YOGYAKARTA, CHANEL7.ID – Ratusan mitra pengemudi transportasi daring yang terhimpun dalam Wadah Komunikasi Antar Driver Aktif (WAKANDA) Yogyakarta menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum bertajuk “Sehari Saja, Kawan! Kita Bersatu dan Berjuang Melawan Ketidak‑Bijakan!!!” Aksi yang dimulai dengan konsolidasi dan doa bersama di pelataran Taman Kuliner Condongcatur pada pukul 09.00 WIB itu berlangsung tertib dan terorganisir, kemudian berlanjut dengan konvoi kendaraan roda dua menuju kantor Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY) dan kantor operasional Maxim Yogyakarta (23/09/2026).
Rangkaian kegiatan diawali dengan pengarahan teknis dan pembagian rute agar konvoi berjalan aman. Di halaman Dishub DIY, perwakilan WAKANDA menyerahkan dokumen Legal Opinion (LO) yang memuat tinjauan yuridis atas penerapan tarif serta skema potongan aplikasi. Audiensi berlangsung dalam suasana aman di bawah pengawalan aparat kepolisian. Pihak Dishub DIY menyatakan komitmennya untuk mengkaji seluruh argumentasi hukum yang diserahkan dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku, membuka peluang mediasi formal antara regulator, mitra pengemudi, dan manajemen platform.
Setelah audiensi, massa melanjutkan konvoi ke kantor cabang Maxim Yogyakarta. Di lokasi ini, aliansi Gabungan Aksi Driver Roda Dua Soloraya (GARDA SOLO) dan perwakilan driver dari Magelang turut memperkuat barisan. Di hadapan manajemen kantor, perwakilan massa menyerahkan salinan LO secara resmi sebagai dasar dialog dan advokasi hak mitra. Suasana diwarnai orasi, aksi teatrikal, serta penyalaan smoke bomb sebagai simbol harapan penegakan kepastian hukum kemitraan. Manajemen kantor cabang Maxim, melalui perwakilan Pipit Nurbiyanto, memberikan klarifikasi dan permohonan maaf atas komunikasi sebelumnya yang dinilai tidak patut, sekaligus menyatakan kesediaan mengikuti proses mediasi.
WAKANDA Yogyakarta menegaskan beberapa pokok tuntutan yang menjadi dasar aksi.
Pertama, evaluasi dan penghentian fitur berbayar “Turbo” yang memberi prioritas order kepada pengemudi pembayar, karena dinilai menciptakan ketimpangan distribusi perolehan order dan bertentangan dengan prinsip keadilan berusaha serta perlakuan transparan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Permenhub Nomor PM 12 Tahun 2019 dan PP Nomor 80 Tahun 2019.
Kedua, moratorium rekrutmen pengemudi baru untuk menjaga keseimbangan rasio antara volume pesanan dan ketersediaan armada aktif di DIY, mencegah oversupply yang menekan pendapatan mitra.
Ketiga, kepatuhan terhadap batas bawah tarif neto, diktum KETIGA Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 menetapkan tarif batas bawah Zona I sebesar Rp2.000/km sebagai nilai neto yang harus diterima pengemudi setelah potongan. Berdasarkan data riwayat pemesanan yang dilampirkan, pendapatan bersih mitra tercatat berada di kisaran Rp1.816–Rp1.963/km akibat akumulasi potongan biaya yang mencapai 16,50%–19,76%, angka yang dinilai melampaui koridor batas biaya sewa aplikasi yang sah.
WAKANDA juga menuntut tinjauan yuridis atas beban PPN yang dibebankan pada saldo mitra melalui skema “kompensasi PPN”. Menurut kajian yang diserahkan, pemotongan saldo mitra dengan dalih kompensasi PPN dipandang tidak berlandaskan regulasi perpajakan yang tepat, mengingat banyak pengemudi berkedudukan sebagai pelaku usaha kecil dan sektor jasa angkutan umum jalan masuk dalam skema pembebasan PPN. Selain itu, organisasi menyerukan penegakan asas kemitraan yang adil dan setara sesuai amanat Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dan Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2024 yang melarang praktik penguasaan ekonomi sepihak atas pelaku usaha mikro.
Di tengah penyerahan dokumen dan orasi, Ketua WAKANDA Yogyakarta, Wuri Rahmawati, turut menyampaikan pernyataan tegas yang menggambarkan sikap organisasi. “Kami datang bukan untuk merusak, melainkan untuk menegakkan hak. Mitra pengemudi yang ingin bekerja dengan martabat, tarif yang adil, potongan yang transparan, dan kemitraan yang menghormati peran kami sebagai pelaku usaha. Kami siap berdialog, namun kami juga siap menempuh jalur hukum demi kepastian yang selama ini kami perjuangkan,” ujar Wuri tegas. Pernyataan tersebut menjadi titik fokus yang menegaskan bahwa tuntutan bersifat substantif dan ditempuh melalui mekanisme hukum serta mediasi kelembagaan.
Aksi berlanjut dengan langkah simbolis, massa menutup rolling door kantor cabang Maxim dan menyerahkan kunci gembok kantor kepada Tim Kuasa Hukum dari LBH Yogyakarta, disaksikan aparat kepolisian. Kunci tersebut disimpan di bawah wewenang LBH dan baru akan dikembalikan setelah agenda mediasi resmi di Dishub DIY terlaksana serta tercapai kesepakatan konkret atas pemenuhan tuntutan kemitraan. Tindakan ini dimaksudkan untuk memastikan proses mediasi berjalan tanpa intervensi sepihak dan dengan itikad baik dari semua pihak.
Pihak Dishub DIY menyatakan akan menelaah dokumen LO dan memfasilitasi mediasi antara mitra, manajemen platform, dan pihak terkait. WAKANDA menyambut komitmen tersebut namun menegaskan akan terus mengawal proses hingga ada hasil yang mengikat. Jika tuntutan tidak ditindaklanjuti, organisasi tidak menutup kemungkinan melanjutkan upaya hukum dan advokasi publik. Gerakan ini menegaskan bahwa tuntutan mitra pengemudi bukan sekadar soal pendapatan, melainkan soal kepastian hukum, transparansi, dan penghormatan terhadap martabat kerja.
Aksi WAKANDA Yogyakarta menjadi cermin ketegangan struktural dalam ekosistem transportasi daring, antara kebutuhan perlindungan ekonomi bagi pelaku usaha mikro dan dinamika model bisnis platform. Dengan dukungan aliansi regional dan pendampingan hukum, WAKANDA berharap mediasi yang difasilitasi regulator menghasilkan kebijakan operasional platform yang adil, berkelanjutan, dan melindungi hak pelaku usaha mikro di Yogyakarta. Hingga proses mediasi berjalan, smoke bomb yang menyala dan segel rolling door yang Kuncinya tersimpan di LBH menjadi simbol tuntutan yang tak mudah padam.
@ Pitut Saputra

