CIREBON, CHANEL7.ID – Minggu, 9 Juni 2024, Menanggapi kontroversi terkait Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dengan kepala desa se-Kabupaten Cirebon, praktisi hukum kondang di Cirebon, DR. Hermanto, SH., MH., memberikan pandangannya. Dalam wawancara eksklusif dengan Chanel7.id melalui WhatsApp, Minggu (9/6), DR. Hermanto, SH., MH., menjelaskan perspektif hukumnya terkait MoU tersebut.
“Kalau menurut saya sah-sah saja sepanjang persoalan-persoalan keperdataan yang ditangani tersebut. Di dalam institusi kejaksaan ada bagian tersendiri guna kepentingan perlindungan aset-aset negara yang seharusnya dipertahankan dari pihak-pihak yang berupaya untuk digunakan sebagai kepentingan bisnis pihak-pihak tertentu,” ujar DR. Hermanto, SH., MH.,
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa, “ sehingga anggaran yang terbatas yang dimiliki pemerintah desa dalam melakukan upaya hukum perdatanya tersebut cukup tepat bila kemudian sejak saat ini membangun kerjasama tersebut. sehingga yang dimaknai dari MOU tersebut bukan subjek hukum pribadinya kuwu-kuwu tersebut, tapi lembaga sebagai subjek hukumnya tersebut”, Terang DR. Hermanto, SH., MH., Kepada Chanel7.id melalui Whatsapp Minggu, 9 Juni 2024.

DR. Hermanto, SH., MH., juga memaparkan pentingnya memahami batasan-batasan yang disepakati dalam MoU. “Tentu MOU itu harus dilihat terlebih dulu batasan-batasannya apa yang disepakati, apakah sebatas pada level non litigasi atau juga litigasi, sehingga batasan-batasan itu yang mengatur antara pihak yang bertandatangan, dan MOU secara normatif tidak dapat diartikan sebagai fakta integritas” tuturnya Praktisi Hukum Kondang di Cirebon DR. Hermanto, SH., MH., pada Chanel7.id.
- Advertisement -
Ia menambahkan pentingnya membedakan tugas pokok dan fungsi jaksa sebagai Pengacara Negara dengan jaksa dalam pengertian tugas pidana dalam perkara umum. “Jangan dimaknai pada persoalan urgen atau tidaknya namun upaya preventif adalah penting sebagai upaya perlindungan hukumnya tersebut. Jaksa sekarang bisa juga sebagai pemohon dalam perkara kepailitan demi kepentingan umum,” tambah DR. Hermanto, SH., MH.,
- Advertisement -
®Hadiyanto