PEMATANG SIANTAR, CHANEL7.ID – Unit Reskrim Polres Pematang Siantar berhasil meringkus pelaku pencurian, Putra Sangkot (33), warga Jalan Kapileri No.19, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, pada Kamis (23/3/2023) siang tadi, pukul 13.00 WIB, dari Jalan Kapileri, Kelurahan Bukit Sofa, tepatnya di depan Kos – kosan SK 2.
Sementara pencurian itu terjadi pada Minggu (19/3/2023) lalu, pukul 06.00 WIB, di Jalan Linggar Jati No.52, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, tepatnya didalam rumah orangtua pelapor, Pratama Abel Simbolon (23), pekerjaan Polri.
Dan saksi – saksi dalam peristiwa itu yaitu Manuntun Simbolon (50), TNI AD, warga Jl.Linggar Jati No. 52, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur dan Farida Naibaho (49), Ibu Rumah Tangga, juga warga Jalan Linggar Jati No. 52.
KRONOLOGIS KEJADIAN :
Pada hari kejadian itu, Minggu (19/3/2023), sekira pukul 06.00 WIB, pelapor atau korban bersama dengan keluarganya yang saat itu berada didalam rumah sudah bangun dan beraktivitas seperti biasanya.
- Advertisement -
Dan saat itu, pintu rumah dibuka oleh orangtua pelapor dan pelapor sedang tidur di ruang tamu dan tidak mengetahui ada orang yang masuk kedalam rumah dan mengambil 2 (dua) unit handphone merk Iphone 11 Pro dan Vivo S1 Pro, beserta 1 buah dompet yang berisikan uang sebesar Rp.500.000 ( lima ratus ribu rupiah) dan kartu identitas lainnya.
Sewaktu pelaku keluar dari rumah, pelapor terbangun dan tersentak.kemudian melihat 2 (dua) buah hanphone miliknya sudah tidak ada dan pelapor sempat melihat seseorang yang berlari dari dalam rumah menuju teras rumah.
Dan pada saat pelapor melakukan pengejaran, pelaku sudah berada di atas sepedah motor, kemudian kabur meninggalkan rumah pelapor.
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Siantar agar peristiwa tersebut diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
KRONOLOGIS PENANGKAPAN :
Pada hari Kamis (23/3/2023), sekira pukul 12.30 WIB, Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku pencurian handphone di Jalan Linggarjati sedang berada di Jalan Raider, tepatnya di depan Kos-kosan SK 2 (dua).
- Advertisement -
Mendengar informasi tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak menuju jalan Raider dan mengamankan pelaku.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy warna merah yang digunakan pelaku, 2 (dua) unit Handphone merk Iphone 11 Pro dan Vivo S1 Pro dan 1 (satu) buah jaket warna merah yang digunakan pelaku.
Selanjutnya, petugas menginterogasi pelaku, dan akhirnya mengakui perbuatannya.
- Advertisement -
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Sat Reskrim Polres Pematang Siantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan pelaku pencurian ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar, AKP Banuara Manurung, SH, melalui Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar, AKP Rusdi Ahya, pada Kamis (23/3/2023).
🔴M.Tresno