SUMUT, CHANEL7.ID – Ruang yang terbatas menjadi persoalan utama di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan, Kabupaten Samosir. Kondisi itu bukan hanya membatasi ruang gerak warga binaan, tetapi juga menyulitkan pengembangan kegiatan pembinaan di luar rutinitas pemasyarakatan.
Persoalan tersebut menjadi perhatian Anggota Komisi XIII DPR RI, Drs Rapidin Simbolon, M.M., saat melanjutkan kunjungan pengawasan ke Lapas Pangururan, Jumat, 23 Oktober 2026. Kedatangannya disambut Kepala Lapas Pangururan, Binur Simarmata.
Rapidin menyusuri sejumlah bagian lapas untuk melihat langsung kondisi ruangan dan kelayakan fasilitas yang digunakan warga binaan. Ia juga berinteraksi dengan mereka, menanyakan keadaan selama menjalani masa hukuman serta mendengarkan kebutuhan yang belum terpenuhi.
Di tengah percakapan itu, sejumlah warga binaan menyampaikan aspirasi. Mereka membutuhkan fasilitas olahraga dan peralatan untuk membuat kerajinan tangan. Rapidin mendengarkan permintaan tersebut, kemudian meminta kepala lapas memperhatikannya sesuai kondisi dan kemampuan yang tersedia.
Menurut Rapidin, pemenuhan hak warga binaan tidak boleh diabaikan hanya karena mereka sedang menjalani hukuman. Pembinaan, kata dia, semestinya memberi kesempatan kepada warga binaan untuk mengembangkan kemampuan yang dapat menjadi bekal ketika kembali ke masyarakat.
Namun, keterbatasan lahan membuat upaya tersebut tidak mudah dilakukan. Kepala Lapas Pangururan, Binur Simarmata, mengakui lapas yang dipimpinnya mengalami kelebihan kapasitas. Area yang terbatas juga menyulitkan penyediaan ruang untuk kegiatan kreatif, termasuk kerajinan tangan dan pertanian.
Rapidin mengakui kondisi itu setelah melihat langsung lingkungan lapas. Menurut dia, pembangunan fasilitas khusus di dalam kompleks Lapas Pangururan, seperti yang tersedia di Lapas Cibinong, sulit diterapkan karena keterbatasan area. Karena itu, persoalan Pangururan tidak cukup diselesaikan hanya dengan menambah fasilitas di lokasi yang sama.
“Ini sudah lama menjadi perhatian kami di Komisi XIII. Saya juga sudah menyampaikan kepada menteri terkait mengenai sempitnya lahan Lapas Pangururan,” kata Rapidin.
Ia mengatakan, menteri terkait menyampaikan bahwa pembangunan lapas yang lebih layak dapat ditindaklanjuti apabila pemerintah daerah menyediakan lahan. Karena itu, Rapidin meminta kepala lapas berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Samosir untuk mencari lokasi yang memungkinkan bagi pembangunan lapas baru.
Menurut dia, penyediaan lahan perlu menjadi bagian dari pembahasan agar warga binaan dapat menjalani pembinaan di lingkungan yang lebih memadai. Persoalan kelebihan kapasitas tersebut juga akan dibawa ke forum pembahasan bersama mitra kerja terkait di Komisi XIII DPR RI.
Meski mendorong pembangunan lapas baru, Rapidin mengingatkan bahwa pemilihan lokasi harus mempertimbangkan aspek keamanan. Lapas, menurut dia, tidak sebaiknya dibangun terlalu jauh dari kantor kepolisian karena lingkungan pemasyarakatan memiliki risiko keamanan yang perlu diantisipasi.
“Jangan terlalu jauh dari Polres. Kalau terjadi sesuatu, pengamanan harus bisa dilakukan dengan cepat. Lapas ini penuh risiko karena kita membina orang-orang yang bermasalah. Jangan sampai kita justru membuat masalah,” ujarnya.
Bagi Rapidin, persoalan Lapas Pangururan bukan semata-mata mengenai sempitnya bangunan. Keterbatasan lahan turut menentukan sejauh mana pembinaan dapat dijalankan. Tanpa ruang yang memadai, upaya membekali warga binaan dengan keterampilan sebelum kembali ke masyarakat akan menghadapi kendala yang sama.
®Ambrosius

