JABAR, CHANEL7.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan kebijakan baru yang menuai perhatian publik: pemblokiran rekening bank yang tidak aktif bertransaksi selama tiga bulan atau lebih. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap tindak pidana pencucian uang dan penyalahgunaan rekening oleh pihak tak bertanggung jawab.
Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro milik nasabah yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu. Menurut PPATK, banyak rekening dormant yang disalahgunakan untuk jual beli rekening, judi online, penipuan, dan perdagangan narkotika.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa pemblokiran bersifat sementara dan tidak akan menghilangkan dana nasabah. “Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” ujarnya. Nasabah yang terkena dampak dapat mengajukan keberatan melalui formulir daring dan proses verifikasi di bank terkait.
Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, mendesak PPATK untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Ia menilai kebijakan ini berisiko merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan, terutama bagi nasabah yang menyimpan dana tanpa sering bertransaksi.
- Advertisement -
Dari beberapa informasi yang dihimpun, Sepanjang tahun 2024, PPATK telah memblokir lebih dari 28.000 rekening dormant yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal, Kebijakan ini juga menjadi bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
®Yusef Ferry S

