CIAMIS, CHANEL7.ID – SIM B2 Umum adalah jenis SIM yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan berat yang digunakan untuk kepentingan komersial. SIM ini memungkinkan seseorang mengemudikan truk gandeng atau kendaraan dengan kereta tempelan yang memiliki berat lebih dari 1.000 kg
Anggota Unit Turjawali Sat Lantas Polres Ciamis, Bripka Rully Alwas Yogiswara, menemukan adanya pengendara yang menggunakan SIM B2 Umum Yang Diduga Palsu, Rully mengaku Awal terungkapnya dugaan dari SIM palsu tersebut, berawal dari pengemudi yang melanggar dengan menerobos lampu traffic light, yang Bertepatan di Pos Pahlawan Jalan raya Imbanagara, kabupaten Ciamis, jawa barat. (01 Mei 2025) kurang lebih pukul 17:00 WIB.
Saat Petugas (Bripka Rully) mengecek surat-surat kelengkapan kendaraan, SIM Yang Digunakan pengendara sangat berbeda dengan SIM yang dimiliki oleh Petugas.
Saat Dikonfirmasi Oleh Jurnalis, Rully mengatakan bahwa Saat ini Pelaku (D) Inisial Pengguna, dan pengedar SIM B2 Umum diduga palsu tersebut, sudah di amankan dan ditetapkan sebagai Tersangka, di Polres Ciamis, jawa barat.
- Advertisement -

SIM B2 Umum berbeda dengan SIM B2 perseorangan. Jika SIM B2 perseorangan digunakan untuk kendaraan pribadi, SIM B2 Umum diperuntukkan bagi kendaraan angkutan barang atau penumpang yang beroperasi secara komersial.
Pada umumnya Untuk mendapatkan SIM B2 Umum, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan Seperti, Usia minimal, 21 tahun. Memiliki SIM B1 Umum: Pemohon harus memiliki SIM B1 Umum dan telah digunakan selama 12 bulan sebelum mengajukan SIM B2 Umum. Sehat jasmani dan rohani, Dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Lulus ujian teori dan praktik, Pemohon harus mengikuti ujian yang mencakup tes tertulis, keterampilan mengemudi, dan tes psikologi.
SIM B2 Umum adalah lisensi penting bagi pengemudi kendaraan berat yang beroperasi secara komersial. Dengan memiliki SIM ini, pengemudi dapat menjalankan kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan secara legal dan aman di jalan raya.
®Yusef Ferry S

