bukanlah hal yang mustahil terjadi.” tegas Wuri

- Advertisement -

Lebih lanjut Wuri menjelaskan pada awak media “Di tengah perdebatan mengenai hak-hak pekerja dan kebijakan perusahaan teknologi, kasus ini mengingatkan bahwa suara komunitas tidak boleh diabaikan. Grab sebagai perusahaan besar memiliki tanggung jawab memastikan kebijakan yang diterapkan tidak mencederai prinsip demokrasi maupun hak-hak pekerja. Jika tidak, perusahaan beresiko kehilangan kepercayaan dari mitranya sendiri.” jelasnya.

“Situasi ini juga menuntut perhatian dari pemerintah dan pemangku kebijakan di Yogyakarta. Kasus suspend terhadap para pengemudi Grab tidak hanya menyangkut persoalan internal perusahaan, tetapi juga berkaitan dengan hak penghidupan dan tenaga kerja yang layak bagi masyarakat Yogyakarta. Pemerintah semestinya berperan sebagai fasilitator dalam membuka ruang dialog antara kedua pihak. Sebab, tidak ada yang satu warga pun yang menginginkan warga Yogyakarta diperlakukan secara semena-mena oleh aplikator.”ujar Wuri

Hingga berita ini diterbitkan, para pengemudi yang terkena suspend telah berdialog dengan pihak manajemen Grab. Namun, hasil pertemuan belum memberikan titik temu yang memuaskan. Pihak Grab bersikukuh bahwa sanksi diberikan karena aksi mereka dianggap membuat gaduh. Salah satu driver yang terkena suspend, Geger, menyatakan bahwa mereka akan kembali mencoba berdialog pada hari Senin. Jika tidak ada kejelasan, maka jalur hukum dan somasi akan menjadi opsi terakhir.

“Loyalitas rekan-rekan driver yang berusaha mengingatkan manajemen Grab justru berujung pada suspend yang tidak jelas hingga kapan berakhirnya. Ini sangat merugikan, karena selama mereka tidak bisa bekerja, anak istri mereka tetap harus makan. Ini bukan sekadar persoalan internal perusahaan, tetapi sudah menjadi kemunduran dalam demokrasi,” pungkasnya.

 

- Advertisement -

 

 

®Pitut Saputra 

- Advertisement -

About Author

Online ✓

Online ✓

See author's posts

TAGGED: Daerah Istimewa, Grab
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Copy Link
Reaksi Pemirsa
Love0
Sad0
Happy0
Surprise0
Sleepy0
Cry0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Compress 20250505 121219 9850 2 April 2025 Hari Jadi Kabupaten Cirebon ke 542 dan 3 Mei 2025 Hari Pers Sedunia, DPMD Dorong Perubahan
Next Article Compress 20250505 204043 3611 BPD Margamekar Gelar Musyawarah Pembentukan Koperasi Merah Putih
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -

Follow

3.45M Like
34.92M Follow
123.4k Follow
193.5k Subscribe

Latest News

Compress 20250626 153943 3120
Polemik SPMB di Rembang Kembali Mencuat, Siswa Menangis Tak Diterima Sekolah Negri, DPRD Panggil Disidik
Pemda Juni 26, 2025
Compress 20250625 232355 5626
Angka Pengangguran Di Ciamis Mencapai 23000, Acara Job Fair Upaya Menekan Angka Pengangguran Lebih Lanjut
Berita Juni 25, 2025
Compress 20250625 194210 0515
Diduga Mencuri HP iPhone Dikantor Kepala Desa Pematang Asilum, Pelaku Diamankan Di Polsek Bangun
Berita Juni 25, 2025
Compress 20250625 192727 7781
Pengenalan Penugasan Agama Yang Dipilih Oleh Pihak Perkebunan Untuk Mengurusi Masjid Al-Irsyad
Daerah Juni 25, 2025

Baca Juga

Compress 20250625 232355 5626
Berita

Angka Pengangguran Di Ciamis Mencapai 23000, Acara Job Fair Upaya Menekan Angka Pengangguran Lebih Lanjut

Juni 25, 2025 9.9k Views
Compress 20250625 194210 0515
Berita

Diduga Mencuri HP iPhone Dikantor Kepala Desa Pematang Asilum, Pelaku Diamankan Di Polsek Bangun

Juni 25, 2025 7.6k Views
Compress 20250620 202449 9789
Berita

Arab Saudi Soroti Pelanggaran Penyelenggaraan Haji Oleh Indonesia

Juni 20, 2025 5.5k Views
Compress 20250619 143955 5480
Berita

Sopir Truk Menggelar Aksi Damai Dan Mogok Kerja Di Delanggu

Juni 19, 2025 5.5k Views
Previous Next
Iklan
Iklan
Iklan

Media Chanel7.id & Chanel7.id/news, Diterbitkan Oleh PT Media Chanel Online, Adalah Portal Berita Nasional Dan Internasional, Bahkan Sampai ke Daerah, Yang Ada Diseluruh Indonesia.

Informasi Tentang Kami Silahkan Klik :

Email

Untuk Informasi Dan Layanan Lainnya Tentang Kami Klik Kontak Kami 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Sponsor
Chanel 7Chanel 7
Follow US

©By. PT Media Chanel Online

  • Tentang Kami
  • ⚪Redaksi
  • Advertorial
  • Contact Us
  • Terms & Condition
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Forget Password

Register Lost your password?