JABAR, CHANEL7.ID – Kesepakatan dagang terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat memicu perdebatan publik setelah terungkap bahwa salah satu poinnya mencakup kemungkinan transfer data pribadi warga negara Indonesia (WNI) ke AS.
Dalam pernyataan resmi Gedung Putih bertajuk “The United States and Indonesia Reach Historic Trade Deal” disebutkan bahwa Indonesia akan memberikan kepastian hukum atas pemindahan data pribadi ke AS. Hal ini dilakukan dengan mengakui AS sebagai negara yang memiliki perlindungan data yang “memadai” sesuai hukum Indonesia.
Namun, sejumlah pakar dan aktivis privasi mempertanyakan klaim tersebut. Amerika Serikat hingga kini belum memiliki undang-undang perlindungan data pribadi yang komprehensif di tingkat federal.
Dari beberapa sumber informasi yang dihimpun oleh redaktur, Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menegaskan bahwa data yang ditransfer bukanlah data sensitif atau milik pemerintah, melainkan data yang diberikan secara sukarela oleh pengguna saat mengakses layanan digital seperti e-commerce, mesin pencari, atau media sosial.
“Tidak ada pertukaran data secara langsung antar pemerintah. Yang terjadi adalah bagaimana perusahaan-perusahaan tersebut dapat memperoleh data dengan persetujuan dari masing-masing individu,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Kesepakatan ini disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat kerja sama digital dan investasi antara kedua negara. AS berkomitmen menanamkan investasi hingga USD 6 miliar dalam pembangunan pusat data di Indonesia
Namun, pengamat keamanan siber mengingatkan bahwa penyalahgunaan data tetap mungkin terjadi, terutama jika tidak ada mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang jelas terhadap perusahaan penerima data.
Direktur Eksekutif Catalyst Policy-Works, Wahyudi Djafar, mendesak pemerintah untuk lebih transparan dalam menyampaikan isi dan dampak dari kesepakatan ini. Ia menyoroti potensi risiko kebocoran data jika tidak ada klausul perlindungan yang eksplisit.
®Yusef Ferry S

