JATENG, CHANEL7.ID – Pijet capek, bacaan itulah yang terlihat jelas didinding kaca depan sebuah ruko di jln getas pejaten kecamatan jati kabupaten Kudus Provinsi jawa tengah, Salon Spa yang berkode New 357 hanyalah tampilan semata yang diduga digunakan pelaku usaha pijet untuk mengelabuhi petugas supaya terhindar dari penertiban aparat penegak hukum setempat.
Ruko yang terletak di tengah kota Kudus itu di nilai sangat strategis untuk dijadikan ladang penghasilan oleh pengusaha pijet berinisial (P) dengan menyewa dua tempat yang berhadap hadapan (P) mengkerut beberapa Perempuan Cantik untuk menarik Pelanggan laki-laki hidung belang supaya mau mampir ke tempat usahanya.
Menurut keterangan dari narasumber yang enggan disebutkan namanya, bahwa tempat yang bertuliskan pijet capek tersebut hanyalah palsu belaka, pasalnya (M) inisial Setelah masuk kedalam ruangan ada beberapa Perempuan cantik berpakaian seksi, yang sudah siap menyambut para tamu tamunya.
Setelah didalam ruangan (M) berbincang dengan salah satu Wanita Cantik yang mengaku bernama (Pt) Inisial, disaat ngobrol ngobrol diruangan (M) menanyakan berapa tarif harga untuk jasa pijat nya dan Putri menjawab Rp 250.000,tarif segitu untuk setoran ke Bos Rp 50.000 om Per-tamu buat saya Rp.200.000 .”Ujar inisial (Pt) kepada (M) “Sambil tersenyum. Selasa (25/03/2005) jam 16:30 WIB.
Selanjutnya Setelah terjadi kesepakatan di ruang tunggu, (Pt) mengajak masuk kesebuah kamar untuk melakukan pijet, hal yang mengejutkan terjadi setelah berada didalam kamar, bukan pijet yang di lakukan melainkan (Pt) malah melepas semua pakaiannya dan merayu (M) mengajak berhubungan badan.
Dari situlah diduga kuat bahwa tempat usaha yang berkedok pijet capek tersebut ternyata dijadikan tempat protitusi oleh (P) inisial selaku Bos atau pemilik usaha pijet + (P) juga mengaku bahwa dirinya juga ada setoran ke oknum anggota Aparat penegak Hukum Setempat (APH) supaya usahanya merasa aman.
Bahkan di bulan suci Ramadan pun, tempat prostitusi itu masih tetap beroperasi dari jam 12:00 WIB sampai jam 21:00 WIB seakan tidak ada rasa takut dengan kegiatan usahanya tersebut, saat awak media mengkonfirmasi Polsek setempat, Polsek Jati, Polres Kudus, Polda Jawa Tengah. guna memvalidasi terkait hal tersebut, salah satu anggota polisi mengatakan bahwa dari pihak kepolisian Polsek Jati sudah berkali-kali melakukan tindakan tegas dan menghimbau supaya tempat tersebut tidak beroperasi lagi.
Hingga berita ini diterbitkan tempat protitusi tersebut masih beroperasi dari jam 12:00 WIB sampai jam 21:00 WIB dan belum ada tindakan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum setempat.
®Laspin