CIREBON, CHANEL7.ID – Pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADesa) yang bersumber dari Tanah Kas Desa (TKD) Khususnya dari pengelolaan pendapatan sewa “BENGKOK” di Kabupaten Cirebon patut diduga menyimpang dari aturan yang berlaku. Salah satu unsur bentuk penyimpangan yang mencuat adalah dugaan monopoli oleh oknum aparatur pemerintah desa dalam mendapatkan tunjangan insentif tambahan dengan dalih seolah-olah hasil dari pengelolaan pendapatan sewa bengkok adalah mutlak 100% milik oknum aparatur pemerintah desa yang terkesan mengesampingkan regulasi dan asas kepentingan umum demi kemaslahatan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah desa, pendapatan dari pengelolaan hasil dari sewa “BENGKOK” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari aset desa (tanah kas desa/tkd) yang disewakan seharusnya menjadi bagian dari APBDes dengan alokasi minimal 70% untuk asas kepentingan umum demi kemaslahatan masyarakat. Namun, tidak sedikit sejumlah oknum pemerintah desa yang diduga mengklaim dengan dalih seolah-olah hasil sewa tersebut sebagai hak mutlak 100% milik oknum aparatur pemerintah desa, sehingga masyarakat tidak mendapatkan manfaat sebagaimana mestinya yang notabene untuk asas kepentingan umum dalam kemaslahatan masyarakat.
Selain itu, dugaan penyalahgunaan ini tidak hanya mengarah pada oknum pemerintah desa, tetapi juga melibatkan oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Oknum Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan bahkan oknum pendamping desa. Tidak hanya unsur internal, indikasi keterlibatan juga merembet ke pihak eksternal, termasuk oknum penyewa tanah kas desa yang diduga melakukan praktik perantara (calo) yang membebani petani penggarap dengan harga sewa yang lebih tinggi.
Kasus ini semakin menjadi sorotan karena sejak 2015, hasil pengelolaan TKD khususnya dari hasil pengelolaan sewa tanah “BENGKOK” di Kabupaten Cirebon patut diduga tidak disetorkan ke rekening desa demi meraup kentungan sekelompok oknum ternentu.
Minimnya pembinaan dan lemahnya pengawasan (Binwas) dari BPD dan Camat dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) PADesa berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Selain itu, kinerja DPMD semakin disorot seiring dengan semakin terkuaknya skandal PADesa di Kabupaten Cirebon semakin meningkat. Dalam kondisi ini, Inspektorat Kabupaten Cirebon dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus bertindak tegas dan tanpa pandang bulu dalam menangani skandal PADesa, agar dugaan penyimpangan dalam pengelolaan PADesa di Kabupaten Cirebon dapat diusut tuntas hingga ke akarnya.
©Disclaimer : Artikel Ini berdasarkan pendapat riset dan kumpulan informasi yang di himpun oleh penulis
®Hadiyanto