CIREBON, CHANEL7.ID – Aset PT. PG Rajawali ll Cirebon yang terletak Jalan Pangeran Antasari Desa Plumbon, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon baru-baru ini terlihat adanya aktivitas pembangunan yang di kelilingi pagar.
Sebelum adanya pembangunan yang tengah berlangsung, lokasi aset tersebut terdapat beberapa bangunan rumah yang diduga sebagai rumah dinas karyawan BUMN (badan usaha milik negara).
Terdapat spanduk bertuliskan Sewa atau Kerjasama yang terpasang di lokasi Aset dan nama serta nomor yang dapat di hubungi, Saat di Hubungi (01/05/24) melalui Whatsapp, pihak terkait belum memberikan keterangan secara luas dan secara irit memberikan keterangan kepada jurnalis Chanel7.id
“Silahkan aja berkirim surat resmi pak. Terima kasih, “singkatnya pemilik nomor yang tertera di spanduk bertuliskan Sewa atau Kerjasama yang terletak di zona aset PT. PG Rajawali ll Cirebon melalui pesan Whatsapp.
- Advertisement -
Di tempat terpisah, Jupri yang di ketahui Kepengurusan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilayah Cirebon Raya angkat bicara, “Terkait aktivitas pembangunan yang di zona aset PG Rajawali ll Cirebon perlu kita konfirmasi terkait regulasi kerjasama sebagaimana aturan tentang pedoman pendayagunaan aset tetap BUMN merujuk pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/08/2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN 3/2017)”, terangnya.
Ia, menambahkan terkait kerjasama tersebut tentunya sangat menguntungkan akan tetap harus sesuai regulasi, “insya allah kita akan bersurat ke pihak terkait hingga ke Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN untuk meminta keterangan informasi publik yang melibatkan Komisi Informasi Daerah (KID)”, Tegasnya Jupri.
- Advertisement -
®Hadiyanto