JABAR, CHANEL7.ID – Bawaslu Kabupaten Ciamis akan selalu mengawasi setiap reses yang dilakukan anggota DPRD, tujuannya agar reses tidak dimanfaatkan sebagai ajang kampanye dalam menjelang Pemilu tahun 2024.Hal tersebut diungkapkan Jajang Miftahudin pada Pada saat mengadakan pertemuan dengan awak media didalam membahas hasil Press Realis hasil pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Ciamis tahun pemilu tahun 2024 Senin (18/12/23) di kantor Bawaslu.
“Reses adalah program pemerintah, karena itu tidak boleh ditunggangi oleh kampanye, karena pertemuan dengan konstituen mengunakan fasilitas negara” Ungkapnya.
Menurut Jajang, Reses bukan khusus pribadi, sehingga tidak dibenarkan, jiga reses tersebut disusupi dengan kampanye Calon legislatif.
“Makanya setiap kegiatan reses anggota DPRD,selalu diawasi oleh Bawaslu, karena kita punya jadwal reses, kita punya Ad Hoc di setiap kecamatan”Jelasnya.
Dijelaskan Jajang, kegiatan reses yang dimaksud disusupi tersebut,jiga seorang caleg itu membawa atribut partai, seperti membagikan kalender, stiker, baju dan lain-lain.
“Hingga saat ini Bawaslu belum menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan reses, karena Bawaslu selalu berupaya dalam pencegahan, Bawaslu selalu ketat dalam pengawasan reses, dan jiga ada pelanggaran kampanye didalam reses, silahkan laporkan langsung ke Bawaslu yang nantinya akan dilakukan pengkajian formil dan materil. formil artinya sudah jelas siapa yang mengadukan sesuai KTP dan materil ada bukti fakta dan kronologi. “Pungkasnya.
®Pepi Irwan